Given, Satu dari Tiga DPO Kasus Asrullah Diringkus di Jakarta

Salah seorang foto pelaku yang dikirim pemilik akun Facebook Rangga Babuju. PHOTOSCREEN: Agus Mawardy/METROMINI


KOTA BIMA - Tragedi penikaman yang menyebabkan meninggalnya Asrullah, Siswa Jurusan Pariwisata Kelas II di SMKN 1 Kota Bima, Jum'at (10/2/2017) lalu, setidaknya diidentifikasi ada 6 orang pelaku. Dalam tragedi itu selain korban meninggal dunia, ketiga siswa asal Pulau Messa, Kabupaten Manggarai Barat itu meninggalkan dua korban lainnya. Atas nama Ipung yang masih dirawat di salah satu rumah sakit di Mataram dan juga Siswa atas nama Bambang.

Baca: Tiga Siswa asal Labuan Bajo Diserang, Satu Meninggal Dunia

Tiga pekan kasus itu berlalu, namun akhirnya informasi yang dikabarkan pihak Polres Bima Kota, dua diantaranya sudah diamankan petugas. Penanganan perkara yang menjadi arensi Payuyuban Flabomora NTT di Bima, cukup mengalami kemajuan yang berarti.

Sebelumnya, pihah Kepolisian sudah menetapkan tiga nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Wawan Setiawan (18), Yudi (18) dan Jumadi alias Given (18).

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, AKP. Afrizal, S,IK mengungkapkan, pencarian terhadap DPO yang juga ditengarai sebagai pelaku penikaman Asrullah dan Ipung setelah berkoordinasi dengan Polda NTB  bersama dengan Polda Metro Jaya Jakarta. Salah satu dari 3 nama DPO tersebut berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polda Metro Jaya. DPO tersebut bernama Jumadi alias Given.

"Informasi yang kami terima, Jumadi alias Given dibekuk pada Kamis (2/3/2017)  pagi tadi di Jakarta," ujar Afrizal kepada beberapa awak media, di ruangannya, Kamis (2/3/2017).

Diakuinya, penangkapan Given di Jakarta hanya melibatkan Tim Buser Polda NTB dan Metro Jaya. Dalam keberhasilan ini, Polres Bima Kota hanya memberikan informasi terkait perburuan para pelaku tragedi SMKN 1 Kota Bima berdarah ini.

"Kami hanya men-support informasi tentang keberadaan terduga pelaku itu. Dan kami di sini lebih berkonsentrasi memburu dua terduga pelaku bernama Wawan Setiawan dan Yudi. Sementara kronologis penangkapan terhadap Jumadi alias Given, masih dilakukan konfirmasi ke Polda NTB," jelas dia.

“Yang bersangkutan akan di bawa ke NTB dan ditahan di Polda. Untuk penanganan perkara tetap di Polres Bima Kota. Demikian pula persidangannya, akan dilakukan di Bima. Sebab, TKP kejadiannya di sini,” ujarnya, dikutip dari www.visioner.co.id.


Dalam kasus ini, sambung dia, pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Ibu kandung Wawan Setiawa. Demikian pula dengan mantan kekasih Wawan yang bernama Putri Regina.

Afrizal menjelaskan, status menjadi DPO tentu akan mempermudah pencarian terhadap pelaku. Sebab, masyarakat berhak menangkap seseorang yang telah dijadikan DPO.

"Setelah dinyatakan sebagai DPO, masyarakat juga punya hak untuk menyerahkan pelaku kepada Polisi,” imbuhnya. (RED | WWW.VISIONER.CO.ID)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 8281583107662335106

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item