Kepala BPR Akan Pecat Pelaku Penggelapan Uang Nasabah

Direktur utama Bank BPR, H. Lukman SE., saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggelapan uang nasabah senilai Rp300 juta. Foto: Amrin/METROMINI
KABUPATEN BIMA - Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Bima, H. Lukman, SE, masih menunggu proses hukum, baru bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku penggelapan uang nasabah senilai Rp300 juta itu.

(Baca: Penggelap Kas BPR itu Jaminkan Asset Pribadinya)

Dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawainya IYD. Sebab dirinya masih menunggu perkembangan proses dari pihak kepolisian.

“Proses administrasi bank itu tidak gampang, artinya, dalam kasus ini tidak mungkin pelakunya hanya IYD atau cuma satu orang saja, makanya saya masih menunggu perkembangan proses pihak kepolisian dulu, karena kemungkinan ada pelaku lainnya,” jelasnya saat ditemui Metromini di ruang kerjanya, Rabu (14/122/2016).

Mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku penggelapan, dirinya menegaskan akan tetap diberikan sanksi sesuai perbuatannya. “Sanksi berupa dipecat dari perusahaan ini, dan itu berlaku untuk siapa saja yang ditetapkan sebagai pelaku dalam penggelapan uang itu nantinya," tegasnya.

Sekedar diketahui, penggelapan uang nasabah tersebut terungkap setelah seroang karyawan di kantor BPR Cabang Sape, dilaporkan manajer kantor setempat. Kasus ini sudah masuk laporannya di Kepolisian Resort Kota Bima .

Oknum pegawai BPR ini Berinisial IYD. Sebagai bentuk tanggungjawabnya terhadap perusahaan, IYD di kantor Polres Bima Kota Bagian Reskrim Gunung Dua mengaku akan menjaminkan asset pribadi seperti tanah dan rumah miliknya untuk jadi jaminan dalam masalah ini.

Mengenai kerugian nasabah, telah diganti sepenuhnya oleh perusahaan. “Kerugian nasabah telah diganti oleh Perusahaan secara penuh Rp300 juta, kami bertanggung jawab dan takkan mengorbankan nasabah akibat kenakalan karyawan di Kantor BPR,” terangnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3637045929865668070

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item