Sepekan Taufik Rusdi Ditahan, Plt Kepala BPBD Belum Ditunjuk Bupati

"Bupati Disurati 5 ASN Korup Yang Diberhentikan Gajinya"

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya di kantor Pemkab Bima, di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin, 25 Februari 2019. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Selasa, 19 Februari 2019, Kepala BPBD Kabupaten Bima Drs. H. Taufik Rusdi ditahan pihak Kejaksaan setelah diserahkan oleh Polda NTB dalam ketersangkaan kasus korupsi pengadaan sampan fiberglass sebesar Rp1 miliar, di era Bupati almarhum H. Feri Zulkarnain (suami Bupati Bima sekarang, red) tahun 2012 silam. 

Namun, hingga sepekan berlalu. Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE diduga belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima tersebut. Bupati mengaku, saat ini pihaknya masih mempelajari aturan kepegawaian karena dalam masalah ini belum ada keputusan hukum yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Pemerintah belum mengambil keputusan karena kita pelajari dulu sebab belum ada keputusan hukum yang ingkrah. Jadi karena beliau (Taufik Rusdi, red) dalam proses penahanan. Apa kita bisa tunjuk Plt langsung dan kita pelajari dulu undang-undang kepegawainnya atau kita cukup tunjuk Plh-nya sampai ada putusan resmi yang ingkrah," jelas Bupati Bima, di ruang kerjanya, Senin, 25 Februari 2019.


Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan keluar keputusan penunjukkan Plh atau Plt untuk Kepala BPBD Kabupaten Bima. Dan semua sedang dalam proses administrasinya. Sementara itu, tentang informasi lima orang pegawai korupsi yang sudah diputuskan pemberian gajinya sejak tanggal 1 Februari 2019. Bupati mengaku, kelima orang tersebut sudah mengajukan surat untuk tidak diberhentikan gaji mereka sebagai ASN di Pemkab Bima. 

"Masalah gaji dari lima orang sudah ada surat yang ditunjukan ke Bupati. Surat dari 5 ASN itu, meminta pertimbangan untuk tidak diberhentikan dulu gajinya," jelasnya. 


Bupati mengatakan, untuk soal pemberhentian gaji disarankan agar Wartawan bertanya langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda), Sebab, setelah surat masuk, Sekda rencananya akan membahas bersama dengan pihak BKD dan juga pihak BPKAD Kabupaten Bima.

"Untuk keputusan masalah gaji yang diminta oleh 5 ASN yang sudah diberhentikan bisa konfirmasi langsung ke Pak Sekda. Kemarin Pak Sekda agar rapat dengan BPKAD terkait permintaan kelima ASN ini," tandasnya. 

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) yang didatangi di ruangan kerjanya masih melakukan rapat. Dan hingga berita ini dipublikasi Sekda masih diupayakan untuk dimintai tanggapannya. (RED)

Related

Pemerintahan 5929770932747290999

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item