KPP Ingin UD. Sumber Mas Tegas Lunasi Utangnya

Hendry (kanan), Kepala Sub bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba-Bima. Foto: Agus Mawardy/METROMINI
KOTA BIMA – Hendry, Kepala Sub bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba-Bima mengungkapkan, dalam masalah pejak yang menjadi tunggakan Usaha Dagang (UD) Sumber Mas diharapkan agar Wajib Pajak (WP) sadar dalam membangun dan menjalankan usaha di negara ini. Hendry sedikit bernostalgia, dalam sebutan angka tentang nilai yang harus dibayarkan seorang WP tidak boleh disebutkan di ruang publik. Khusus untuk pajak UD. Sumber Mas di tahun 2013 lalu, angka yang ditetapkan sudah dikerjakan oleh bagian yang kompeten terhadap nilai hitungan pajak WP.

Dalam proses hingga final, hitungan pihak penagihan di KPP Pratama menyampaikan kepada WP tentang nilai pajak yang ada. Bagi Wajib Pajak, memiliki hak untuk menolaknya. Dan saat pajak Sumber Mas tahun 2003 lalu, memang pihak Sumber Mas mengajukan keberatan di Kantor Wilayah (Kanwil) di Mataram.

“Oleh Kanwil, keberatan yang diajukan Wajib Pajak (Sumber Mas) ditolak semuanya. Artinya, PIHAK WP bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak yang disifatnya khusus menangani sengketa perpajakan. Kalau tahun 2003 sampai 2006, baru satu Pengadilan Pajak di Indonesia, adanya hanya di Jakarta dan di bawah langsung Mahkamah Agung (MA),” urai Hendry, kepada Metromini, di kantornya, Jum’at (16/12/2016) sore tadi.

Ditambahkannya, hak pengajuan banding pada keputusan Kanwil di tahun 2006 itu adalah ruang untuk Wajib Pajak (Sumber Mas) dalam menyalurkan sikap keberatannya.

“Namun, ruang itu tak dimanfaatkan WP yang berimbas pada putusan pengadilan pajak yang inkrah,” tegas dia.

Baca juga:

Jadi, Menurut Hendry, proses penyitaan asset gudang UD. Sumber Mas di Kelurahan Dara ada dasar hukumnya. Dan untuk proses pelelangan, tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan selama ini. Tidak semua asset WP yang bermasalah dengan pajaknya, walau sudah ada keputusan hukum yang inkrah, tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan untuk melelang asset tersebut.

“Aturan dalam penyitaan vonis pengadilan pajak, tidak sama dengan vonis penyitaan yang harus mengosongkan isi bangunan seperti dalam sengketa perdata pada umumnya. Pengadilan Pajak ini sifatnya lex spesialis, dan bangunan/barang yang disita masih bisa dititipkan kepada Wajib Pajak untuk mengelolanya,” tandas dia.

Masih menurut Hendry, dalam aturan penyitaan ada payung hukumnya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 yang terakhir di ubah pada tahun 2000 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa.

“Pada pasal 16 dikatakan barang yang telah disita dititipkan kepada penanggung pajak, kecuali apabila menurut juru sita pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor pejabat atau tempat lain. Dan di pasal 23 dalam ayat 1 dikatakan, penanggung pajak dilarang Memindahtangankan hak, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan atau merusak barang yang telah disita. Sedangkan di ayat 2 dikatakan juga penanggung pajak dilarang membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu dll. Jadi tidak ada larangan untuk wp pajak tetap menggunakan bangunan yang disita,” urai Hendry.

Dia pun mengatakan, sebenarnya tak ada masalah soal bangunan yang disita, namun masalah sebenarnya adalah keinginan yang kuat serta tindakan pembayaran yang konkrit yang harus ditunjukkan oleh Wajib Pajak.

“Sebenarnya, kalau kita berpikir matematika sederhana, tahun 2003 dengan nilai tunggakan pajak sekian miliar yang belum juga dilunasi secara utuh hingga tahun 2016. Sebenarnya, selama 13 tahun mengendapnya uang negara di UD. Sumber Mas, sama halnya negara telah memberikan modal. Sumber Mas harus melihat sisi ini juga, kebaikan negara yang harusnya sudah bisa melelang asset dan tetap melakukan langkah-langkah persuasif dalam pelunasan hutang tertunggak belasan tahun ini, harus segera diprioritaskan penyelesaiannya,” terang dia.

Terakhir, soal janji UD. Sumber Mas tanggal 20 Desember 2016 ini akan ada melakukan pembayaran tambahan. Pihaknya berharap agar bisa segera dilakukan pelunasan pokok hutang.

“Karena dengan melunasi pokok hutangnya, maka UD. Sumber Mas bisa masuk program Tax Amnesti yang akan sangat membantu usaha-usaha rakyat dari pembebanan pajak seperti sebeum-sebelumnya,” tambah Henry sembari mengaku sistim di Kementrian Keuangan saat ini, sudah teruji dan saling mensupervisi.

“Jika ada permainan soal pajak, tentu akan susah secara sistim. Jika pun terjadi, itu oknumnya yang bermasalah,” tutupnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8625054998413409523

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item