Karyawan Keluhkan Soal Pemotongan Gaji di PT. SAKP


Pertemuan antara Izhar dengan bagian Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kab. Bima, Jum'at (5/5/2017). METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kebeadaan perusahaan yang berseteru lahan dengan warga di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) kembali diterpa masalah soal gaji karyawannya. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Wirausaha Masyarakat di Sanggar dan Tambora, Izhar.

Menurut Izhar,  beberapa orang karyawan PT. SAKP sebelum ini mendatangi dirinya dan mengadukan masalah gaji mereka,.

"Pas Saya pulang di Tambora, Minggu lalu, ada beberapa orang karyawan PT. Sanggar Aggro yang mencari saya. Alasan mereka ingin melaporkan mengenai pemotongan Gaji yang di lakukan perusahaan Sanggar Aggro," ungkap Izhar, Sabtu, 6 Mei 2017 siang tadi.

Azhar mengaku, karyawan yang mengadukan soal gajinya berinisial G dan S. Dia menceritakan, keduanya data ke kediamannya di Desa Kawinda To'i, Kabupaten Tambira. Tak berselang lama, saat dirinya bertandang ke Desa Oi Katupa, tiga orang karyawan mendatanginya dan mengeluhkan hal yang sama.

Diakuinya, di manajemen PT. SAKP, diduga terjadi pemotongan gaji yang dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan jika kehadiran di bawah 20 menit. Dan jika lebih dari 20 menit keterlambatan karyawan, sambung dia, sesuai ketentuan yang sepihak ditentukan oleh Pihak perusahaan maka, karyawan akan dianggap tidak hadir.

"Ternyata masalah mereka di sana kalau mereka tidak hadir atau telat 20 menit dari jam masuk kerja yang ditentukan, mereka sudah dinyatakan tidak masuk kerja satu hari. Jika kehadirannya di bawah 20 menit maka gajinya dipotong," ujarnya.

Izhar pun menindaklanjuti keluhan karyawan PT. SAKP dengan mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima. Menurutnya, melalui bidang ketenagakerjaan yang dijelaskan Pak Mujahidin, setelah ditunjukkan bentuk kontak kerja kayawan dan PT. SAKP, diakui oleh pihak Disnaker bahwa kontrak PT. SAKP belum disahkan pihak pemerintah.

"Kontrak kerja yang ditunjukkan oleh pihak karyawan masih dalam bentuk draf. Kami belum sahkan kontrak kerja antara PT. SAKP dan karyawan," kata Izhar yang mengutip pernyataan Mujahidin, ASN bidang ketenagakerjaan, di Disnakertrans Kabupaten Bima, Jum'at kemarin.

Sementara itu, manajemen PT. SAKP, yang dihubungi redaksi Metromini, nomor HP bagian humas dan bagian direksi yang biasa dihubungi redaksi dalam keadaan off/mati atau tidak bisa dihubungi. (RED)

Related

Pemerintahan 5163600157970968843

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item