Merasa Dirugikan Oleh Bank, Aris Datangi BRI Cabang Raba

Unit BRI Cabang Raba 

KOTA BIMA - Lembaga Survei (LSM) mendatangi BRI Cabang Raba, kedatangan mereka di Bank tersebut untuk meminta klarifikasi dari pihak Bank terkait adanya laporan Nasabah di kelurahan lelamase yang dirugikan Bank tersebut. 

Pertemuan itu dihadiri oleh kepala BRI Cabang Raba Yayat Dwi Saputra beserta oknum pegawai BRI Cabang Raba RF dan pemilik briling BRI di kelurahan lelamase inisial SR. 

Aris munandar menyampaikan, kehadirannya di BRI cabang Raba saat ini, guna menindak lanjuti laporan salah seorang Nasabah BRI, yang dimana pelayanan di Bank tersebut tidak stabil. 

"Kami menindak lajuti laporan dan tuntutan Nasabah DA, tentang adanya tindakan pihak BRI cabang raba yang tidak Stabil dalam kepengurusan. Bahkan mengembalikan berkas padahal udah dijanji akan dicairkan," jelasnya Senin (4/12/2023). 

Arif mengungkapkan, pengajuan Dana KUR oleh Nasabah DA tersebut sejak tangal 11/9/2023, melalui pemilik Briling BRI di lelamase dan pegawai BRI Cabang raba. 

"Nasabah DA mengajukan sejak tanggal 11/09/2023, melalui Agen BRILink di lelamase SR dan pegawai Bank BRI  cabang raba RF. Yang jadi pertanyaan kami, Kenapa pihak BRI mengembalikan berkas nasabah ini ,kenapa baru sekarang pihak bank mengembalikan berkasnya, kenapa tidak konfirmasikan cepat kalaupun ditolak," tanya dia. 

Menurutnya, tindakan kedua oknum tersebut sudah merugikan Nasabah bahkan melanggar undang-undang yang berlaku, apa lagi kata dia, pada proses pengajuan dan pencairan dana KUR diduga ada permintaan uang terhadap Nasabah untuk kelancaran pencairan uang. 

"Kedua oknum itu sudah merugikan nasabah dan dari laporan yang kami terima, ada yang memberikan uang kepada salah satu oknum itu. 

setelah diberikan uang baru dipercepat pencairan pinjamannya, kami ada saksi dan sy siap bawakan saksi itu. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, kepala BRI Cabang Raba Yayat Dwi Saputra menjelaskan, pengembalian berkas nasabah DA oleh pihak BRI sudah melalui prosedur, bahkan kata dia, Nasabah dimaksud sudah cacat. 

"Nasabah yang kami kembalikan berkas itu udah cacat sistem, karna nasabah ini pernah melakukan pinjaman seblumnya. Terkait tuduhan bahwa ada yang oknum kami yang menerima uang pelicin apa segala kami tidak tau,"jelasnya

Yayat tegaskan, terkait adanya informasi pungutan liar dilakukan oleh Karywannya, pihaknya akan memproses oknum tersebut ketika ada saksi-saksi yang memberikan pernyataan lansung terhadapnya. 

"Kami udah menegaskan bahwa tidak boleh ada salah satu karyawan yang melakukan pungli dan kalaupun tuduhan saksi itu benar, berikan pernyataan dihadapan kami, dan saya akan bertindak sesuai aturan yang dibuat" tegasnya.(RED)

Related

Pemerintahan 331224993666912158

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item