BPN Dituding Biang Sengketa Lahan di Tololai

Foto: akun facebook Villa Wadu Paju
KABUPATEN BIMA – Soal sengketa lahan selalu saja mewarnai perjalanan sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Bima. Hampir di setiap Kecamatan mengalami perihal masalah yang serupa, sungguh konflik agraria dimana-mana. Sederet kasus seperti sengketa agraria di Desa Oi Katupa (Tambora), pembebasan lahan normalisasi di Runggu (Belo) dan kini masalah lahan di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Tepat di Vila Wadu Paju, belasan orang asal Dusun Tololai, Desa Mawu menggelar rapat dan musyawarah, Kamis, 16 Desember 2016 lalu. Materinya adalah dugaan pencaplokan lahan milik belasan warga yang kini telah disertifikat atas nama orang lain (tunggal).

Menurut, Murdianto, ST, sejak tahun 2013 masyarakat Dusun Tololai telah menguasai fisik lahan seluas 47,42 are di Dusun Tololai, Desa Mawu. Diakuinya, peguasaan lahan yang diakui warga, menurut keterangan mereka atas proses jual beli, Pembelian lahan tersebut pun telah sepengetahuan Kepala Desa dan Camat Ambalawi.

Persoalannya sekarang, Menurut Bos Vila Wadu Paju itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima telah menerbitkan sertifikat atas nama SJ di atas lahan yang dikuasai oeh warga Tololai. Dan yang pihaknya sesali, setelah belasan warga yang meguasai fisik lahan di So Dundu Hea itu mengajukan surat keberatan tanggal 11 februari 2016, oleh BPN Kabupaten Bima bukannya mem-pending penerbitan sertifikat, malahan mengeluarkan sertifikat atas nama SJ tanggal 26 Juli 2016.

“Semestinya, sertifikat tidak boleh dikeluarkan oleh BPN jika ada pihak yang mengajukan keberatan. Selama diantara kedua pihak tidak ada yang memiliki kekuatan hukum yang tetap di atas lahan tersebut, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat tersebut. Surat keberatan belasan warga penguasa fisik lahan sudah disampaikan. Ditambah lagi dengan surat pencabutan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mawu perihal permohonan sertifikat atas nama SJ yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Ini dasar jelas, BPN jangan main-main dalam hal ini,” sorot dia, Sabtu, (17/12/2016) kemarin dalam messengger Facebook miliknya yang disampaikan ke Wartawan Metromini.

Murdianto menegaskan, kepemilikan lahan warga Tololai jelas sejarah dan hikayat tanahnya. Dan dengan diterbitkannya secara sepihak tanah seluas 42,42 are di Dusun Tololai atas nama SJ, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah pidana.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas penerbitan sepihak sertifikat atas nama SJ oleh BPN Kabupaten Bima. Terlapor yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini adalah oknum pegawai di Kantor Pemerintahan Desa Mawu, oknum pemilik nama di sertifikat dan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima,” tandasnya.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bima diduga kuat melanggar ketentuan regulasi pertanahan di Indonesia.

“Kami mengindikasikan adanya permainan oknum dan masalah diduga kuat melanggar ketentuan yang ada pada Undang-Undang Pertanahan RI dan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 1997. BPN Kabupaten Bima, terlalu semena-mena terhadap rakyat kecil dan tampaknya harus diberi pelajaran. Terlalu banyak rakyat yang diadu dan dipermasalahkan soal sengketa lahan karena permainan dan kerakusan oknum pejabat BPN. Selain melaporkan masalah ini ke polisi, kami pun akan menggelar unjuk rasa, agar proses sertifikat atas nama SJ yang diduga adanya permainan oknum pejabat dapat diseret hingga ke Pengadilan,” ujarnya.

“Semestinya, tanpa proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat sudah mengeluarkan keputusan/vonis hukum yang tetap, baru BPN menerbitkan sertifikat, Jika ada pihak yg mengajukan keberatan, harusnya dipending jangan diterbitkan. Hampir semua masalah konflik agraria, adalah produk kebodohan dan kerakusan oknum pejabat BPN. Sama juga dengan kasus timbunan laut di Kota Bima. Kok ada sertifikatnya? BPN ini sumber masalah sengketa agraria yang ada di negara kita,” pungkas dia seraya menegaskan kembali kekecewaannya atas tindakan BPN yang menerbitkan sertifikat ini secara sepihak..

Sementara itu, pemilik nama SJ belum bisa diindentifikasi oleh pihak redaksi untuk mengkonfirmasi masalah ini. Sedangkan Kepala kantor BPN Kabupaten Bima, M. Said Asa, SH yang dihubungi lewat ponselnya dengan nomor 085239577xxx dalam keadaan offline. (RED)

Related

Kabar Rakyat 8937614206220921141

Posting Komentar

  1. Saran untuk pak murdianto,st jika dirasa BPN merugikan bapak silahkan digugat dipengadilan tapi bukan di PN ya tapi PTUN karna pemerintah tidak bisa digugat secara pidana tapi lewat jalur perdata. Kecuali pihak BPN menganiaya bapak saat pengukuran baru bisa dipidanakan.
    Demo bukan cara terhormat menurut saya.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item