Dua Saksi Pihak SNR Mangkir Dipanggil BK

Muthmainah dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. FACEBOOK/Muthmainah Haris
KOTA BIMA - Sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima, terhadap kasus yang melilit SNR terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya. SNR sebelumnya diduga memiliki hubungan dekat dengan Brigadir EW yang saat ini masih berstatus suami resminya Fita.

Kembali kejadian ini terkisah. Dugaan ini terungkap, saat SNR mengundang Brigadir EW sebabagaimana yang diakui Penasehat Hukumnya (Taufik Firmanto, SH-red) beberapa waktu lalu atas alasan bahwa dirinya (SNR-red) meminta agar bantuan EW karena ada yang mengikutinya akhir-akhir itu. Dan di tengah mereka berada dalam satu rumah (kediaman SNR-red) di Perumahamn Soncotonggo, Minggu, 9 April 2017 pagi menjelang siang lalu, dilabrak oleh Fita.

Di tengah perjalanan kasus yang akhirnya dilaporkan Fita secara tertulis ke BK DPRD Kota Bima. Sejauh ini, menurut Wakil Ketua BK DPRD Kota Bima, Muthmainah mengaku, sudah tiga orang yang terperiksa di BK. Mereka adalah Fita, saksi dari pihak Fita yang diduga mertuanya yang ada di lokasi kejadian di Perumahan Soncotengge lalu, dan terlapor, SNR.

Motor Brigadir EWdi halaman rumah SNR, 
Minggu (9/4/2017) lalu. METROMINI/Dok
Menurutnya, sebenarnya dua oyang yang ingin diperiksa Kamis siang tadi. Namun, karena tidak hadir, terpaksa pihaknya menunda dua orang dari saksi terlapor (SNR-red). 

"Kami sudah memeriksa tiga orang dalam kasus ini. Tinggal dua orang lagi yaitu saksi dari terlapor, yang sudah diundang sebenarnya siang tadi dilakukan pemeriksaan. Tapi berhubung mereka kerja, akhirnya ditunda hingga Jum'at (26/5/2017) pekan depan," ujar Inah, sapaan akrab Ketua Partai Nasdem Kota Bima itu, Kamis, 18 Mei 2017 malam ini.


Informasi yang dihimpun Redaksi Metromini, dua orang saksi dari pihak terlapor ini kemingkinan sama dengan keterangan Kasi Propam lalu yaitu seorang polisi (teman sejak kecil oleh SNR. inisal Krl) dan assisten di rumah anak Wali Kota Bima (SNR-red) yang berinisial Kk alias Rsd.


Inah melanjutkan, salah seorang saksi seorang anggota POLRI, yang dikonfirmasi, dia masih membutuhkan izin dari pimpinannya terlebih dahulu.

Dua orang saksi dari terlapor, sambung dia, rencananya akan dipanggil sehari, Jum'at pekan depan nanti. Dan jika dianggap perlu, pihaknya pun akan mengambil hasil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak-pihak terkait di Kepolisian.

"Dan apabila diperlukan, kami juga bisa melihat hasil BAP di Kepolisian pada kasus dugaan perzinahan antara SNR dan EW yang dilaporkan Fita beberapa waktu lalu itu," ucap wanita kelahiran bulan Desember tahun 1985 itu.

Terakhir, Ina mengatakan, setelah semuanya rampung, hasil dari kerja BK ini akan diparipurnakan.

"Hasil kerja kami akan diparipurnakan dan hasilnya pun bersifat final dan mengikat," tutup putri ketiga dari Ketua MUI Kabupaten Bima, KH. Abdurrahim Haris, MA itu sekaligus menantu dari mantan Wali Kota Bima, almarhum H. M. Nur A. Latif itu. (RED) 

Related

Politik dan Hukum 5454584824657657045

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item