Dua Remaja Diduga Terlibat Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Resmob

Pemuda diduga terlibat pencurian barang di ruamh kosong yang diciduk anggota Resmob Bima, Selasa, 11 September 2018. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Pengungkapan Kasus pencurian kembali dilakukan oleh Tim Resmob Bima Satuan Brimob Daerah NTB, Selasa, 11 September 2018 sekitar pukul 14:30 WITA. Salah seorang anggota Resmob, M. Sauqani menjelaskan, yang diamankan oleh Tim Resmob ada 2 (dua) orang remaja yang diduga terlibat dalam pencurian rumah kosong. Sementara ini, statius hukum dari kedua pemuda yang diamankan tersebut adalah seorang sebagai tersangka dan seorang sebagai saksi.

"Untuk identitas korban dari kasus pencurian ini adalah saudara Purnomo. Korban adalah warga di RT. 05/02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Korban melaporkan kehilangan barang dalam rumahnya dan membuat laporan polisi dengan nomor: B/82/IX/2018/Asakota, tertanggal 11 September 2018," jelas anggota polisi yang akrab disapa Bogel itu, Selasa  (11/9/2018) sore.

Dalam kasus ini, sambung Bogel, dua terduga yang diamankan yaitu berinisial AS, 28, warga Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan MRP, 23, sementara ini sebagai saksi yang merupakan warga Kelurahan Nae kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Bogel mengatakan, barang bukti yang diamankan dari aksi pelaku ini adalah 1 unit mesin gergaji mesin merek Bosch warna Biru. 2 unit mesin bor merek matek warna merah dan merek nixon warna merah muda dan ada juga 1 unit mesin gerinda merek bosch warna biru serta 1 unit mesin compresor merek aldo warna orange.

Ia mengaku, berdasarkan hasil lidik intensif yang dilakukan oleh Tim Intelmob. Setelah ada titik terang dan mengantongi beberapa nama yang diduga pelaku, Tim langsung bergerak.

"Pukul 15:30 WITA, Tim Melakukan upaya penangkapan terhadap salah seorang yang diduga pelaku berinisial AS dan berhasil mwngamankannya. Saat diamankan si AS Tim menemukan barang bukti yakni satu unit mesin kompresor," jelasnnya.

Kata dia, setelah berhasil mengamankan pelaku AS dan barang bukti, Tim kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dan mendatangi tempat yang digunakan oleh pelaku dalam menjual barang yang berhasil dicurinya. Di tempat dijualnya oleh pelaku, tim juga menemukan barang bukti lainnya.

"Pencarian terhadap barang bukti tambahan atau tempat dijualnya alat yang dicuri pelaku dilakukan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sekitar pukul 17:00.WITA, pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Brimob Detasemen A Pelopor," jelasnya.

"Dan sekitar pukul 18:00 WITA atau sore ini pelaku diserahkan Ke Polsek Asakota untuk diproses dan dihukum lebih lanjut," sambung Bogel. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5176610545111093225

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item