Kuasa Hukum Oknum Kepsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual: Insya Allah Klien Saya Akan Kooperatif
Kuasa Hukum Kepsek SDN 30 Kota Bima.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Akhir - akhir ini Kota Bima dan sekitarnya dihebohkan dengan pemberitaan dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepsek sdn 30 Kota Bima yang sekarang menjadi bahan perbincangan publik.
Menanggapi persoalan tersebut, Kuasa Hukum dari oknum kepsek, Taufiqurrahman,SH, di Kantor Hukum “Law Office Paradewa”, memberi klarifikasi, Kamis, 10/6/2021).
Ia mengatakan, klienya meminta maaf kepada wali kota, wakil walikota, dinas dikbudpora kota bima, badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia kota Bima, rekan kepala sekolah, guru-guru se kota bima serta masyarakat Kota dan kabupaten Bima, kemudian secara khusus terhadap masyarakat kelurahan nitu.
Permohonan maaf tersebut lebih karena dengan adanya laporan dugaan tindak pidana yang termuat dalam undang-undang 23 tahun 2002, terakhir di rubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga : Diduga Lecehkan Murid, Dikbud Istirahatkan Kepsek sdn 30 Kota Bima
Opick melanjutkan, bahwa klienya sekarang fokus dan akan koperatif menjalani proses Hukum yang sedang dan akan dilaluinya, baik di kepolisian maupun lembaga lain.
“ Proses penyelidikan sedang berjalan, jadi mohon kita semua menahan diri untuk tidak menghakimi siapapun, sebelum adanya keputusan hakim yang sudah inkrah”, terangnya.
Kembali opik menegaskan, kasus tersebut telah menjadi atensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima dan dinas terkait serta pihak terkait lainnya dan kliennya akan ikuti semua aturan yang berlaku.
“ Saya percaya LPA Profesional melindungi hak-hak hukum anak, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, mari kita percayakan pada penegakan hukum yang ada, tanpa harus berspekulasi di luar dari proses yang ada, dalam hukum itu sendiri, ada adigiumnya, seseorang pelaku tindak pidana tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban pidana yang ia lakukan, tetapi juga seseorang yang bukan pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana.
Tetapi apapun hasilnya, klien saya Insya Allah Akan koperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku”, tutup Opick Paradewa.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.