MPA-NTB Nilai Proyek TPA-Loteng Rp9 M Sarat Penyimpangan

 Ketua Masyarakat Peduli Anggaran (MPA) NTB, Syamsul Hadi. METROMINI/Dok
MATARAM - Di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada tahun 2015 lalu, tepatnya hari Kamis, Kamis (10-09-2015) telah diresmikan Lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah. TPA itu terletak di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pada proyek itu digelontorkan anggaran yang bersumber pada APBN Tahun 2014 lalu yaitu sebesar Rp9 milliar.

Menurut Ketua Masyarakat Peduli Anggaran (MPA) NTB, Syamsul Hadi mengungkapkan, TPA yang di Desa Pengengat, sesuai amanat UU No 18 tahun 2008 mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengelola sampah di TPA dengan metode Controlled Landfiil atau Sanitary Landfiil. Kondisinya saat ini, TPA dioperasikan dengan berbasis System Open Dumping (SOD) atau metode penimbunan terbuka.

"Kita akui bahwa begitu besar perhatian Kepala Daerah se-tempat dan Pemerintah Pusat terhadap pembangunan TPA Pengengat tersebut. Dan kami apresiasi itu," ujar Syamsul pada Redaksi Metromini, Rabu (10/5/2017) pagi ini.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap proyek  TPA Pengengat tersebut. Dan dari proses pengusulan rencana proyek, proses lelang dan sampai dengan proses pembangunannya.

Diakuinya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap rencana pembangunan TPA Pengengat.  Sebabnya, kata dia, pada proses pengusulan awal pernah terjadi penolakan oleh Pemerintah Pusat.

Namun, setelah dilakukan revisi dan perubahan. Ia mengatakan, pada akhirnya diterima Pemerintah pusat. Pengajuan oleh pihak Pemkab Lombok Tengah sudah sesuai dengan yang harapkan Pusat.

"Selaku lembaga terkait di pusat dalam proyek ini adalah Direktorat Jenderat (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) RI.

Ia melanjutkan, pada proses pembangunan proyek tiga tahun yang lalu itu. Diduga kuat, pembangunan TPA Pengengat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditentukan. Hal ini tertera dalam Kontrak Kerja antara pihak kontraktor dan Pemerintah.

Masalahnya, pada proyek tersebut, terindikasi sengaja dibiarkan keadaanya terhadap pelanggaran pengerjaan kolam penampungan sampahnya.

"Kami MPA-NTB meng-indikasikan bahwa oknum KPA & PPK project TPA pengengat terindikasi sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Pengerjaan Landfill (kolam penampungan sampah), yang nantinya berakibat pada proses kerja Instalasi Pengolahan Leachate (IPL) tidak berfungsi dengan baik," jelas dia.

Tidak hanya itu, ia pun menjelaskan, akibat adanya perubahan Landfill TPA pengengat tersebut yang menyebabkan adanya pembengkakan anggaran.

"Konsultan pengawas dan Pengawas Direksi PPLP menurut kami jg ada indikasi lalai di dalam menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab terhadap indikasi pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Dan dalam kasus ini, Ia menduga sebagai biang keroknya adalah pihak pelaksana atau kontraktornya.

"Pihak rekanan yaitu PT. D.H.M.P yang paling bertanggung jawab dalam persoalan tersebut," tuding dia.

Untuk itu, pihaknya setelah mengumpulkan data dan keterangan sebagai bukti permulaan awal, kasus ini akan dilaporkan ke lembaga hukum atas dugaan penyimpangan dalam proyek TPA di Lombok Tengah itu.

"Kami MPA-NTB akan segara melakukan upaya hukum dan melaporkan ke lembaga hukum untuk memproses indikasi penyimpangan pada project TPA Pengengat senilai Rp9 miliar di tahun 2014 lalu," tutup dia.

Di sisi yang lain, baik pihak Kemetrina PUPR dan PT. DHMP, masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait siaran pers yang disampaikan Ketua MPA-NTB ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4847210562124807553

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item