Firdaus Oiwobo: Rasa Malu Sebagian Pejabat Sudah Tak Ada Terhadap Rakyatnya

Ketua Umum LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) di Tangerang, M. Firdaus Oiwobo, SH. METROMINI/Dok

TANGERANG - Pandangan dan sorotan kasus dugaan perzinahan antara Brigadir EW dan SNR (Oknum Anggota DPRD Kota Bima asal Partai Demokrat) yang menghebohkan itu kian ditanggapi berbagai kalangan. 


Kasus yang berimbas dari pelabrakan yang dilakukan oleh Fita atas keberadaan suaminya (Brigadir EW) di rumah SNR, Minggu, 9 April 2017 bulan lalu, menurut Ketua Umum LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) di Tangerang, M. Firdaus Oiwobo, SH adalah pencorengan terhadapa nilai-nilai keIslaman di Bima.

Kata dia, demi Bima yang ramah, santun dan dalam mewujudkan nilai-nilai ke-Islaman di Bima, semestinya pihak-pihak terkait, memiliki andil dalam urusan kasus Perzinahan ini.

"Mereka mestinya harus bertindak koorpratif, cepat dan jangan terlambar seperti sekarang di mana sudah sebulan kejadian itu berlangsung, penanganannya terutama di Badan Kehormatan Dewan yang semestinya mudah soal pelanggaran etika tapi penanganannya terkesan sangat lambat sekali," kata Ketua Umum LSM KPK di Tangerang, M. Firdaus Oiwobo, SH, belum lama ini dilansir dari situs www.intelmedia.co.


Kata dia, jangan karena ada hubungannya dengan pelaku yang sedang berkuasa lalu nilai hukum dan UU yang berlaku harus terlupakan, apalagi ini soal Hukum Agama atau Adat Istiadat yang ada di Bima.

"Ini soal budaya, keyakinan dan adat istiadat bima dan tentu ini persoalan yang paling sensitif di Bima harus segera diproses juntrungan hukumnya," tegas pegiat LSM senior yang kini bertempat tinggal di Tangerang, Banten itu.

Ia menjelaskan, sebuah kasus yang melibatkan aparat negara (oknum Polri dan oknum Anggota DPRD) hrusnya penanganannya progres dilakukan, jangan mangkrak dan menjadi kertas kusut di meja BAP polisi dan diperlakukan dengan secara pandang bulu.

Dalam proses penegakan hukum saat ini, menurutnya, bukan karena pihak yang dirugikan tidak menyaksikan langsung praktek perzinahan itu (Testimonium De auditum),  lantas apakah setiap orang yang ingin membuktikan adanya suatu perzinahan harus memasang CCTV atau sejenis alat lain demi mendapatkan bukti ?

"Ini kan soal delik aduan, yang artinya tidak sama seperti delik umum (biasa). Pada delik aduan itu mengisyaratkan polisi agar giat mencari alat bukti atau sebagaimana ketentuan dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti," urainya.



Ia pun menekankan, tujuan di bentuknya Polri oleh Negara sebagaimana dalam UU No 2 tahun 2002 bahwa polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat (Pasal 13, Red) dan semua tentang proses penyelidikan dan penyidikan itu jelas diatur dalam KUHAP.

"Kita harus pahami bahwa pasal 184 KUHAP itu adalah pasal yang suci dan jauh dari nurani jahat. Pasal itu jauh dari intervensi feodalisme, jauh dari persoalan pikiran praktis, bukan karena uang kita harus tunduk pada Dewa yang salah, yang kemudian mencoreng rasa keadilan orang banyak," pungkasnya.

Ia menghimbau, jika akhirnya semua jenis kasus yang berupa delik aduan, bernasip sama dan melahirkan paradigma negatif tentang penegakkan hukum. Kata Firdaus, inilah yang semestinya harus dirubah dalam upaya menjaga marwah hukum di mata masyarakat.

"Penyidik dalam kode etik kepolisianya tidak boleh langsung menjustifikasi setiap dugaan kasus yang di laporkan oleh masyarakat langsung ditolaj atau mengatakan kasus tersebut di nilai lemah sebelum ada upaya penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang seperti ini," tandasnya.

Ditegaskannya, demi tegaknya hukum kepada siapapun dan jika Hukum Positif (Pidana, Red) sudah tidak lagi memiliki gairah dalam urusan penegakan hukum di Kota Bima, maka seiring pesatnya kelakuan masyarakat, lebih-lebih aparat dan pejabat yang telah mencoreng nilai keagamaan, ia berharap proses politik yang harusnya mudah di lembaga kehormatan dewan atau dikenal dengan BK DPRD Kota Bima bisa memberikan rasa keadilan yang secepatnya dibalik peristiwa ini.

"Menghidupkan kembali kebiasaan Hukum Adat Islam sebagai salah satu upaya mengembalikan citra Bima yang notabene mayoritas berpenduduk Muslim. Dan proses pelanggaran etika di DPRD Kota Bima, oleh Badan Kehormatan harusnya itu adalah proses yang mudah dan tidak berbelat-belit seperti saat ini. Kejadian ini harus segera diselesaikam mengingat ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat publik seorang wanita yang mencerminkan pola hidup warga Kota Bima saat ini. Sangat di sayangkan dugaan perzinahan ini dilakukan oleh seorang wanita Bima yang sejak dulu wanita Bima sangat dikenal sangat menjaga mahkota dan harga dirinya," tutur dan jelas dia.


Dia mengaku, sebagai anak yang terlahir dari orang tua dari Suku Bima merasa malu dengan hal ini.

"Bagaimana bisa mewakili suara rakyat dan mengayomi warga. Sementara untuk menjaga harga dirinya saja oknum anggota DPRD  dan oknum Polisi tersebut tidak mampu. Apalagi si Anggota DPRD Kota Bima (SNR, Red) ini adalah anak kandung dari Wali Kota Bima. Apakah orang tuanya tidak mengajarkan adat dan tata kerama ketimuran yang kental dengan ajaran islam yang sudah menjadi adat dan tradisi masyarakat Bima," sorot dia yang menyayangkan adanya kejadian ini.

Terakhir, Firdaus dalam kasus ini secara kelembagaan akan menyurati ketua DPR RI dan Kapolri yang ditembuskan ke Presiden RI karena dinilan lamban dalam penanganan hukumnya. (RED | WWW.INTELMEDIA.CO)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 990700308763578679

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item