Proses Pidana Kasus Perzinahan, Ini Kata Advokat Muda

Ilustrasi. GOOGLE/www.suaramerdeka.com
KOTA BIMA -  Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bima periode 2013-2014 lalu, Abdul Basit Al Jailani, menyorot profesionalisme dan proses penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang sedang ditangani pihak Kepolisian Resort Bima Kota dengan terlapor, SNR (Anggota DPRD kota Bima) dan oknum  anggota Polri (Brigadir EW).


Menurut Advokat muda itu, Kepolisian merupakan subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Dan sesuai dalam Pasal 13, kepolisian mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada msyarakat.

Alumni STIH Muhammadiyah Bima itu mengatakan, dalam menangani perkara pidana ada dua hal penting yang menjadi tugas dan wewnang kepolisian sebagaimana diatur di dalam KUHAP Pertama yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Abdul Basit Al Jailani, Advokat Muda
dan Mantan Ketua IMM Bima
FACEBOOK/
Abdul Basit Al Jailani.
"Pasal 1 angka 4 KUHAP menyebutkan bahwa penyelidik adalah Pejabat Polisi Nnegara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan penyelidikan sendiri diatur dalam pasal 1 angka 5 KUHAP yang menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yg diatur dalam undang undang ini," papar dia dalam rilisnya, Jum'at, 5 Mei 2017.



Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh penyelidik dalam mengungkap sebuah kasus, seperti kriteriafisik, mental dan kemampuan. Secara fisik, anggota Polri dalam melakukan penyelidikan harus memiliki badan yang sehat, memiliki daya tahan kuat, ulet, cekatan dalam segala hal.

Sedangkan secara mental, sambungnya, dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri harus memiliki disiplin yg tinggi, mempunyai dedikasi serta memiliki integritas,

"Kemudian yang terakhir adalah harus memiliki kemampuan, dalam hal ini penyelidik harus mampu mengembangkan teknik dan taktik dalam melakukan penyelidikan dan memahami kasus yang sedang ditangani, serta membuat perkiraan sementara terkait dengan perkara yg di laporkan,' ujarnya.

Ia melanjutkan, secara umum kita mengenal tehnik penyelidikan seperti melakukan pengamatan, wawancara serta pembututan dan melakukan penyamaran. Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai. Baik itu berupa subyek hukum, orang atau barang.

"Jika kita melihat ketiga kriteria yang dimiliki oleh penyelidik tersebut maka dapat dipastikan bahwa setiap peristiwa pidana dapat diungkap," ucapnya.

Baca: Netizen: Minta Maaf Saja Karena Sudah Lakukan Kesalahan

Sultan menegaskan, dalam menangani kasus perzinahan yang tertera dalam pasal 284 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tidaklah terlalu sulit apabila penuelidik atau penyidik mempunyai tiga kriteria diatas.

Hal yang pertama dilakukan oleh penyelidk kepolisian adalah menemukan peristiwa pidana dan mencari informasi terkait hubungan diantara kedua pelaku tersebut. Bisa saja mencari informasi dari orang orang yg mengetahui hubungan keduanya atau bisa saja hp kedua pelaku tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Mungkin ada petunjuk yang masih tersimpan dalam memori hp seperti percakapan via sms, mms, bbm dll yang dipergunakan oleh yang diduga sebagai pelaku, sehinggga bisa dijadikan petunjuk untuk menguatkan bahwa memang benar telah terjadi perbuatan pidana," urainya.

Baca: Istri Oknum Polisi Beberkan Kisah Asmara Terlarang Suaminya Bersama Legislator Anak Walikota

Setelah ditemukan peristiwa pidana, maka dengan data awal yang didapatkan pada tingkat penyelidikan akan dikembangkan pada saat kasus tersebut dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan.

Ia menambahkan, penguasaan dan pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP akan membuat penyidik lebih mudah dalam melakukan penganalisaan terhadap kasus tersebutt pada tingkat penyidikan sesuai pada 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah seperti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk,keterangan tersangka atau terdakwa.

"Ada lima alat bukti yang tertuang dalam KUHAP, sedangkan yang harus dicari minimal dua alat bukti, agar supaya bisa ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

jika ada penyidik atau akademisi, dalam kasus perzinahan yang mengatakan tidak adanya barang bukti sperma dan saksi mata yang melihat perkara itu susah untuk dinaikkan, maka itu adalah pendapat yang keliru yang terkesan tidak memiliki ilmu hukum pidana dan tidak memahami KUHAP dan KUHP secara konprenhensif.

"Berbicara saksi sudah tentu harus dilihat dalam ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 26 KHUAP menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapt memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Pengertian tersebut diperkuat oleh keputusan MK: No.65/PUU_VII/2010," katanya.

Baca: Netizen: Minta Maaf Saja Karena Sudah Lakukan Kesalaha

Ia mengungkapkan pula, pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, di mana pengertian saksi telah diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penydikan ,penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Jadi, pemahaman terhadap harus ada saksi yg melihat adalah pemahaman yang sempit yang dapat memandulkan penegakan hukum pidana materil," ungkap dia.

Selain itu, ia juga akan memberikan celah bagi para pelaku lolos dari jeratan hukum.apalagi ada pendapat yang mengatakan bahwa barang bukti sperma harus ada yang seakan-akan menjadi syarat utama untuk membuktikan bahwa telah terjadi perzinahan. (RED)

Baca juga:


Related

Politik dan Hukum 2334932508487536867

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item