Sidang Perdana Kasus Pembangunan Dermaga Bonto, Wakil Walikota Ajukan Eksepsi

Suasana Saat Sidang Dermaga Bonto di Pengadilan Negeri Bima.METEROmini/Dok 

KOTA BIMA -Sidang perdana kasus pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/6/2021). Seusai sidang, terdakwa langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam dalam persidangan. 

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara di antaranya, terdakwa membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut. Terutama kerusakan pada terumbu karang, lamon dan hutan mangrove yang hidup di sekitar pembangunan dermaga. 

Dalam ruang sidang, orang nomor dua di Kota Bima tampak memakai baju warna putih sembari duduk di kursi pesakitan berhadapan dengan Majelis Hakim untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, Feri Sofiyan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Rabu (9/6/2021) mendatang.

"Atas dakwaan yang dibacakan JPU, kami selaku kuasa hukum yang berjumlah enam orang mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi dari Feri Sofiyan akan dibacakan pada persidangan berikutnya," ujar pengacara Al Imran Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, dakwaan atas terdakwa dalam persidangan menuai pergeseran. Laporan awal di Polres Bima Kota menyangkut izin lingkungan, namun ada pergeseran yang mengarah pada urusan izin usaha. 

"Hal ini menguntungkan klien kami karena dakwaan makin kabur. Resume hasil penyidikan tidak selaras dengan dakwaan oleh JPU," katanya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 5178623360591631557

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item