Ungkap Perburuan Hewan Liar di Pulau Komodo, Polisi Sempat Ditawari Uang Rp20 Juta dan 10 Ekor Rusa

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novia Reza, S.IK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Minggu, 30 Desember 2018. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novia Reza, S.IK menegaskan, akan mendalami kasus terungkapnya hasil pemburuan illegal hewan buruan di Pulau Komodo yang dilindungi oleh Undang-undang dan memiliki senjata api (senpi) rakitan serta peluru jeni SS1. Saat menggelar konferensi pers di Polres Bima Kota, Kata dia, dengan memiliki atau menguasai senpi rakitan dan peluru selain aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh negara adalah sebuah pelanggaran hukum. 

"Memiliki atau menguasai senpi rakitan dan peluru selain aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh negara adalah sebuah pelanggaran hukum," ungkapnya.

"Walau mengetahui melanggar hukum, tapi tak sedikit oknum warga tetap memiliki dan membuat senpi rakitan rakita sebanyak mungkin, dengan maksud dan tujuan tertentu," tambah Akmal, Minggu (30/12/2018) pagi.

Ia menyebutkan, salah  satunya pemilik senpi rakitan adalah N (64) warga Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang tertangkap saat pengungkapan hasil buruan illegal hewan di Pulau Komodo di Pantai  Torowamba, Desa Poja, ekmarin. Dari tangannya, kedapatan membawa dua pucuk senjata api rakitan berikut delapan butir amunisi jenis SS1.

Kasat mengatakan, terkait sumber peluru delapan butir dalam kasus ini, pihaknya akan mendalami dan akan mengusut lebih jauh tentang sumber atau pihak didapatkannya peluru oleh pelaku perburuan hewan secara illegal di Pulau Komodo tersebut. 

“Sekarang anggota sedang mendalami tentang kejahatan ini. Termasuk berapa lama pelaku memiliki senpi dan dari mana didapatnya peluru tersebut. Apakah pelaku mendapat dengan membeli pada oknum aparat atau dibeli di luar daerah Bima," ujjar dia saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, pagi tadi.

Secara tegas, Akmal mengatakan, kejahatan seperti ini dilakukan oleh sindikat. Artinya, kejahatan ini dilakukan lebih daru satu orang atau berkelempok dan memiliki jaringan.


Petugas menunjuk rusa yang mati karena diburu di Pulau Komodo, NTT. GOOGLE/Istimewa
Di sisi yang lainnya, Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan kasus ini yang melibatkan seorang anggota Brimob bernama Suriadin menyebutkan ada empat pelaku yang berhasil melarikan diri. 

"Anggota Brimob bernama IPDA. Suriadin ikut mengungkap kasus perburuan hewan secara illegal dari Pulau Komodo saat diturunkan di Pantai Torowamba, Desa Poja. Saat kejadian kemarin pelaku yang diringkus bernama Nurdin. Empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri," uajr Dedi, dikutip dari situs www.beritasatu.com.

“Anggota saat itu diberitahu warga telah terjadi kegiatan bongkar muat rusa dan kerbau liar. Jumlah rusa 100 ekor dan kerbau 4 ekor yang merupakan hasil buruan yang di tembak di pulau Komodo,” tambah dia, Minggu (30/12/2018).

Diakuinya, pelaku berusaha menyuap anggota dengan ingin memberikan 10 ekor rusa dan uang sebesar Rp20 juta. Namun, IPDA Suriadin tidak menggubris tawaran pelaku, Menurutnya, keberadaan rusa dan kerbau liar yang merupakan makanan komodo, saat dilakukan perburuan adalah tindakan yang illegal di Pulau Komodo. 

"Dengan berkurangnya populasi rusa dan kerbau liar tentu membahayakan habitat komodo yang merupakan hewan langka dan di lindungi," pungkas dia. (RED | WWW.BERITASATU.COM)

Related

Politik dan Hukum 3896073644078209835

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item