Tokoh Agama Resah Adanya Judi Online di Palibelo

Ilustrasi permainan judi online di internet. FOTO: Rhifi.com/GOOGLE
KABUPATEN BIMA – Banyaknya situs judi online saat berselancar di dunia maya, membuka peluang masyarakat terjerumus kepada tindakan pidana tersebut.

Tak ayal, di Kecamatan Palibelo, khususnya di Desa Teke, perilaku warga yang bermain judi online dalam berbagai bentuk perjudian terutama yang jenis togel (toto gelap) sudah kian merebak saja. Virus judi togel online sudah menjadi kebiasaan sebagian kalangan remaja dan pemuda, bahkan anak-anak pelajar.

Baca juga:

Menurut seorang Tokoh Agama dan beliau enggan menyebutkan namanya.. Menurutnya, kondisi permainan judi online sudah sangat meresahkan warga di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

“Namanya judi, apapun bentuk dan cara bermainnya. Tentu negara kita melarangnya. Demikian pula dengan ajaran yang ada di semua agama. Kondisi ini harus segera ditertibkan oleh pemerintah,” tandas tokoh masyarakat Desa Teke, Kabupaten Bima, Rabu kemarin.

Diakuinya, perilaku anak muda dan generasi saat ini sibuk bermain dengan internet. Selain butuh uang yang banyak untuk membeli alatnya seperti HP, laptop dan komputer. Bermain judi online juga harus ada jaringan internetnya. Untuk modal judinya, generasi di Palibelo sudah semakin liar saja.

"Asal dapat uang untuk modal judi, bisa-bisa segala macam cara nanti dilakukan. Belum lagi memaksa orang tuanya untuk beli Hp yang mahal-mahal dan tiap saat juga harus ada untuk saldo internetnya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Pamong Praja di Kecamatan Palibelo, Amiruddin, SH mengatakan, soal keresahan warga ini akan segera dikoordinasikan dengan pihak Polres Bima.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan Polres Bima tentang informasi yang disampaikan masyarakat ini. Tentunya, tentang perjudian baik mainnya langsung dan Online lewat internet adalah perbuatan pidana,” tutur dia, di kantornya, Kamis (2/2/2017).

Amir melanjutkan, kalau masalah judi togel online, sebelumnya dari pemerintah Kecamatan Palibelo sudah memberikan himbauan dan sekaligus melakukan penertiban.

“Sesuai dengan Perda dan aturan yang berlaku, kami akan melakukan razia rutin terhadap anak sekolah yang bermain di luar jam sekolah. Dan kami akan mengontrol pada setiap jasa pelayanan internet yang ada di Palibelo,” ujarnya.

“Kami pun berterima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi seperti ini. Informasi yang seperti ini dari masyarakat memang sangat kami butuhkan,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun. Wabah judi online ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Palibelo saja. Bahkan, di sejumlah Kecamatan lainnya di Kabupaten Bima wabah ini sudah menjangkit dan mempengaruhi pola hidup warga.

Di Kota Bima, kegiatan perjudian online ini kerap kali melahirkan masalah dan perselisihan di antara warga. Tak sedikit kasus penipuan di antara warga karena mencari modal untuk bisa bermain judi online.

“Banyak teman saya yang sering bermain judi online. Namanya judi hanya menjanjikan kemenangan, ujungnya bukan untung malah buntung dan hidup kian sengsara saja. Karena itu, teman saya sudah lama meninggalkan cari uang lewat keberuntungan seperti judi online itu," ujar Ferdiansyah, warga Kota Bima, di kantor Metromini Bima, Kamis siang ini.

"Saran saya lebih baik hidup yang sewajarnya dan cari makan dengan yang halal-halal saja,” tambah dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5749810210766123109

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item