Aktivis Terbunuh di Langgudu, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

Aksi demonstrasi yang digelas keluarga Kanjeng Boman depan PN Raba Bima, Selasa, 9 Mei 2017 kemarin. METROMINI/Agus Mawardy
KABUPATEN BIMA - Peristiwa pembunuhan Sudirmasin SH alias Kanjen Boman alias Boman (35) yang getol pada aktivitas kontrol sosial tewas dibacok oleh Asmaun alias Mawu. Pemuda asal RT. 18 RW. 06 Dusun Ncera, Desa Doro Oo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Senin (8/8/2016) sekitar pukul 03.00 WITA  

Dari data yang dihimpun Metromini,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini terjadi di tanah lapang RT 02 RW 01 Dusun Taa Sera, Desa Doro Oo (Langgudu). Pelaku pun sudah divonis oleh Majelis Halim di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, 9 Maret 2017 kemarin. Pelaku atas nama Asmaun (tunggal, Red) divonis 15 tahun bersalah. 

Menurut Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol H. Nurdin, SH, diilasir dari www.bimakini.com, Rabu (10/8/2016) lalu diungkapaknnya kronologis kejadian ini. 

"Berawal saat korban menonton orgen tunggal bertempat di Dusun Taa Sera Desa Doro Oo. Saat itu, korban sedang menegak minum bersama temannya disebelah timur panggung orgen. Sekitar pukul 03.00 wita, korban beranjak dari tempat minum dan pamit pulang. Saat menuju sepeda motor, korban diikuti oleh pelaku dan langsung membacoknya saat ingin menyalakan motor. Korban langsung terkapar di tempat," terang Kompol Nurdin kala itu. 

Teriakan Anak Boman, Mawu Divonis 15 Tahun

Keluarga korban yang ada di PN Raba Bima, Selasa (9/5/2017) kemarin,
METROMINI/Agus Mawardy
Kemarin, Rabu, 15 Mei 2017, Asmaun alias Mawu alias Bagon yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Kanjeng Boman menjalani sidangnya yang terakhir yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Namun, sebelum pembacaan vonis kemarin  sore itu. Di tengah menjelang pembacaan putusan, pihak keluarga korban mendatangi PN Raba-Bima dan menggelar aksi unjuk rasa agar terdakwa dihukum seberat-beratnya hingga menggaungkan agar hakim memberikan hukuman mati.

Pantauan Metromini, berlangsungnya aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Raba Bima kemarin, korban yang juga memiliki dua istri dan ketiga anaknya hadir dan ingin menyaksikan vonis terhadap pelaku yang sudah membunuh kepala keluarga mereka.

Istri pertama korban, Nurbaya dalam orasinya di atas mobil demo yang dilengkapi pengeras suara itu dengan lantang meminta agar pembunuh suaminya dihukum mati. 

"Jika tidak di hukum mati, kami minta dia dipenjara 40 tahun lamanya," terang wanita itu berapi-api, siang kemarin.

Dikatakannya, dia sangat terpukul dan tidak bisa lagi menanggung hidup di tengah keberadaan dua anak kandung dan satu anak tirinya yang masih berusia dini. Kata dia, betapa teganya Asmaun menjemput suaminya, lalu membunuhnya bagai binatang di tengah lapangan. Dia bertanya, lantas apa yang sudah dilakukan suaminya hingga harus dihilangkan nyawanya.

"Kenapa dibunuh suami saya? Bagaimana dengan nasih dua anak saya ini yang masih kecil. Apa kamu yang membiayainya Asmaun? Bia**b kamu Mawu, membunuh suami saya tanpa perasaan. Hakim... oh Pak Hakim, mohon divonis hukuman Mati si Mawu. Kalo ngak bui dia 40 tahun," ujar Nurbaya yang orasinya pun sembari di sampaikan dengan Bahasa Bima.

Setelah Nurbaya, anak korban yang sulung bernama Feri Zulkarnain (8) berorasi dan meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan Ayahnya. 

"Kalau Mawu nda bisa mengembalikan Ayah saya. Saya minta dia dihukum mati saja. Kembalikan ayah saya, Mawu,,, dengan siapa saja kamu membunuh bapak saya, Mawu....," ucap Feri yang menahan teriknya mentari saat menyampaikan rasa hatinya yang disambut kesedihan keluarga korban yang lainnya mendengar orasi Feri.

Kekisruhan yang terjadi kemarin di PN Raba Bima.
GOOGLE/www.bimakini.com
Sementara iti, kekisruhan pun terjadi setelah beberapa saat dijatuhkannya hukuman 15 tahun terhadap pelaku oleh Majelis Hakim. Namun, tak berselang lama, oleh aparat keamanan yang telah ditugaskan sebelumnya mampu meredam kekecewaan keluarga terdakwa lantaran vonis hakim jauh dari harapan para keluarga Kanjeng Boma. 

Keluarga korban, Muhtar Bili mengaku kecewa dengan putusan hakim. Hal itulah yang membuat pihak keluarga mengamuk usai pembacaan vonis.

“Kami hanya merasa tidak puas dengan keputusan hakim, makanya keluarga ngamuk, itu harus dipahami pihak pengadilan,” ujarnya, dilansir www.bimakini.com.

Apalagi, kata dia, pembunuhan itu tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa, namun bersama lainnya. Apalagi hakim menyatakan korban mengalami delapan luka bacokan dibagian tubuh.

Kalau dilihat dari luka bukan satu orang tapi ada rekan lainnya ikut terlibat, masa satu orang melakukan bacokan sebanyak delapan kali, tidak mungkin,” ungkap aktivis LPPK NTB tersebut


Diapun mengakui, jika pihak keluarga korban kekurangan saksi, sehingga pembunuhan terencana tidak dimasukkan oleh hakim. 

“Kami lemah di saksi, karena saat itu orang lagi asik nonton orgen tunggal, hingga korban tewas di tempat,” tutupnya. (RED | WWW.BIMAKINI.COM)

Related

Politik dan Hukum 730536090116513947

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item