Denda Tilang, Setelah Vonis Hakim Makin Mahal


KOTA BIMA - Tidak hanya sembako dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), beban yang dialami rakyat saat ini. Dengan gencarnya penertiban berlalu lintas yang dilakukan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota, info yang dihimpun oleh Metromini, dalam dua pekan terakhir ini lebih dari 1.700 kendaraan roda dua yang terjaring rajia Polisi.

Bagi pengendara yang ditilang. Ada dua cara menebus kesalahannya dengan pembayaran denda. Bisa membayar langsung pada sisting E-Tilang POLRI, atau dengan menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri yang biasanya ditentukan seminggu dari hari pas ditilang.

Fenomena tingginya nilai tilang atau denda dikeluhkan warga. Jika disitim tilang sudah ditentukan harga maksimal saat ingin menyelesaikan ditempat dengan mengambil slib biru dari petugas. Namun, di hari Rabu kemarin, bagi para warga yang menunggu hasil vonis hakim malah semakin menyesakkan dada.

Seperti yang dikeluhkan salah seorang warga Ir, saat motor Jupiter miliknya ditilang di POLRI yang disebutkan dalam sistim E-Tilang POLRI melanggar tiga pasal dikenakan denda Rp185 ribu. Namun, setelah menunggu vonis tilang oleh Hakim di Pengadilan Negeri menjadi Rp210 ribu.

"Bukannya makin murah bayar denda tilang seperti yang sudah-sudah, malah semakin mahal. Aneh rasanya," ujar Ir, Rabu, 24 Mei 2017 semalam.

Sementara itu warga lainnya, Y mengungkapkan, dulu setelah divonis oleh hakim nilai pembayaran denda yang dilakukan di Kejaksaan dalam menebus surat motor seperti SIM/STNK, jika melanggar 1 Pasal dendanya Rp40.000, 2 pasal kisarannya Rp45.000 sanpai Rp55.000 dan jika tiga pasal yang dilanggar hanya Rp60.000.

"Namun, sekarang nilainya mencengangkan. Setelah mengetahui vonis hakim dari biaya tebusan surat atau denda tilang per pasal sekaarang di vonis Rp70 ribu. Saya langgar dua pasal bayar Rp140.000," kata Y, wanita asal Kota Bima, pembayar denda yang lain yang ikut mengeluh tingginya biaya denda tilang ini. 

"Kami juga heran biasanya dulu walau melanggar berapa pasal pun, vonis hakim selalu di bawah Rp100.000. Tapi, sekarang per pasal sudah dikali Rp70.000. Bisa tekor kalau kena denda terus ini," ungkap dia.

Sementara itu, serorang Anggota POLRI menyarankan, jika warga tidak ingin mengeluh dan dikenai denda. Disarankan, agar setiap mengendarai sepeda motor sudah mengenakan helm, membawa surat-surata seperti STNK dan SIM serta keadaan motor dilengkapi dengan spion, plat dan tidak menggunakan knalpot resing.

"Jika tidak ingin didenda, pengguna kendaraan bermotor roda dua, penuhi syarat dan kelengkapan yang sudah ditentukan dalam aturan berlalu lintas saja," ujar anggota Polri, asal Kecamatan Raba itu.

Di sisi lain, Humas Pengdilan Negeri Raba Bima, Yanto, SH mengatakan, saat ini, prosedurnya memang diberlakukan sidang tilang. Namun, untuk vonis atau keputusannya ditentukan oleh masing-masing hakim yang menyidangkannya.

"Iya, saat ini prosedurnya sekarang sidang tilang. Tapi, untuk denda dikembalikan pada hakim yang menyidangkannya terkait vonis atau putusan sidang tilang," tutup Hakim asal Jakarta itu, Rabu kemarin. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1287550899408806832

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item