Berkunjung di Desa Rasabou, Seorang Residivis Asal Desa Kore Dibekuk Anggota Polsek Tambora

FI (31). warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima dibekuk anggota Mapolsek Tambora, Sabtu, 2 Maret 2019 dini hari atau sekitar pukul 02:20 WITA di Desa Rasabou, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kapolsek Tambora AKP Nurdin mengungkapkan, Sabtu, 2 Maret 2019 dini hari atau sekitar pukul 02:20 WITA, bertempat di Dusun Rasabou, Desa Rasabou, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga oknum pengedar narkotika jenis Sabu oleh anggota Kepolisian Sektor Tambora.

"Identitas oknum yang diduga menjadi pengedar berinisial FI (31). warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima," sebut Kapolres, Minggu, 3 Maret 2019

Ia menceritakan, kronologis penangkapan, berawal dari laporan salah satu warga di Desa Rasabou berinisial D yang menceritakan bahwa sekitar pukul 01:40 WITA, menurutnya FI yang sudah dikenal sebagai residifis kasus curanmor di wilayah Sanggar dan Tambora datang ke rumah warga berinisial Su di Dusun Rasabou, Desa Rasabou, Kecamatan Tambora. 

"Sumber warga ini curiga mereka melakukan pesta narkoba di rumah D tersebut dan Sumber warga ini pun melaporkan ke Polsek. Akhirnya, oleh Anggota Polsek Tambora mendatangi kediaman Su pada pukul 02:20 WITA dan anggota bergegas melakukan penggeledahan di kediaman Su dan menemukan FI bersama tiga saksi di dalam rumah tersebut," ujar dia.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penggalangan terhadap FI, yang bersangkutan pun mengakui dan menunjukkan secara langsung tempat dia menyimpan obat terlarang jenis sabu tersebut. Akhirnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan juga dompet dengan uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dengan total Rp2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

"Barang bukti lainnya yaitu, satu unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Repsol yang diamankan di Mapolsek Tambora bersama pelaku dan barang bukti lainnya," ujar Kapolsek. 

Dari hasil pemeriksaan dalam kasus ini, sambung Kapolsek, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya dan para saksi yang ada di TKP untuk sementara diamankan di Mapolsek Tambora untuk pengembangan lebih lanjut.

"Memang sepak terjang FI ini sangat meresahkan warga di Desa Rasabou, karena banyaknya generasi muda kususnya pelajar yang mulai mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Dan dalam kasus ini FI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Kapolsek.

"Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah dia. (RED)

Related

Kabar Rakyat 4902879537115014107

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item