Raperda 3 Kelurahan Baru (Oi Mbo, Ule dan Jatibaru Timur) Dibahas

Suasana Sidang Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD Kota Bima, Senin, 15 Mei 2017. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Saat Sidang Paripurna yang digelar di DPRD Kota Bima, Senin, 15 Mei 2017, dua hari yang lalu. Anggota DPRD mendengar penyampaian usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kelurahan di tahun 2017.


Saat itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbuddin menjelaskan, Perda dalam rangka payung hukum atas lahirnya kelurahan pemekaran yang baru harus segera dibuat. Sebabnya, kata dia, Perda merupakan produk dari aturan turunan peraturan tertinggi.

Kata dia, dalam kebutuhan regulasi pemekaran kelurahan tersebut, perlu dirumuskan dalam rangka membangun daerah yang jelas dasar hukumnya dalam mengatur kehidupan tatanan sosial kemasyarakat, menuju rakyat Kota Bima yang sejahtera.

“Untuk itu, pada kesempatan paripurna kali ini, kita akan mendengarkan penyampaian Raperda yang diajukan eksekutif tentang pemekaran kelurahan yang akan menjadi pruduk hukum yang baru,” ujar duta Partai Gerindra itu. 


Pada kesempatan yang diberikan. Pelaksana Tugas (Plt)  Sekda Kota Bima, Drs. Muhtar Landa menyampaikan, ada tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas pada penyampaian pangan pihak eksekiutf di paripurna kali ini. 

"Raperda tentang pemekaran Kelurahan Oi Mbo (Rasanae Tikur), Kelurahan Ule Asakota) dan Kelurahan Jatibaru Timur (Asakota)," rinci Muhtar dalam penyampaiannya di podium ruang rapat utama DPRD Kota Bima itu.

Kata Sekda, Raperda pemekaran tiga kelurahan ini berbasis pada pengelolaan tatakelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya, pihak Pemkot Bima sudah memberikan pertimbangan pada aspek keadilan dan serta memerhatikan kearifan lokal hidup di tengah masyarakat.

“Atas saran dan masukan serta aspirasi warga. Dengan ini, kami (Baca: Pemkot Bima-red) mengajukan Raperda pembentukan tiga kelurahan baru dalam rangka menyerap aspirasi warga yang merupakan bagian dari wujud otonomi daerah,” katanya. (RED | ADV)

Related

Politik dan Hukum 2761954922374939294

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item