Legislator: Perekrutan Perangkat Desa yang Bermasalah, Wajib Seleksi Ulang

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, MT. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Sederet masalah yang muncul dibalik rekruitmen perangkat desa se Kabupaten Bima, seperti masalah bocornya kunci jawaban sebelum pelaksanaan tes yang digelar hari Senin, 15 Mei 2017 pekan lalu. 


Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT menyorot hal ini dengan lantang dan mengungkap kejanggalan mengenai soal ujian. Kata dia, seharusnya dalam pengadaan soal bukan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.


Duta Partai Gerindra itu menjelaskan, pembuatan soal oleh DPMDes Kabupaten Bima atas SK Bupati Bima sudah jelas melanggar Perda. Kata dia, dalam hal penentuan Tim Penyusunan Soal bukan direkrut langsung dosen secara personal seperti kemarin dan juga tidak dilakukan oleh pihak Pemkab Bima. 

Tapi, ungkap dia, dalam hal pengadaan soal ujian, Panitia Seleksi Perangkat Desa yang telah di SK-kan oleh Kepala Desa yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi atau Tim Penyusun Soal.

"Hal ini jelas sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa," terang mantan pengacara itu.


"Intinya, perekrutan perangkat desa di 18 Kecamatan yang tersebar di desa-desa dalam rangka merekrut Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus yang berjumlah 78 desa se-Kabupaten Bima, tidak sesuai dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa," pungkas dia di kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa, 23 Mei 2017 siang.

Dia menegaskan, desa-desa mana saja yang bermasalah harus dilakukan seleksi ulang dalam hal perekrutan perangkat desa tersebut. 

"Semua desa yang ditemukan adanya maslaah kunci jawaban yang bocor, maka semua desa itu harus menggelar seleksi ulang," tandas Sulaiman. (RED) 

Related

Politik dan Hukum 6639916775659840825

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item