Polisi Jerat 3 Pasal Kasus Narkoba, Terdakwa ini Dituntut 10 Bulan dan Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Syafrudin, SH saat memberikan keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin, 20 Juli 2020. METEROmini/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Tertangkapnya seorang warga Kelurahan Serae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dalam kasus narkoba oleh Satnarkoba Polres Bima Kota terhadap Baharudin alias Beho (51) pada tanggal 5 Maret 2020 lalu. Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak penyidik Kepolisian menjerat oknum yang diduga kuat sebagai bandar narkoba itu dengan tiga pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf E. 

Diketahui, jeratan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. Dan saat awal Baharudin diringkus, pihak Polres Bima Kota dalam rilisnya menjelaskan bahwa kasus ini adalah hasil pengembangan setelah penangkapan dua orang warga asal Kecamatan Ambalawi yang mengaku mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari saudara Baharudin. Dan disangka kuat Baharudin sebagai bandar narkoba.

Setelah proses pelimpahan berkas oleh pihak Kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dalam berkasnya disangkakan tiga pasal sebagai bandar beserta barang bukti yang diserahkan pihak Kepolisian. Pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Syafrudin, SH menjelaskan, saat persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, terdakwa dituntut dengan pasal pemakai. Sebab, barang buktinya tidak sampai satu gram, yang ada hanya seberat 0.9 gram. Dan bukan sebagai bandar.

"Saat persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang tidak sampai satu gram. Kami menuntutnya dengan pasal sebagai pemakai. Selain itu, seiring persidangan yang digelar beberapa kali, terdakwa mengalami gangguan kesehatan yang cukup parah atas penyakit asmanya," jelas JPU sekaligus Kasi Pidsus yang didampingi Kasi Pidum, Ibrahim, SH dalam keterangan pers di kantornya, Senin, 20 Juli 2020.

Syafrudin mengatakan, karena kondisi kesehatan terdakwa, pihaknya meminta kepada hakim untuk dilakukan pembantaran. Sesuai keterangan ahli, penyakit asma terdakwa kondisinya akut. Terdakwa ternyata tidak bisa dimasukkan di tempat yang pengap dan banyak orang.

"Atas pertimbangan kesehatan terdakwa ini dan sesuai dengan hasil persidangan, kami hanya menuntut terdakwa 10 bulan," jelas dia.

Lanjut dia, vonis kasus ini dalam putusan Majelis Hakim adalah 5 bulan penjara. Dan karena putusan hakim mengambil sebagian dari tuntutan, pihaknya pun menerima hasil keputusan persidangan itu dan tidak melakukan proses banding karena sudah sesuai dengan prosedur. 

"Karena mungkin Hakim juga menyetujui dilakukannya pembantaran atau pengobatan di luar terhadap terdakwa, sehingga vonisnya hampir sebagian dari tuntutan kami diambil yaitu lima bulan penjara terhadap terdakwa Baharudin," terangnya.

Saat ini, Baharudin sudah bebas dan telah kembali ke rumahnya. Pihak Kejaksaan pun mengaku, terdakwa mendapatkan asimilasi dengan menjalankan hukuman selama lebih dari empat bulan. Dan putusan kasusnya sudah dalam status inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2741470423991074540

Posting Komentar

  1. Memang jaksa dan hakim di kota bima ini gila uang yg benar di salahkan dan yg salah di benarkan...
    Kasus yg pencuri baju di hukum 1/2 tahun.. tpi giliran korupsi dan pengedar narkoba hukumanx, hanya sedikit... seharusx, yg koruptor itulah yg pencuri klas kakap.. tpi memang pengadilan di kota bima ini sangat tidak adil.. karna semuax, bisa di putar dengan uang.. padahal baharudin itu adalah resedivis 3 kali dia masuk penjara dengan kasus yg sama tapi kenapa hukuman segitu gitu aja..

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item