E-KTP yang Direvisi, Bisa Diganti dengan Surat Keterangan dari Dinas

Ilustrasi. FOTO: www.capil.lhokseumawekota.go.id/GOOGLE
KABUPATEN BIMA – Kesalahan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Nur’ani dikomplein pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Senin (6/2/2017). Kesalahan penulisan KTP milik warga Dea Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima itu pernah dilakukan perbaikan. Karena terjadi kesalahan kembali, E-KTP (Elektronik KTP) itu pun ditarik kembali.

Menurut Nuraini, saat pengambilan E-KTP hasil perbaikan, masih juga ditemukan adanya kekeliruan.

“Kalau E-KTP yang pertama, nama pemilik, tempat tanggal lahir dan nama kecamatannya yang salah. Saat diberikan KTP hasil revisi, kesalahannya ada pada nama kecamatannya. Harusnya Kecamatan Sanggar, tapi yang tertulis adalah Kecamatan Sagar,” terang dia di kantor Disdukcapil Kabupaten Bima, Senin siang tadi.

Baca juga:

Kata dia, setelah dilakukan pemberitahuan kembali. Ternyata, masa perbaikan E-KTP harus dikembalikan ke pusat. Dan proes waktunya hingga berbulan-bulan.

“Sekarang ini, soal E-KTP dalam tahap proses tender di pemerintah pusat. Karena E-KTP saat ini sudah menjadi program pusat. Kartunya langung di cetak oleh negara,” pungkas Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Bima, Junaidin, kepada Wartawan Metromini, di kantornya, siang tadi.

Junaidin memperkirakan, proses perbaikan kartu E0KTP ini akan dikirim oleh pusat sekitar bulan Mei 2017 mendatang.

“Untuk kartu yang diperbaiki akan dikembalikan ke pusat. Kemungkinan kedatangannya kembali ke Bima sekitar bulan Mei nanti,” ujar dia.

Junaidin melanjutkan, selain mengkonsultasikan perihal tersebut. Pihaknya akan ke Jakarta untuk meminta perbaikan jaringan online pembuatan E-KTP yang sudah tersingkronisasi datanya dengan server di pusat.

“Besok saya ke Jakarta. Selain mempertanyakan soal waktu pengembalian E-KTP yang direvisi datanya. Saya juga akan meminta akar pihak pusat memperbaiki jaringan online untuk Kabupaten Bima. Karena akhir-akhir ini jaringannya sering error,” katanya.

Dalam mengantisipasi tidak adanya KTP bagi warga yang telah diperbaiki kartunya di puat. Pihak Dinas Dukcapil akan mengeluarkan surat keterangan untuk pengganti E-KTP.

“Bagi warga yang E-KTPnya sedang diperbaiki. Sebagai penggantinya agar bisa mengurus surat keterangan di Dinas Dukcapil sebagai pengganti E-KTP sementara. Dan dia pun berharap, setelah pulang dari Jakarta nanti, sekitar bulan Maret depat jaringan online di kantor ini udah berjalan normal,” tandasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 3328540351961569645

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item