Diduga Seorang Guru "Disulap" Jadi Plt. Lurah Ule, "Advokat: Naif sekali"

#Metromini
Foto profile milik Nahyar Munkar di akun Facebooknya. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Seorang advokat, Yusuf, SH mengungkapkan, posisi Pelaksana Tugas (Plt) di kantor Kelurahan Ule (kelurahan pemekaran, red), Kecamatan Asakota, Kota Bima yang sebelumnya diduduki oleh seorang ASN dengan golongan IIId bernama Idham. Saat ini sudah diganti oleh seorang ASN yang diketahui sekitar dua minggu yang lalu masih berstatus sebagai seorang guru di SDN Tolotongga, Nahyar Munkar dan diduga golongan teralhirnya masih IIIa.

"Saya mendapat info dari sumber yang dipercaya. Bahwa Plt. Lurah Ule sekarang sudah diganti dari Plt ke Plt yang baru. Dari Pak Idam ke Pak Nahyar. Dan penggantinya ini, sekitar dua minggu yang lalu diketahui masih menjadi guru di SDN Tolotongga," ucap seorang warga di Lingkungan Tolotongga, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu, Kamis, 3 Januari 2019.

Pengacara itu mengungkapkan, Plt. Lurah Ule yang baru tentu diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima. Dan pengangkatan ini diketahui sejak tanggal 31 Desember 2018. Ia menceritakan, sebelum diangkat menjadi Plt, Lurah Ule. Pak Nahyar dipindahkan dulu dari jabatan fungsional seorang guru menjadi staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbut) Kota Bima.

"Perpindahan itu diperkirakan sekitar dua minggu yang lalu. Dan dengan posisi barunya di Dinas Dikbud Kota Bima, diangkat menjadi pejabat struktural sebagai Plt. Lurah Ule," ungkap dia.


Mengetahui kondisi ini, sambung dia, warga menjadi resah. Sebab, kebijakan yang dilakukan Pemkot Bima selain melabrak sederet aturan dan juga menciderai sebagian ASN yang memiliki golongan lebih tinggi dari Plt. Lurah Ule yang sekarang. 

"Di tengah Kemenrtian PANRB menertibkan Guru PNS jadi pejabat struktural yang karena kebutuhan guru PNS masih kurang di seluruh Indonesia yang salah satu penyebabnya banyak guru yang telah diangkat menjadi PNS malah beralih menjadi pejabat struktural. Kebijakan ini sangat naif sekali," bebernya. 

"Mutasi dimaksud jelas melanggar aturan karena bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru," pungkasnya menegaskan. 

Ia meminta, agar pihak DPRD Kota Bima memanggil Ketua Baperjakat (Sekda Kota Bima, red) dipanggil dan kalau bisa Pemkot Bima yang dalam hal ini Wali Kota Bima mengevaluasi kembali kebijakannya ini.

"Kami minta kebijakan ini dievaluasi. Jika tidak, pihak DPRD Kota Bima bisa meluruskan persoaln yang terjadi ini," harapnya. 

Di sisi lainnya, Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. H. Supratman, M,AP yang dimintai komentarnya terkait hal ini, mengarahkan Metromini untuk mengkonfirmasi ke Sekda Kota Bima.

"Untuk hal itu, silahkan minta tanggapan ke Pak Sekda. Sebab, beliau adalah Ketua Baperjakat saat ini," ujar Supra, singkat saja via ponselnya, Kamis, 3 Januari 2019.

Sementara itu, Nahyar Munkar yang disebut sudah menjabat sebagai Plt. Lurah Ule, masih dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)

Related

Pemerintahan 1002595183989258148

Posting Komentar

  1. Setahu saya jabatan strukural itu bisa mengisi segala formasi pemerintahan... Kecuali bila masih fungsional wajib linear dg funsi dan keahliannya.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item