PAN Dibawa-bawa, di Sidang Korupsi Mantan Menkes

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. FOTO: Liputan6.com/GOOGLE
JAKARTA – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sebelumnya, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dalam surat dakwaan, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

Baca juga:

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Selanjutnya, Ari dan Nuki menghubungi Asrul Sani, selaku Manajer Pemasaran PT Indofarma, dan membicaraan keikutsertaan mereka dalam proyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan.
Selain itu, Nuki juga menghubungi Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, untuk menjadi penyuplai alkes bagi PT Indofarma.

Kemudian, Nuki, Ary, dan Asrul menemui Mulya A Hasjmy dan menyampaikan bahwa Siti telah setuju untuk menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.

Siti juga memberi tahu secara langsung kepada Mulya bahwa penunjukan langsung itu atas keputusannya sendiri. Siti mengatakan kepada Mulya bahwa Nuki adalah adik dari petinggi PAN sehingga PT Indofarma harus dibantu.

Atas arahan tersebut, Mulya kemudian menindaklanjuti proses administrasi untuk penunjukan langsung.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

"Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017), dikutip dari kompas.com.

Saat sidang berlangsung, Ali fikri menjelaskan keterlibatan Siti fadilah telah dalam kasus pengadaan alkes sebesar Rp6.148.638.000, saat terdakwa menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 undang undang (UU) Pemberantas Topikor jo Pasal 55 ayat 1 ke - 2 KUHP,” ujar Ali, dikutip dari liputan6.com.

Sementara itu, dalam dakwaan yang di bacakan JPU Subadri Kurniawati dan iskandar Mariana, terdakwa dikatakan telah menerima suap sebesar Rp1,875 miliar.

"Dan Terdakwa mengetahui apa yang diberikan padanya adalah hasil dari terdakwa yang telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes di Kementrian Kesehatan tahun 2005 lalu,” sebut JPU. (RED | LIPUTAN6.COM | KOMPAS.COM)

Related

Politik dan Hukum 8691185157647703495

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item