Camat Sanggar Minta Ijin PT. Arang Ditinjau Kembali

Rombongan dari Pemerintah Kecamatan Sanggar dan Kapolsek Sanggar saat bertandang ke kantor PT. Arang, di Desa Piong, Senin, 20 Maret 2017 siang tadi. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Camat Sanggar, Kabupaten Bima Mahmud Azis mengungkapkan, berdasarkan laporan bawahannya bahwa keberadaan PT. Arang yang berdomisi di RT 10 RW 04 Desa Piong, Kecamatan Sanggar, ijin operasional yang dimilikinya adalah ijin pengelolaan limbah kayu. Namun, dalam prakteknya dan dari hasil pantauan aparat setempat, aktivitas PT. Arang sudah di luar kewenangan ijin yang dimilikinya.

Pasalnya, menurut Camat, PT. Arang tidak hanya mengelola limbah kayu saja, tapi sudah memotong kayu yang hidup. Hal ini, sambung Mahmud, dibuktikan dengan adanya jenis-jenis kayu hasil eksploitasi atau penebangan langsung di hutan. Diakuinya, kayu yang dimiliki PT. Arang bukan jenis limbah kayu, tapi jenis kayu yang terdapat di dalam kawasan hutan.

"Kalau untuk kayu yang ada di PT Arang itu bukan kayu limbah tapi kayu yang ada di hutan kawasan. Banyak kayu lain yang kami liat di kantor PT Arang semacam kayu Luhu, kayu putih dan jenis kayu lainnya yang sumber pohonnya adanya di hutan tutupan negara, hutan lindung atau di areal hutan tanaman industri (HTI)," jelas Camat, Senin, 20 Maret 2017.

Ia menegaskan, jika benar ijin yang dikantongi PT. Arang adalah pengelolaan kayu limbah tapi tidak memiliki ijin penebangan kayu secara resmi dari pemerintah. Pihaknya ingin agar ijin usaha PT. Arang bisa ditinjau kembali.

"Kami hadir ke PT Arang ini untuk menanyakan ijin usaha yang dimiliki pihak perusahaan. Tapi sayang, pihak manajemen tidak ada yang bisa memberikan jawabannya. Dan dari informasi valid anak buah saya, diketahui bahwa PT Arang ini hanya mengantongi ijin pengelolaan limbah saja," tegasnya.

Mahmud juga berharap, kepada Pemerintah Kabupaten Bima yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima dapat meninjau kembali ijin yang dikeluarkan untuk kegiatan PT. Arang.

"Jika benar ijin disalahgunakan oleh PT. Arang, kami meminta DPMPTSP Kabupaten Bima dapat meninjau kembali ijin yang dikeluarkan untuk PT. Arang. Aktivitas mereka sudah sangat meresahkan kita yang ada di Sanggar. Dan bila perlu ijin PT. Arang ini di cabut karena sudah berani melanggar ijin yang diberikan dan kepercayaan yang diamanahkan oleh pemerintah," pungkas Mahmud.

Senada dengan Camat,  Kapolsek Sanggar IPTU Indra Kila mengatakan, laporan masyarakat atas aktivitas PT. Arang langsung ditindaklanjuti untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Diakuinya, berdasarkan sumber dari pihak terkait, ijin PT. Arang adalah pengelolaan limbah kayu saja. Sekarang diduga sudah lancang masuk ke kawasan hutan dan memotong pohon yang masih hidup.

"Kami dari Rombongan dari Kapolsek dan pihak Kecamatan Sanggar sengaja datang ke lokasi ini untuk mencoba ketemu dengan pihak pengelola PT. Arang tapi sayangnya pihak pengelola tidak ada di lokasi. Sebenarnya, kehadiran kami hanya ingin tahu, lokasi mana saja yang mereka ambil dari kayu-kayu yang ada ini. Sebab, kami perhatikan kayu yang ada sekarang, ini namanya bukan kayu limbah tapi ini kayu baru ditebang," pungkas Indra kepada Metromini di kantor PT. Arang.

Sementara itu, manajemen PT. Arang yang dikepalai oleh A, tidak sempat bertemu dengan rombongan. Demikian pula saat ingin dikonfirmasi, tanggapan dari salah seorang penghuni kantor tersebut bahwa Bosnya tidak ada di kantor. (RED)

Related

Politik dan Hukum 6653387542533625210

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item