Oknum Ketua RT di Jatibaru Bersama Dua Orang Warga Dibekuk Saat Main Judi Kartu

Ketiga pelaku yang diamankan polisi saat bermain judi kartu di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu, 8 Agustus 2018. METROMINI/Dok
KOTA BIMA -  Plt. Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno menuturkan, dalam giat operasional Kejahatan Jalanan di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim KIA Mbojo (Opsnal) Res Bima Kota, sekitar pukul 15:00 WITA mengamankan para pelaku judi kartu di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu, 8 Agustus 2018.

"Hasil giat dari im KIA Mbojo (Opsnal) Res Bima Kota setelah melakukan penggrebekan terhadap para pelaku yang terjerat pasal 303 KHUP atau perjudian (judi kartu) di Jatibarum diamankan tiga orang terduga pelaku," ungkap Suratno, dalam siaran persnya, malam ini. 

Kata dia, inisial dan alamat ketiga pelaku adalah E, 49, warga RT.03/02, Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima, pelaku berinisial G, 45 seorang Ketua RT di Kelurahan Jatibaru dan K, 42, warga asal Kelurahan Jatibaru. 

"Bersama tiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp570.000, satu kotak remi, satu buah poster,, dua buah dompet dan HP nokia dua buah yang masing-masaing berwarna pink dan hitam," beber dia.

Saat digrebek, kata Suratno, dalam tahap penyelidikan kasus ini, tim melakukan upaya paksa penangkapan. Awalnya, tim yang melakukan mobiling mendapatkan informasi tentang adanya sekelompok masyarakat yang sedang melakukan judi kartu. 

"Tim menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang kemudian mengamankan para pelaku dan barang buktinya ke kantor Satreskrim Polres Bima Kota," tandasnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3889655872476089739

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item