Kejaksaan: Kasus Pol PP Tahun 2015 Kasat Pol-PP Jadi Tersangka

Kepala Kajari Raba Bima, Eko Prayitno, SH, MH (kanan baju coklat) di perempatan lampu merah Gunung Dua saat membagi stiker himbauan jangan korupsi, Jum'at 9 Desember 2016 lalu, Foto: Agus Mawardy/METROMINI
KOTA BIMA – Tepat di tanggal 9 Desember pada setiap tahunnya, dunia bicara lantang khusus tentang korupsi. Tak ada satu Negara pun yang tak lepas dari bahaya laten ini. Betapa khawatirnya dunia terhadap penyakit sosial yang satu ini, hingga semua pihak sepakat, tanggal 9 Desember dijadikan Hari Anti Korupsi (HAK) se-Dunia.

Kota ‘mungil’ ujung timur Pulau Sumbawa pun tak lepas ambil bagian di hari anti korupsi ini. Kepala kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Eko Prayitno, SH, MH pun turut ambil bagian. Pewarta Metromini menyaksikan, Kejari bersama seluruh staf dan pegawai Kejaksaan terlihat kompak dan bahagia membagi-bagi stiker pada para pengendara yang melintasi jalan Soekarno-Hatta, tepat di depan kantor mereka.

Kepada Metromini, Eko pun mengungkapkan beberapa kasus yang sedang ditanganinya. Ada yang sedang dalam tahap pendalaman dan telah ada tersangkanya seperti kasus pengadaan barang dan jasa yang ada di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Bima.

“Kita tetap tingkatkan, terus maju dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi. Dan di kasus di Pol PP sudah ada seorang tersangka. Dan dari hasil pemeriksaan yang ada, dari hasil pemeriksaan BPK diduga mengandung nilai kerugian negara senilai Rp450 juta dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa yang nilainya lebih dari satu miliar rupiah pada APBD tahun 2015 lalu,” ungkap Eko, Jum'at dua hari yang lalu.

Eko menambahkan, ada beberapa kasus korupsi yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram. Seperti Kasus Pengadaan Tanah dengan terdakwa tunggal H. Syahrullah dan dua terdakwa di kasus kopi tambora.

“Kalau Kasus H. Syahrullah sidangnya sebentar lagi akan turun vonisnya. Sedangkan kasus Kopi dugaan kerugian Negara diperkirakan ada Rp200 juta. Dalam kasus kopi tambora ini ada dua terdakwa. Pengadaan ini di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima,” Eko menerangkan.

Eko pun mengatakan, dalam hal detailnya silahkan konfirmasi ke Kepala Seksi (Kasi) Pidsus dan Kasi Intel. Dan di tahun 2016 ini, belum ada perkara korupsi yang sedang ditanganinya.

“Untuk detail penanganan kasus korupsi di Kantor, silahkan berhubungan dengan Kasi Pidsus atau Kasi Intel. Dan 2016 ini belum ada laporan perkara korupsi yang masuk ke kantor kami,” tutup Eko yang sudah lebih dari 4 tahun menjabat jadi Kepala Kejari Raba Bima itu.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Metromini, dalam kasus korupsi di Satpol-PP Kabupaten Bima, pihak Kejaksaan telah menetapkan Ed, tersangka tunggal dalam kasus ini. Ed adalah Kepala Pol-PP Kabupaten Bima tahun 2015.

Di sisi lain, Ed yang dikonfirmasi terkait kasus ini, enggan memberikan tanggapannya kepada Wartawan Metromini yang menghubunginya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 739909135453604121

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item