Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Koalisi LSM di Bima dan Keluarga Korban Demo Kantor Kejaksaan dan PN Raba Bima

Koalisi LSM LKPM NTB dan LATSKAR NTB Saat melakukan aksi Demonteasi di Kantor kejaksaan  Bima


KOTA BIMA - Koalisi LSM LKPM NTB dan LATSKAR NTB melakukan aksi Demonteasi di Kantor kejaksaan  Bima dan Kantor di Kantor Pengadila Raba Bima Kelas 2B. Pada aksi tersebut puluhan keluarga korban (Jakarta Hamzah) ikut melakukan aksi di dua Kantor tersebut Kamis, 26 Oktober 2023.

Koordinator Lapangan mengatakan, Sesuai dengan pasal 27 ayat 1 segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum, pemerintahan dan wajib menjujung tinggi hukum dan pemerintah dengan tidak ada pengecualian. 

"Korban almarhum (Jakariah Hamzah Red) meninggal dunia secara sadis yang dilakukan oleh 4 orang pelaku sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten Pasal yang disangkakan adalah Pasal primer yaitu pasal 340 KUHP Subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 170 ayat ke 3 KUHP," jelas Amirudin dalam orasinya Kamis, (25/10/2023) 

Pada proses persidangan yang ditetapkan oleh PN Raba.Bima kamis 26/10/2023 hari ini, pihaknya dan keluarga korban sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan, dan mendesak 4 orang terdakwa tersebut dihukum mati.  

"Mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba-Bima terkait dengan 4 orang terdakwa agar di tuntut hukuman mati dan minimal seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan secara sadis, terencana dan tersistim yang dilakukan oleh 4 orang terkdawa tersebut," tegasnya. 

Ditempat yang sama Masaa Aksi Ardiansyah, pada putusan persidangan nanti, ia meminta 4 orang tersangka isial O, MY, TR dan M tersebut dihukum sesesui hukum yang berlaku di.Negara Republik Indonesia. 

"Meminta kepada Hakim Ketua dan hakim anggota Pengadilan Negeri Raba-Bima selaku pengambil keputusan terhadap 4 orang terdakwa agar dapat menegakkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat diputuskan hukuman mati dan minimal seumur hidup terhadap ke 4 orang terkdawa," (RED

Related

Politik dan Hukum 2479576129461763866

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item