Soal IMB Tower di Mande, PT. STP, Dilapor Warga ke Polisi


KOTA BIMA - Polemik pembangunan Tower di RT. 08, RW. 3, Lingkungan Mande III, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, di tahun 2016 lalu, selain menuai protes warga, kini polemik itu akhirnya berujung pada laporan kepolisian.

Warga Kelurahan Mande yang juga berprofesi sebagai Advokat, Al Imran, secara resmi mengadukan PT. Solusi Tunas Pertama (STP) terkait dugaan penggunaan dokumen palsu pada pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima kepada PT. STP. Penerbitan IMB itu pun telah disetujui oleh pihak RT, RW, Lurah Mande hingga Camat Mpunda.

Dia menyebutkan, pada pengajuan dokumen pengurusan IMB, tercantum 25 nama-nama warga di RT. 10, RW. 0, Kelurahan Mande yang masuk dalam radius pembambungan Tower Telekomunikasi tersebut. Dan telah diberikan biaya kompensasi--yang tiap nama dihargakan senilai Rp500.000.

"Mencuatnya masalah ini, ketika ada protes dari warga yang mengungkapkan bahwa nama-nama penerima kompensasi itu dinilai palsu dan syarat rekayasa. Ada 10 nama warga yang diduga bukan penerima dana kompensasi yang harus diterima karena pemukimannya masuk dalam radius pembangunan tower," jelas Imran kepada Metromini, Selasa kemarin.

Dia pun  mengungkapkan, tidak hanya 10 nama yang dianggap tidak masuk dalam radius pembangunan, ada 8 nama warga yang semestinya masuk dalam radius pembangunan namun tidak dimasukkan dalam dokumen pembuatan IMB tower tersebut.

"Kasus ini, sudah hingga 3 kali dilakukan hearing bersama anggota DPRD Kota Bima. Dan karena dugaan pemalsuan dokumennya telah memenuhi unsur 263 KUHP, saya kira lebih tepatnya kita ajukan pengaduan di Kepolisian saja," tandas politisi yang aktif di Partai Golkar Kota Bima itu," jelasnya.

Sementara itu, pihak kontraktor Tower di Mande, PT. STP, yang beralamatkan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini.

Dan pihak perijinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yang tahun 2016 lalu, di bawah DTKP dalam hal pengurusan soal IMB, namun atas perubahan nomenklatur OPD saat ini, pihak Kantor Pelayanan Terpadu dan Peizinan Satu Pintu Kota Bima masih dikonfirmasi lanjut, soal adanya dugaan nama-nama warga yang diduga fiktif saat pengajuan dokumen IMB di tahun 2016 lalu. (RED)


Related

Politik dan Hukum 8298586752489647398

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item