Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologis dan Sumpah Kakek di Oi Mbo yang Tak Lakukan Perbuatan Keji itu


H. Abdullah, tersangka kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Pensiunan pegawai Pengadilan Negeri di Bima ini bersumpah tak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tetangganya yang menyandang disabilitas. (METROmini/Agus Mawardy)

KOTA BIMA - Kasus yang menggemparkan warga di Kota Bima dengan kejadian pengrusakan rumah milik terduga pelaku pencabulan di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima sekitar pertengahan bulan Mei 2022 lalu. Pasalnya, kasus yang dilaporkan oleh pihak korban yang sebut saja namanya Bunga (13), pihak Polres Bima Kota sudah menetapkan kakek berinisial AS (85), yang juga tetangga korban sebagai tersangka. 

Dilansir dari kahaba.net, Jasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara tanggal 2 Juni 2022. Terlapor AS telah ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Hasil gelar perkara, AS ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya, Senin (6/6/2022).

Kata Jufrin, kejadian di bulan lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka saat pagi menjelang siang. Waktu itu, korban sedang berada di rumah tersangka dan dimandikan oleh tersangka. Tiba-tiba korban keluar dari pintu rumah menggunakan sarung. 

"Sembari memegang pakaian, korban lari ke rumahnya dan memeluk bapaknya sambil menangis dan menceritakan semua kejadian yang terjadi dalam rumah tersangka," tutur Jufrin.

Kata dia, sebelumnya pihak penyidik sudah mengambil keterangan dari ahli dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup sehingga ditetapkannya tersangka dalam kasus ini 

"Dalam waktu dekat, pihak Penyidik akan segera memanggil AS untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Terpisah, pihak tersangka bersama keluarganya yang ditemui Metromini di Kelurahan Rontu, Kota Bima, Selasa, 7 Juni 2022 sore. Anak tersangka, Nur Takwin pun menjelaskan kronologis sebenarnya di hari yang menjadi cobaan hidup keluarganya itu. 

Menurut Nur, kehidupan orang tuanya yang merupakan pensiunan pegawai Pengadilan Negeri di Bima sejak lama sangat mencintai anak dan cucu-cucunya. Dalam kesehariannya, kakek 85 tahun yang memiliki nama lengkap H. Abdullah Saleh Yusuf tinggal sendirian di rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun terakhir ini. 

"Kami ada 6 bersaudara. Dua di luar daerah dan ada 4 yang tinggal di Bima. Di rumah yang merupakan milik kakak sulung di Kelurahan Oi Mbo ini, Aji memang tinggal yang biasanya ditemani cucunya. Dan setiap hari saya pasti menjenguknya untuk melihat kondisi dan mempersiapkan makanan untuk beliau," ujar Nur.

Nur mengaku, setiap hari korban yang merupakan anak tetangga di tempat tinggal Aji yang menjadi korban dalam kasus ini, memang sangat diperhatikan dan sudah dianggap sebagai cucu di tengah keadaannya yang merupakan anak disabilitas. Bahkan, korban ini pun pernah digigit anjing saat bermain karena kurang dikontrol oleh keluarganya.

"Sebenarnya, tak ada yang mengundang korban datang ke rumah Aji. Tapi memang sehari-harinya, korban selalu main di rumah Aji, maupun di rumah-rumah tetangga yang lain," ujar Nur sembari mengaku tinggal di rumah yang tak jauh dari tempat tinggal orang tuanya itu.

"Korban pun sebelumnya pernah mandi di rah Aji. Karena keadaannya yang disabilitas sehingga saat mandi korban membasahi semua pakaiannya sambil berlari-lari di dalam rumah. Dan Aji menganggap kehadiran korban di rumah sudah dianggap sebagai cucu sendiri. Sehingga, setelah korban pulang, Aji pun kembali melap lantai rumahnya dengan memaklumi keadaan korban selama ini," ujarnya. 

Namun, lanjut dia, di hari naas itu. Korban pun datang ke rumah Aji dan kembali ingin mandi lagi. Namun, karena korban tak bisa membuka bajunya, dan Aji yang melihat keadaan korban pun ikut membantu karena memang sudah dianggap sebagai cucunya sendiri. 

"Dan saat Aji hendak ingin sholat duha. Korban tiba-tiba keluar dengan keadaan tak memakai baju. Saat itu, korban ditegur karena memang usianya yang sudah dibilang remaja. Dan sesaat Aji mengambil sarung dalam kamar dan menutupi tubuh korban yang saat itu sedang memegang bajunya," ucap Nur setelah mendengar keterangan dari Orang Tuanya yang bersumpah tidak melakukan pelecehan ataupun mencoba mencabuli korban.

Kata dia, saat korban lari keluar rumah, di situ korban bertemu dengan ibunya. Dan adik korban pun datang ke rumah Aji dan menanyakan perihal yang terjadi saat kakaknya mandi dan ia pun sempat pas-pasan saat adik korban ini keluar dari rumah Ajinya.

"Saya tiba di rumah Aji, adik korban ini sedang keluar dari rumah dan menanyakan kenapa kakaknya lari dengan menggunakan sarung dan memegang bajunya. Beberapa saat kemudian, barulah datang Ayah korban yang juga seorang oknum anggota Polisi di Polres Bima Kota," terang dia.

Nur melanjutkan, saat orang tua korban masuk dan bicara di dalam rumah. Oknum Anggota yang akrab disapa Ben ini salah paham dengan kejadian anaknya. Dan ia pun mempertanyakan perihal kedatangan anaknya di rumah Aji. 

"Ayah korban itu menanyakan siapa yang membuka bajunya karena dia tahu anaknya tak bisa membuka bajunya sendiri. Dan Aji menjawab memang membantunya. Tapi, saat itu sudah menganggap anak itu sebagai cucunya. Aji pun bersumpah bahwa semua ibadahnya batal semua kalau memang punya niat ingin melecehkan atau menodai korban. Korban ini sudah dianggap sebagai cucu karena sering datang. Aji pun mengaku sudah tak ada nafsu dunia. Bahkan kami minta untuk menikah lagi sejak lama pun selalu beliau menolaknya," jelasnya.

Saat itu, sambung Nur, mendengar jawaban dari Aji. Ternyata membuat orang tua korban naik pitam dan menghujat Aji dengan kata-kata yang kasar bahkan mengancamnya. Sempat pula, oknum Polisi ini melempar Aji dengan kursi namun, ia tetap berupaya menenangkan orang tua korban agar tidak langsung emosional dan mengajaknya masalah ini untuk sama-sama membawa Aji dan korban ke kantor Polisi.

"Saat itu, ada tetangga yang datang dan coba memberi pemahaman kepada Bapak korban. Namun, tak ada yang didengar oleh oknum Polisi itu. Bahkan, ada oknum polisi lainnya yang datang dan diminta bantu agar mengevakuasi Aji yang sudah saya bawa di salah satu kamar. Oknum polisi ini, bukannya membantu tapi malah berbalik menanyakan apa yang Aji lakukan," imbuhnya. 

Kata dia, ada sekitar sejam ia bersama kakek yang ketakutan itu berada dalam rumahnya. Di tengah orang tua korban yang datang bersama keluarganya, ia pun berupaya bersama suami dan seorang anggota Polisi yang lain saat itu untuk memindahkan Aji ke rumah sebelah dengan menggunakan tangga agar bisa dievakuasi di kantor Polisi. 

"Upaya memindahkan Aji itu pun berhasil di tengah para warga yang hendak menganiaya Aji. Rumah pun mulai dirusak oleh keluarga orang tua korban sementara masyarakat lainnya hanya menyaksikan rumah orang tua kami yang dirusak karena kesalahpahaman itu," rintihnya. 

Menurutnya, setelah Aji berhasil dievakuasi ke kantor Polisi yang juga ditemani Ketua Karang Taruna di Kelurahan Oi Mbo, proses pengrusakan rumah terus berlanjut hingga tak ada yang tersisa dan kondisi rumah sudah hancur semuanya dari atas hingga kaca-kacanya pecah semua.

"Tak ada kesempatan kami untuk memberikan penjelasan. Dan kami sangat menyesali atas emosi yang dilakukan oleh seorang anggota Polisi yang harusnya paham atas tanggung jawabnya sebagai seorang aparat yang mengayomi masyarakatnya. Dan semua persoalan hukum, harusnya bukan dia yang berprilaku secara bar-bar hingga melakukan perbuatan pidana," jelasnya. 

Selain itu, cucu H. Abdullah, Rizal yang dentan hati ke hati menanyakan masalah Kakeknya saat diamankan di Polres Bima mendapatkan pengakuan yang sama.

"Kakek saya dengan tegas tak menodai dan mencabuli anak Polisi yang masih satu angkatan sekolah itu. Dan walau dilaporkan serta dijadikan tersangka dalam status perkara Kakeknya. Saya bersama keluarga dengan tegas akan terus memperjuangkan kebenaran dibalik masalah yang telah menyerang dan melecehkan harga diri keluarga besar kami ini," tegas dia. 

Kata Rizal, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya pun telah resmi melaporkan kasus pengrusakan rumah ke pihak Kepolisian. Ia berharap, kasus yang sangat tidak mencerminkan cara oknum pengayom masyarakat sebagai penegak hukum dengan merusak rumah warga ini pihak Kepolisian memprosesnya secara adil dan segera pula ditetapkan tersangkanya.

"Negara kita ini negara hukum. Jadi tidak dibenarkan adanya kelakuan yang membuat hukum sendiri dengan merusak rumah seorang terduga yang belum tentu melakukan pelecehan terhadap korban," terangnya.

"Perbuatan itu jelas-jelas tindak pidana yang nyata. Semua bukti ada baik foto dan video saat pengrusakan dilakukan. Wajah mereka terpampang jelas. Dan tindak pidana ini pun harus ada tersangkanya," imbuh Rizal menambahkan.

Sementara itu, tersangka H. Abdullah sepulang sholat Ashar di Masjid yang diantar cucunya saat memberikan keterangannya menegaskan bahwa ia bersumpah tidak melakukan perbuatan bejat dan asusila tersebut. 


"Batal semua ibadah saya. Dan tak ada niat saya melakukan perbuatan keji itu. Korban sudah saya anggap sebagai cucu saya karena sering bermain di rumah. Dan waktu itu saya hanya berniat membantu. Usia saya ini, sudah tak ada nafsu dunia lagi nak," lirih Kakek yang keadaannya sudah sangat renta dan tak begitu kuat berjalan itu. (RED)


Related

Politik dan Hukum 5466205276308427854

Posting Komentar

  1. Anonim09.27

    Klo buat berita jng seakan2 tau proses polisinya. Media tai

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim09.29

      Sy dr keluarga korban. Mau dia pecinta anak2 dll. Banyak kss ustad atau pun kepala pesantren juga jd tsk kss pencabulan atau persetubuhan. Media bela karma cuma duit

      Hapus
    2. Anonim06.53

      Kenapa gak di visum dulu,,
      Main rusakin rumah orang aja gak malu kalau gak terbukti,,
      Udah tau anaknya cacat gitu,,
      Terlalu kebanyakan nonton berita di tv...tiojak fisik dou umur dou ndim mai iu ni,,sajan boram pak pol kalau gak terbukti ma Maja...

      Hapus
  2. Anonim23.12

    Astaghfirullah bapak yg bernama pak ben itu terlalu banyak nonton drama.. walo anda seorang polisi dengar dulu penjelasan aji, oknum goblok..

    da ntau syukur wara aji kampci anak ma Disabilitas re, soa ee.. Oknum aparat sampula..
    kenapa anaknya gak di kandangin saja di rumahnya sendiri, Punya anak meresahakan dan justru menjdia FITNAH memakan korban orang lain..

    BalasHapus
  3. Anonim13.31

    Apa kah korban sudah di fisum untk memperkuat bukti bahwa kakek ini melakukan perbuatan tercela?
    Ato ada tanda2 lain yg memperkuat bukti bahwa kakek ini melakukan perbuatan tercela?

    BalasHapus
  4. Anonim20.36

    Di fisum aja jangan langsung cap orang buat cabul,,apalagi sampai rusakin rumah orang segala,polisi error gak punya rasa kesabaran,kandang aja anakmu gak usah suruh kemana2..

    BalasHapus
  5. Anonim07.04

    Ba bora ngaram edero kabangga kaim wekim ni,,,
    Amposih ba polisimu re mawara otak sebelum bertindak...

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item