Alwi Yasin: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Berkedok Sumbangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Drs. Alwi Yasin. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI

KOTA BIMA - Kebijakan beberapa sekolah dalam meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana kerap memintai sumbangan pada orang siswa. Modus seperti ini yang terjadi di SMAN 2 Kota Bima dan beberapa sekolah lainnya.

Baca juga: Per Siswa di SMA 2 Kobi Ditarik Dana Rp250 Ribu

Memang saat ini, kewenangan pengelolaan SMA sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Drs. Alwi Yasin tetap bersitegas melarang sekolah memungut biaya apapun baik berupa sumbangan kepada wali murid atau siswanya langsung.

Menjelang pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNKB), yang akan berlangsung pada bulan April tahun 2017 mendatang. Banyak sekolah yang ingin melaksanakan ujian dengan perangkat komputer namun tidak punya kesiapan. Semangat ada, tapi modal kurang.

Untuk memenuhi kebutuhan dan kesiapan sekolah tersebut, berbagai cara dilakukan pihak sekolah. Ada yang akan meminjam komputer milik guru, siswa bahkan tetangga lingkungan sekolah. Tak ayal, meminta sumbangan pada wali murid pun dilakukan oleh beberapa sekolah dan mengatasnamakan dan berkedok sumbangan.

Pelarangan penarikan uang kepada wali murid dijelaskan Alwi Yasin bahwa payung hukumnya adalah Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No 75 Tahun 2017.

"Di peraturan tersebut sudah jelas,pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswa," pungkas dia, di kantornya, Jum'at, 17 Februari 2017.

"Apapun alasan pihak sekolah tetap tidak bisa menarik uang pada siswa apalagi dengan alasan kesepakatan. Atau hasil rapat dari komite sekolah," jelas Alwi menambahkan.

Ia mengatakan, kesepakatan antara wali murid dengan pihak sekolah itu bukan aturan. Pada intinya penarikan dan pungutan itu tetap tidak boleh dilakukan oleh kepala atau pihak sekolah.

"Kalau kita sepakat mencuri kita mencuri. Sepakat melanggar ya kita melanggar, itu yang harus kita jaga dan tidak boleh dilakukan," tegas mantan Kepala SMKN 3 Kota Bima itu.

Alwi juga menawarkan solusi lain sebelum dilakukan pengumpulan uang terhadap siswa. Menurutnya juga, pungutan atau penarikan sumbangan itu merupakan jalan keluar terakhir.

"Sebelum kita lakukan pungutan kita bisa mencari alternatif lain seperti meminjam laptop guru dan siswa. Apapun yang kita lakukan harus dikaji dan dianalisis dulu baru bisa dilakukan pungutan, Ini pasti ada ujung-ujungnya loh," sentil mantan Sekretaris Dikpora (Sekarang: Dikbud) Kota Bima itu,

Ia menjelaskan, pungli itu ada beberapa kriterianya, diantaranya penarikan uang harus ada batas waktunya dan jumlah penarikan uang ditentukan oleh pihak sekolah serta ada kewajiban setiap siswa wajib membayarnya. (RED)

Related

Pendidikan 5829311788834902769

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item