Bobot Kemenangan Bupati Lebih Dominan Soal Gugatan Kepsek di PTUN

Kepala Bagian Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos. FOTO: Amirulmukminin/METROMINI

KABUPATEN BIMA - Kepala Bagian Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos menjelaskan. dari keterangan yang diberikan Penasehat Hukum Bupati dan juga dari Bagian Hukum setda Kabupaten Bima, hanya 5 orang mantan Kepala SMA yang menggugat Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri dari proses mutasi yang digelar bulan September 2016 lalu.

Baca: Mutasi Kepsek, Bupati ‘Terpleset’ di PTUN

"Mereka adalah Sdr. Drs. Hamka, M.Pd; Yusuf, SE; Sdr. Abdul Faid, S.Pd; Sdr. Drs. Mansyur, M.Pd; dan Suratman, SH.

Armin menjelaskan, dari ke-lima orang Penggugat tersebut, hanya petitum gugatan yang berkaitan dengan kepentingan Drs. HAMKA, M.Pd saja yang dikabulkan oleh PTUN. Menurutnya, keputusan itupun hanya sebatas yang berkaitan dengan pernyataan batal SK Tergugat.

Ditegaskannya, sedangkan yang menyangkut nama Sdr. Drs. Hamka, M.Pd untuk kembali mejadi Kepala Sekolah dan SK Mutasi penggugat, tidak dijelaskan secara pasti, tentang perintah untuk mecabut SK tersebut oleh majelis hakim.

"Artinya, petitum gugatan penggugat yang meminta kepada Hakim agar yang bersangkutan dipulihkan kedudukannya dalam jabatan semula (menjadi kepala sekolah kembali) tidak dikabulkan atau ditolak oleh PTUN," pungkas Armin dalam rilis persnya, Jum'at (3/3/2017) pagi ini.

Ia menambahkan, untuk yang berkaitan dengan dalil-dalil gugatan yang berhubungan dengan kepentingan ke-empat orang Penggugat lainnya tidak dikabulkan oleh PTUN.

"Dalam hal ini PTUN mengabulkan eksepsi dari Tergugat Bupati Bima, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ke-empat orang Penggugat tersebut tidak memiliki legal standing untuk tampil sebagai Penggugat dalam sengketa ini," pungkas dia.

Ia mengungkapkan bahwa sesungguhnya yang menang dalam sengketa ini berdasarkan fakta di atas jelas baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama menang.

"Tetapi kalau kemenangan itu dibagi. Maka penggugat hanya menang 20%, sedangkan Tergugat menang 80%. Itupun Tergugat masih belum puas dan oleh karena itu akan segera mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan PTUN Tersebut," jelas Armin.

Ditegaskannya, putusan Pengadilan TUN ini tidak mempunyai makna secara hukum atau tidak mempunyai akibat hukum atau boleh juga dikatakan merupakan putusan yang sia-sia. Walaupun Objek sengketa dibatalkan dan dicabut, tidak akan berpengaruh terhadap kedudukan Penggugat yang bersangkutan dalam artian tidak akan mengembalikan kedudukan Penggugat pada posisi kepala sekolah seperti sebelumnya,

"Sudah diterangkan oleh Gubernur NTB melalui Keputusannya Nomor : 821.2.1/004/BKD/2017, tanggal 03 januari 2017 telah mengukuhkan Kepala SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di Kabupaten Bima," ujar dia.

Sementara itu, Drs. Hamka mengungkapkan pula, terkait dengan putusan PTUN ini, dirinya tidak bisa memberikan keterangan yang terlalu banyak. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi kepada kuasa hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum PGRI-NTB.

"Untuk hal itu lebih baik hubungi pak Ali, selaku LBH PGRI NTB. Saya tidak bisa memberikan keterangan pers, apalagi salinan putusannya belum dikeluarkan," ujar Hamka yang dihubungi Metromini via ponselnya setengah jam yang lalu. (RED)


Related

Politik dan Hukum 4166070797405751347

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item