Pembunuh Dewa Divonis 15 Tahun, Pelaku Lain yang Masuk DPO Diduga Sudah Jadi Tentara

Surat penetapan DPO terhadap Muarif yang diduga sudah menjadi TNI dan dinas di Kodam XII Yanjung Pura. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kasus pembunuhan di tahun 2017 lalu,  di Jalan Raya Desa Kamunti yang menewaskan Dewa pemuda asal Desa Doridungga Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, pelaku utama yang bernama Arkam sudah divonis 15 tahun penjara. Namun, kasus yang terjadi di hari Kamis, 29 Juni 2017 sore masih menyeret lima orang pelaku yang berinisial  H, M, Sg, Sl dan Arkam.


Orang tua almarhum Dewa, Rohani Fahrir tiba-tiba saja membuat status di akun facebooknya yang menghebohkan netizen. Pasalnya, menurut Rohani, pelaku lain yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan ini, yang bernama Mu'arif lolos menjadi seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Inilah DPO polres kabupaten BIMA yang bernama MUARIF ...saya sebagai ibu korban mohon agar hukum jangan main mata. CC: KAPOLRES KAB.BIMA KAPOLDA NTB KAPOLRI KODIM BIMA," tulis Rohani disertai unggahan foto DPO Muarif dalam status Facebooknya, Minggu, 27 Januari 2019.


Status Rohani Fahrir yang dirilis pada akun Facebooknya, Minggu, 27 Januari 2019 siang, METROMINI/Dok
Dalam kasus ini, pejabat Kapolres Bima saat itu, AKBP Eka Fathurahman, SIK yang sigap menangkap pelaku utama penikam dalam kasus ini dibekuk lima jam setelah kejadian di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo sekitar pukul 22.00 WITA. 

Namun, menurut Rohani, pihaknya masih berharap agar Polres Bima meringkus semua pelaku yang terkait dengan pembunuhan anaknya itu. Ia menilai janggal jika ada salah seorang pelaku dalam kasus tersebut yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima, lalu bisa lolos menjadi seorang tentara. 

"DPO bernama Mu'arif ini saya dengar sudah bertugas di Kodam XII Yanjung Pura," sebut dia. 

Dia pun mengaku, dalam kasus ini pelaku utama atas nama M. Arkam sudah divonis 15 tahun. Dan untuk pelaku lainnya masih buron hingga saat ini. Dan ia pun menegaskan, untuk keempat pelaku lainnya yang sudah disebutkan pihak kepolisian dari dua tahun yang lalu agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. 

"Kami minta agar pelaku lainnya yang bernama Habe, Mua’rif, Sugi dan Suli pun dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya dalam kasus pembunuhan anak kami dua tahun yang lalu," pungkas Ibu asal Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima itu. 

Sementara itu, pihak Polres Bima masih dikonfirmasi terkait dengan perkembangan dan penanganan kasus yang menewaskan pemuda asal Desa Doridungga yang terjadi di bulan Juni tahun 2017 silam. Demikian juga terhadap Mu'arif yang diduga sebagai oknum TNI dalam pemberitaan ini, sedang diupayakan untuk dikonfirmasi kembali. (RED)

Related

Kabar Rakyat 4311778560079741945

Posting Komentar

  1. Merdeka!! Negara Indonesia luar biasa loloskan seorang pembunuh jadi prajurit

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item