Al Imran Minta Musda Kota Bima Dihentikan

Undangan sebagai peserta MUSDA III DPD GOLKAR Kota Bima. Foto: Agus Mawardy/METROMINI
KOTA BIMA – Rencana Musda DPD II Golkar Kota Bima yang akan diselenggarakan Hari ini (14/12/2016) di D’Max Hotel, Lombok Tengah, dianggap cacat secara hukum (illegal) oleh pengurus demisioner dan kader Partai Golkar Kota Bima. Sebab, Musda yang digelar itu, melanggar keputusan DPP Partai Golkar, sebelum Pengurus Kecamatan (PK) dilantik untuk menjadi peserta Musda.

Masalah musda Partai Golkar Kota Bima, sudah bergejolak sejak beberapa bulan lalu. Sehingga muncul keputusan DPP untuk mengangkat Plt. DPD II Golkar Kota Bima, yang merupakan dari pengurus DPD I Propinsi NTB. Bahkan masalahnya sedang ditangani oleh Mahkamah Partai. Munculnya Keputusan DPP dengan No. B. 819/GOLKAR/X/2016 untuk diangkatnya Plt DPD Partai Golkar itu, untuk diberi tugas Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di DPD Partai Golkar Kota Bima, sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku dengan mengutamakan semangat rekonsiliasi”.

Maka tugas utama Plt yang ditunjuk ini adalah melaksanakan Muscam Partai Golkar se-Kota Bima, tertanggal 28 Oktober 2016, bukan justru melawannya dengan menggelar Musda sebelum Muscam dilakukan.

“OIeh karena itu tindakan Plt DPD II Golkar Kota Bima yang melaksanakan Musda III DPD Partai Golkar Kota Bima tanggal 14 Desember 2016 itu, merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Al Imran kepada Metromini, Rabu (14/12/2016).

Tindakan Plt tersebut Bertentangan dengan kebijakan DPP Partal Golkar DPP yang memerintahkan Muscam terlebih dahulu sebelum dilaksanakan Musda DPD Partai GOLKAR Kota Bima. Sehingga hasil musda itu nantinya tidak memiliki ketetapan hukum, karena belum ada keputusan dari Mahkamah partai.

Baca juga

“Kami sebagai pemohon merasa dirugikan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Plt DPD Golkar Kota Bima dengan melaksanakan Musda DPD II Partai Golkar Kota Bima sebelum ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar. Ini merupakan pelecehan terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Mahkamah Partai Golkar terhadap institusi peradilan internal partai dan terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam berorganisasi,”terangnya.

Dapat disimpulkan, bahwa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di DPD Partai Golkar Kota Bima, harus menunggu keputusan Mahkamah partai, karena sebelumnya DPP Partai Golkar telah mengeluarkan surat yang wajib dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Propinsi NTB sesuai dengan Peraturan Organisasi Pertal Golkar No. PO.13/DPP/GOLKAR/X/2011, tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi, pembelaan diri pengurus dan atau anggota Partai Golkar.

“Secara hukum, surat DPP Partai Golkar ini dapat dipertanggungjawabkan karena pada saat ini sedang terjadi kekosongan kepengurusan PK Partai Golkar se-kota Bima, sehingga tidak ada perwakilan yang sah dan Pengurus Kecamatan (PK) partai Golkar se-Kota Bima untuk menjadi peserta Musda DPD Partai Golkar Kota Bima sebelum ada Muscam untuk mengisi kekosongan kepengurusan PK tersebut,” tegasnya.

Diakuinya, bahwa salah satu pokok sengketa internal Partai Golkar yang saat ini sedang diperiiksa oleh Mahkamah Partai Golkar adalah berkaitan dengan penolakan atau pembangkangan yang dilakukan oleh Plt.DPD I Golkar NTB perihal Muscam partai Golkar Se-Kota Bima, tertanggal 28 Oktober 2016 yang tidak dilaksanakan.

“Kami sedang mengajukan permohonan gugatan dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan Pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi NTB Terhadap Pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Kota Bima, Mestinya musda itu dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Partai dan setelah dilakukan Muscam,” tuturnya.

Demi menghormati Mahkamah Partai Golkar yang sudah memeriksa perkara permasalahan Musda Partai Golkar Kota Bima kami mohon agar Mahkamah Partai Golkar memerintahkan kepada DPP Partai Golkar, DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Barat, Plt DPD I Partai Golkar Kota Bima untuk menghentikan pelaksanaan Musda tersebut dan tidak melakukan kegiatan lain yang berkenaan dengan partai sampai ada keputusan dari Mahkamah Partai.

“Kami Minta musda dihentikan dulu, karena kami sedang menjalani perrsidangan di Mahkamah Partai,” pintanya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7817924285261921286

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item