Kisah Nikah Siri Oknum Polisi, Ia pun Kini di Dalam Bui


Surat Pernyataan Nikah Siri antara BAL dan EH. FOTO: Dok/METROMINI

KOTA BIMA - Kisah ini mengisahkan tentang oknum polisi di Polres Bima Kota. Suami atau mantan suami dari BAL kini berada di penjara. Polisi berinisial EH (24) ini ternyata sedang menjalani hukumannya sebagai oknum polisi yang lalai. Lama meninggalkan tugas, EH yang dikunjungi Metromini di Polres Bima Kota keadaannya sedang di bui bersama dengan para tersangka kasus pidana lainnya, Senin, 6 Maret 2017.

Awal kisah cinta mereka intim saat di Bima. Walau asal usul BAL (22) adalah wanita kelahiran Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). BAL dan EH sudah saling mengenal sejak Agustus 2016 silam. Mereka kenal lewat dunia maya dan sesekali saat EH balik ke kampung asalnya di Lombok Timur mereka yang awalnya teman biasa akhirnya pun saling jatuh cinta. 

Sebulan sudah hubungan mereka. BAL yang merupakan mahasiswa semester atas jurusan farmasi di salah satu kampus di Mataram masuk pada fase praktek lapangan. Oleh pihak kampusnya, BAL ternyata di tempatkan di Bima. Dia pun praktek di RSUD Bima dan juga di PKU Muhammadiyah.
Dalam menjalani hubungan di antara keduanya ternyata sepengetahuan orang tua mereka. Ibunda BAL yang mendatangi kantor Metromini, menceritakan bahwa dirinya sudah menaruh percaya pada EH. Anaknya melanjutkan praktek lapangan pun direstuinya untuk mengambil daerah Bima sebagai pilihan yang memang diberikan pihak kampus EH.

Hubungan jarak yang dekat selama di Bima, hubungan cinta diantara EH dan BAL pun meningkat. Saking naik kelasnya, ternyata keduanya salah jalan. Cinta mereka pun mengalami kecelakaan, buah cinta tumbuh di rahim BAL. Sekitar sebulan usia janin calon bayi di bulan November 2016.

Diketahui memang hubungan antara BAL yang berasal tinggal dan besar dari Mataram dengan EH asal Lombok Timur didukung oleh keluarga besar mereka. Disepakatilah, antara BAL dan EH untuk kedua remaja itu menikah secara sirih (di bawah tangan). Tepat pada hari Jum’at tanggal 25 November 2014 tepatnya pukul 20.00 WITA di sebuah rumah yang terletak di jalan Abdul Kodir Munsi, Punia, Kota Mataram.

Bukti pernikahan antara BAL dan EH hanya dilengkapi dengan Surat Keterangan Telah Menikah dan Surat Pernyataan oleh EH yang menyebutkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya pernikahan tersebut (24 Desember 2016), EH harus mengajukan surat atau mengurus dan menyelesaikan surat ijin ke atasan dan surat-surat lainnya yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan administrasi dalam rangka pengajuan nikah dinas.

“EH berjanji saat itu akan segera mengajukan surat permohonan pernikahan kepada atasannya di Polres Bima,” kata BAL mengutip kesepakatan yang terjadi di antara mereka pasca nikah sirih tersebut.

Hubungan mereka hanya sepekan di Mataram. Karena dinas dan seorang anggota Polri, EH memboyong istri dan calon anaknya hidup bersama. Mereka menyewa kos yang terletak di belakang kantor Pengadilan Negeri Raba-Bima, di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kisah cinta bahagia mereka hanya bertahan sebulan saja. Desakan BAL untuk segera mengurus nikah dinas, tak segera dipenuhi oleh EH. Percekcokan dan pertengkaran sering terjadi. Manisnya rasa cinta di saat pacaran dulu kini mulai berubah. Tak ada yang tau seperti apa yang terjadi di antara mereka. Namun prahara dan memuncaknya perselisihan mereka terjadi di akhir Desember 2016 lalu pasca bencana yang terjadi di Kota Bima.

“Saya dipukuli EH dan dituduh yang bukan-bukan. Padahal saya hanya menuntut janjinya agar segera melaporkan ke pimpinannya dan segera melakukan nikah dinas,” ungkap BAL yang bertandang ke Kantor Metromini bersama Ibu dan dua orang koleganya.

Hubungan mereka pun kian jauh dan menemukan jalan buntu. Setelah penganiayaan EH terhadap BAL, pihak keluarga BAL tak terima anaknya dipukuli dan dianiaya. Ibu BAL pun datang ke Bima dan menuntut keadilan sebagaimana yang dijanjikan EH bahwa dalam waktu sebulan pasca nikah siri mereka akan dilanjutkan dengan pengurusan nikah dinasnya.

“Saya ke Bima mendengar anak saya dianiaya. Apalagi saat itu terjadi bencana banjir. Tentu semua ibu akan kepikiran, di tengah anaknya yang hamil muda, dipukuli suaminya dan harus sendiri dalam suasana pasca banjir yang luar biasa besarnya itu,” ujar Mama BAL dengan lugasnya.

Mama BAL mengaku, melihat kondisi anaknya setelah kejadian fisik tersebut dan tak ada rasa penyesalan dari suaminya. Dengan sangat terpaksa, harus masuk ke kehidupan anaknya dan mencari keadilan untuk anak dan calon cucunya itu.

“Perbuatan EH terhadap anak saya sudah resmi kami laporkan, dan saat itu pun EH di proses oleh pihak Propam Polres Bima Kota,” tuturnya.

Senada dengan Ibunya, BAL mengaku, dirinya sangat kecewa dengan cara EH yang mencampakkannya begitu saja.

“Saya telah mengandung anak dia. Usia calon anak kami kini memasuki usia yang ke empat bulan dalam rahim saya. Jika pun suami saya ingin menceraikan saya, saya tak jadi masalah. Namun, bagaimana masa depan anak saya, jika kami tak menikah dinas. Apa iya bisa dipegang janjinya, di tengah saya dan keluarga besar saya tertipu oleh janji manis dan label polisi yang disandang suami saya,” urai BAL yang mengaku saat ini tinggal di rumah keluarganya di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

BAL mengungkapkan, semua jalan dan komunikasi lewat keluarga bahkan lewat pimpinan dan seksi Propam Polres Bima Kota sudah dilalui semua.

“Suami saya tetap menolak saya dan tidak ingin menikah secara resmi demi kepastian masa depan saya dan anak saya. Demi suami saya pun, harusnya saya lulus di salah satu kampus di mataram jurusan farmasi, harus terbengkalai seperti ini dengan beban dan tanggungan dari seorang oknum anggota Polri yang tidak mau bertanggung jawab,” pungkas BAL mengisahkan dan meluapkan rasa dan penat derita dalam hatinya.

Curhat EH dalam Bui Polresta Kota


Senin, 6 Maret 2017, Metromini menemui Kasi Propam Polres Bima Kota. Sesaat menunggu dan saat berada di ruang kerjanya, AIPTU. Saidin, SH mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menangani masalah EH dengan Istri atau mantan Istrinya itu.

“Pada prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kasat Binmas pun pernah diundang untuk memberikan pembinaan dan berbicara dengan EH. Dengan BAL (istri sirinya yang mengandung anak EH) juga sudah tiga kali. Dan pada prinsipnya kami kembalikan kepada EH sendiri dalam masalah ini,” ungkap Saidin yang langsung memanggil anak buahnya untuk mengeluarkan EH dalam tahanan karena memang sedang menjalani sanksi indisipliner karena tidak dinas atau bertugas.

Dari informasi yang dihimpun, EH tidak kali ini saja di hukum atas pelanggaran indisplinernya. Dalam data personel Polri yang Bermasalah di Polres Bima Kota Tahun 2016 lalu, Bripda EH yang juga anggota Sat Sabhara tertanggal 25-08-2016 karena tidak mentaati segala peraturan perundang-undangan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan tidak masuk dinas selama 16 hari kerja secara berturut-turut diberikan sanksi Patsus selama 7 hari. Sanksi yang sama pun saat ini sedang dijalani EH dengan kesalahan yang serupa.

EH yang dibawa anggota Propam ke ruang Kasi Propam akhirnya bercerita. Dia tidak menyesali bahwa pernikahan sirinya tanpa sepengetahuan pimpinannya tersebut bisa mengancam dirinya keluar dari keanggotaan Polri.

Di hadapan Kasi Propam, EH mengungkapkan, setelah pernikahannya dengan BAL, dirinya merasa menjadi tak ada rasa yang terlalu. Diakuinya, sebelum menikah dengan BAL, ada masalah dugaan penipuan yang dilakukan BAL terhadap oknum anggota.

“Saya pada saat itu, sebenarnya sudah ingin membantu masalah BAL. Namun, setelah menikah saya mengetahui bahwa istri saya itu memiliki kedekatan dengan oknum anggota tersebut. Saya juga sudah menceraikan dia secara lisan,” ungkap EH.

Ia mengatakan, di bulan Desember 2016 lalu, dirinya mengaku sudah menceraikan BAL.

“Saya sudah tidak ada hubungan dengan BAL. Saya kecewa dan keluarga saya pun demikian. Intinya, saya terlanjur sakit hati dengan dia,” kata EH yang mengaku siap menerima resiko apapun dari masalah yang dihadapinya ini.

Eh pun mengungkapkan, soal anak yang dikandung BAL, dirinya akan bertanggung jawab tanpa melalui nikah dinas.

“Kalau lahir nanti saya akan tanggung jawab terhadap anak saya,” tutup dia yang sudah tak ingin sama sekali membahas perdamaian dengan BAL yang mengandung darah dagingnya itu.

Sementara itu, dari pihak keluarga BAL setelah mendengar cerita EH yang sama sekali tak ingin bertanggungjawab secara legal karena status anak dalam kandungan BAL yang tidak bisa mendapat hak setelah lahir dari gaji bapaknya itu memastikan akan terus mempermasalahkan soal ini agar rasa perih dan derita yang dialami BAL dan dusta serta ingkar janji EH yang menelantarkan dan tidak mau bertanggungjawab, akan memilih terus mempermasalahkan ini, sampai EH dipecat dari Institusi Polri.

“EH bisa saja dia berbicara tanggung jawab. Jika dia mau sama-sama rugi dan tidak jadi polisi silahkan saja dia berpikir pendek. Yang jelas kesalahan dia sudah banyak. Menikah tanpa ijin, terlibat sanksi indisipliner sudah lebih dari sekali, dulu pernah tertangkap kasus narkoba, sekarang menelantarkan anak gadis orang, setelah nikah siri lalu pergi begitu saja,” ujar mama BAL yang bertemu Metromini di perkuburan Kelurahan Rontu saat mengantar jenazah warga setempat, Senin (6/3/2017) sore.

“Kita lihat saja nanti, polisi kok mau enaknya dan tidak gampang sekali menelantarkan wanita yang mengandung darah dagingnya sendiri. Kami mendengar juga, selain terlibat narkoba dia juga dekat dengan seorang wanita yang juga menjadi sebab perpecahan rumah tangga anak saya dengan EH,” tegas dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 336583069705929074

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item