Rieke Diah Pitaloka Bela Bu Nuril dan Hadir di PN Mataram

Rieke Diah Pitaloka Bela Bu Nuril dan Hadir di Mataram, Rabu kemarin. FACEBOOK/Vinajuli Sahabuddin
MATARAM - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang juga berada di Mataram-NTB dalam memberikan dukungan moralnya dan ikut berjuang membela Baiq Nuril (36 tahun), ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE. 


Dalam unggahan status Facebook Ketua LARD NTB, Mahmudah Kala dan akun milik Vinajuli Sahabuddin disebutkan bahwa Ibu Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala Sekolah.

"Ibu Nurul dipenjara, sementara yang terindikasi kuat pelaku pelecehan seksual saat ini naik jabatan dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," tulis Vinajuli Sahabuddin mengutip keterangan Rieke Diah Pitaloka, yang juga dibagikan oleh Mahmudah Kala.

Dikatakan Vina, anggtota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, membela Bu Nuril dan hadir di Mataram, Rabu, 24 Mei 2017 kemarin, dan ikut menjalani persidangannya Bu Nuril di Pengadilan Negeri Mataram.

"Saat ini saya berada di Mataram NTB, sedang berjuang untuk saudara kita Ibu Baiq Nuril (36 tahun). Mengabdi sebagai honorer di SMAN 7 Mataram. Ibu Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE, pasal 27 ayat 1, junto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Vina merilis kembali keterangan Rieke Diah Pitaloka, kemarin.

Menurut Vina, Rieke mengangap bahwa Bu Nuril adalah korban pelecehan seksual yang telah ditahan sejak 27 Maret 2017 dengan tuduhan dugaan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bu Nuril adalah korban pangkat dua. Dilecehkan dengan bahasa, ditahan (dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar), dan status kerja sebagai honorer minim perlindungan," ujar Rieke. 

"Mari berikan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar menangguhkan penahanan Bu Nuril. Hari ini saya hadir langsung di PN Mataram menjadi penjamin Bu Nuril," tegas Rieke yang pengakuannya itu pun dibagikan oleh banyak netizen di sosial media. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4906729835827239290

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item