Tanggung jawab Anggota DPRD Umi Suka Dibalik Gugatan Utang Anaknya yang Viral dan Berakhir Damai

 

Hj. IPA Suka atau Umi Suka Anggota DPRD Kota Bima. (METROmini/Agus Mawardy) 

KOTA BIMA - Perjalanan kehidupan Politisi Partai Perindo, Hj. Ipa Suka yang menjadi

Anggota DPRD Kota Bima yang kini sedang viral akibat utang anaknya yang berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. 

Sapaan akrab pemilik usaha Ruko "SMA Yes", Umi Suka mengisahkan, dalam kasus yang menyeret namanya dan yang dirasakan sebagai dugaan pencemaran nama baiknya. Setelah diajukan gugatan sederhana oleh pihak penggugat dalam agenda mediasi di persidangan yang digelar di PN Raba Bima, Rabu, 23 Maret 2022. 

"Alhamdulillah dalam persidangan kemarin yang dilanjutkan dengan pertemuan bersama piha penggugat sudah ada titik temunya yang diselesaikan dalam pernyataan bersama yang dibuat hari ini," ujar Umi Suka, di kediamannya, Kamis, 24 Maret 2022.

Ia menjelaskan, dalam perkara utang anaknya yang bernama Zaki awalnya berjumlah senilai Rp225 juta. Utang ini berdasarkan kuitansi atas nama anaknya Zaki dengan Aris Susanti. 

Ternyata, kata Umi, pemilik uang yang dipinjam anaknya ternyata milik Alan Fadilah. Dalam penagihan hutang yang dilakukan pihak Alan Fadilah sudah dilakukan pembayaran sebelumnya. 

"Dulu, saya pernah memberikan pembayaran terhadap uang itu beberapa kali dengan total Rp25 juta. Namun, saat saya meminta kuitansi atas nama anak saya dan juga kuitansi pembayaran uang Rp25 juta tak diberikan oleh pihak Alan Fadilah," jelas dia.

Ia menilai, ada dugaan itikad buruk dari pihak pemilik uang yang awalnya di kuitansi antara anaknya dengan Aris Susanti dibalik yang punya uang adalah Alan Fadilah. Dan saat diminta kuitansi antara anaknya dengan Aris Susanti dikembalikan dan dibuat atas nama Alam Fadilah, keinginannya tak juga diindahkan sampai tiba kabar tiba-tiba pihak Alan Fadilah melalui pengacaranya mengajukan somasi hingga ajukan gugatan sederhana di PN Raba Bima. 

"Makanya saat itu sebagai tanggung jawab seorang Ibu. Saya menyanggupi pembayaran utang anak saya dan dibuat perjanjian ulang dengan pemilik uang Alan Fadilah dengan jumlah uang Rp200 juta," ungkapnya.

Ipa Suka menceritakan, pihaknya sangat kecewa di tengah namanya diseret-seret bahkan banyak pihak yang mengomentari kasus ini. Secara materil, ini adalah kasus anaknya. Dan sebagai bentuk tanggung jawab, sudah menjadi kewajiban orang tua untuk menyelesaikan masalah anak-anaknya.

"Persoalan ini bukannya saya tak ingin menyelesaikan. Tidak hanya ini masalah yang dibuat anak saya. Tapi, sebenarnya masalah yang ada adalah kebaikan anak saya kerap disalahgunakan teman-temannya. Dan sebenarnya saya kecewa sekali saat nama saya menjadi buruk padahal selama ini tak ada yang kurang perlakuan anak saya kepada para teman-temannya selama ini," ucap Umi.

Lanjut Umi Suka, secara jujur masalah anaknya dengan banyak pemberi utang tidak hanya kali ini. Dan urusannya dengan Aris Susanti, sebenarnya utang kali ini adalah pinjamannya yang ke delapan kali. Kebiasaan anaknya, dalam bergaul bersama teman-temannya selama ini terlalu bertanggung jawab dan perannya seperti "malaikat" dalam bergaul dan menjamin kebutuhan selama pergaulan mereka. 

"Selama ini tetap saya selesaikan. Asal cara penagihannya punya adab dan etika. Dan selana 3 tahun terakhir ini. Ada sekitar Rp1,5 miliar yang saya keluarkan demi menyelesaikan masalah utang piutang yang dilakukan Zaki selama ini," ujarnya. 

Dia sangat berharap, anaknya bisa belajar dari kasus ini. Dan kebaikan terhadap teman juga harus pandai memilah jangan sampai terus dimanfaatkan dan hidup apa adanya saja dengan orang yang bisa menghargai kebaikan ke depannya.

"Semua masalah Zaki sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya. Dan khusus untuk utang dengan Alan Fadilah. Kebetulan yang bersangkutan sudah bicara baik-baik dan sudah ada kesepakatan dengan saya untuk pembayaran skema utang yang hari ini akan kami sepakati bersama dalam surat pernyataan," tandas Umi Suka.

Baca juga: Tak Lunasi Utang Ratusan Juta, Anggota DPRD Ipa Suka Digugat ke PN Raba Bima

Sebelumnya, sidang perdata antara Alan Fadilah dengan Kuasa Hukumnya Sauki Futakin, SH dengan pihak tergugat Hj. Ipa Suka bersama Kuasa Hukumnya, Iga Fridayanti Hilmy Indiani Ardika, SH dan I Dwi Agung MD Krisna Pranata, SH berlanjut di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kedua belah pihak di pertemukan di ruang sidang dengan agenda jawaban (esepsi) atas gugatan dari pihak penggugat.

Dan saat persidangan, terungkap baik penggugat maupun tergugat sudah membangun komunikasi yang baik. Dan hal ini disambut positif oleh Hakim. Dan bila hal tersebut bisa diwujudkan, maka kasus ini tidak akan berlanjut. 

"Sejauh ini kedua belah pihak sudah ada komunikasi yang baik. Jika kesepakatan damai bisa terwujud, maka gugatan ini akan bisa dihentikan nantinya," ungkap I Dwi Agung Kuasa Hukum IPA Suka dilansir dari salah satu media online, Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut Kuasa Hukum Umi Suka, kasus perdata ini tidak termasuk ke dalam kasus istimewah melainkan kasus sederhana yang memiliki tenggang waktu penyelesaian dari kedua belah pihak selama 25 hari. Dan bila tidak ditemukan kesepakatan, maka proses persidangan akan terus berlanjut.

Kata dia, kasus ini sebenarnya salah sasaran, karena yang berutang itu bukan Hj. IPA Suka melainkan anaknya. Karena sebagai orang tua yang memiliki rasa tanggungjawab dan juga kepedulian akan hal tersebut, sehingga pihak Ipa Suka menyanggupi membayar dan mencicil dari utang piutang yang ada. Sangat disayangkan, gugatan pihak Penggugat tidak tepat sasaran dan kesannya kasus ini sedikit dipaksakan. 

"Kami menilai penggugat ada unsur memaksakan kehendak, apalagi mempermalukan tergugat sampai di ruang publik. Dan mengenyampingkan komunikasi yang bisa dibangun secara baik baik," pungkasnya.

Sementara, dilansir dari salah satu media online. Pihak Penggugat dan Tergugat yang didampingi Kuasa Hukumnya masing-masing sudah sepakat berdamai dan dituangkan dalam surat kesepakatan.

"Drafnya akan dibuat dan dibaca untuk disepakati bersama. "Insya Allah besok kita buat dan kita baca dulu point pointnya,". Cetus Sauki Futaki, SH, Kuasa Hukum Alan Fadilah, saat pertemuan di salah satu Toko Ipa Suka yang ada di Lingkungan Karara, Kota Bima, kemarin.

Menurut Zaki anak Umi Suka, dalam kesepakatan yang dibuat nanti. Setelah mendapat ijin dari Mamanya, tanggung jawab pembayaran akan dilakukan atas nama dirinya dengan Alan Fadilah. 

"Saya sangat menyesal masalah ini sudah menyeret Mama saya ke mana-mana. Dan untuk sisa pelunasan yang Rp200 juta dalam kesepakatan hari ini. Nanti langsung atas nama saya dengan Alan Fadilah," ucap Zaki di kediamannya.

Kata dia, hal ini dilakukan agar masalah inintaj dipolitisasi ke hal-hal lain yang kebetulan orang tuanya adalah salah seorang Anggota DPRD d Kota Bima. Namun, dalam hal kesepakatan pembayaran sudah ada kesepakatan skema pembayaran antara Mamanya dengan Alan Fadilah. 

"Dikembalikan nama saya sebagai pihak penerima utang agar masalah ini tak dipolitisasi ke mana-mana. Dalam surat nanti akan langsung menggunakan nama saya, bukan atas nama Mama lagi. Tapi, dalam tanggung jawab pelunasan sudah ada pembicaraan dan kesepakatan antara Mama dan Alan Fadilah," jelasnya. (RED)


Related

Politik dan Hukum 3326987338078346499

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item