Misteri Rp13 M, Perbaikan Drainase di Jalan Negara 'Haram' Pakai APBD

Kondisi drainase di jalan provinsi dan kondisi yang sama juga di drainase jalan negara, telah dilakukan penggalian dan belum jelas kelanjutan pekerjaannya. FOTO: Agus Mawardy/METROMINI

KOTA BIMA - Proyek pekerjaan drainase di Kota Bima ada beberapa item yang dikerjakan. Namun, sejauh keterangan dari Pemerintah Kota Bima. Baik drainase di pinggir jalan kewenangan Pemerintah Kota, Propinsi dan jalan nasional berlindung dari dana yang berasal dari BNPB atas nama dana tanggap darurat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. Muhtar Landa, MH menjelaskan bahwa proyek drainase yang ada di Kota Bima baik yang ada di jalan negara adalah bentuk dari proyek tanggap darurat. Motivasi atau latar belakang hingga ingin dipercepatnya Pembahasan APBD-P di bulan Maret ini karena kepentingan penanganan bencana.

"Kami ingin perubahan APBD-P 2017 dibahas di bulan Maret ini karena kepentingan penanganan bencana," ujar Muhtar dalam pesan Whatsapp-nya, Rabu (1/3/2017).

Diakuinya, semua proyek yang ada sedang dilakukan sudah ada pos anggarannya. Diakuinya, anggaran penanganan bencana ini ada sekitar Rp13 miliar atas bantuan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) RI.

"Anggaran proyek drainase yang dilakukan pekerjaannya seperti di Jalan Soetta (Soekarno-Hatta) dan dan Jalan Gajah Mada, semua anggarannya sudah ada anggarannya dari BNPB," tulis mantan kepala BKD dan DPPKAD itu.

Namun, kata Muhtar, dana tersebut belum dikantongi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dana Rp13 miliar itu, sedang dalam proses pencairannya.

"Pencairan ke kota dalam proses, anggarannya Rp13 M," tulis Muhtar menjawab pertanyaan Metromini soal anggaran proyek drainase yang ada di Kota Bima.

Muhtar juga mengaku, dokumen yang menjelaskan terkait pelaksanaan proyek tersebut ada di BNPB. Ditanya apa dokumen itu diketahui Walikota Bima? Muhtar pun tak menggubrisnya lagi.

"Dokumennya di BNPB Pusat," singkat Muhtar.

Baca juga: 

Di tengah penjelasan dan rasa percaya diri Pemerintah Kota Bima dengan adanya dana Rp13 miliar dari BNPB. Namun, hal ini dipandang realistis oleh Komisi III DPRD Kota Bima dan berbeda dengan padangan Plt. Sekda.

Ketua Komisi III, Suidirman, DJ, SH mengatakan, pihaknya mempertanyakan keberadaan proyek drainase tersebut apakah tergolong pekerjaan tanggap darurat atau rehap rekon. Kendati, percaya dengan pernyatan Pemkot Bima, namun Komisi III ingin mengecek dan menelusuri bentuk proyek yang berlindung dibalik dana Rp13 miliar itu.

Setelah dilakukan pengecekan ke eksekutif hingga pekerjaan yang dilakukan penelusuran, uang ini ternyata belum ada atau sedang dicairkan dari BNPB ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

"Informasi adanya uang Rp13 miliar inikan hanya klaim Pemkot Bima saja akan diberikan BNPB. Intinya, Pemkot belum mengantongi dana ini," ujar dia, di ruang kerjanya, di DPRD Kota Bima, Rabu (1/3/2017) pagi tadi..

Lantas, Sambung Sudirman, ada hal yang keliru dan mendasar yang dilakukan pihak eksekutif atau Pemkot Bima. Penggalian drainase yang ada di berbagai titik di Kota Bima ini tidak jelas juntrungan pekerjaannya. Kesalahan mendasar dan fatal, jelas mantan Lawyer itu, penggalian di lahan milik negara atau perluasan drainase di jalan negara (Jalan Ir Soetami dan Soekarno Hatta) atau di jalan provinsi (seperti di Jalan Gajah Mada). Dirinya mempertanyakan, apa kewenangan Pemerintah Kota Bima menyuruh kontraktor mengerjakan drainase di jalan-jalan itu?

"Bukan kewenangan Pemerintah Kota Bima dalam mengurusi jalan atau lahan maupun fasilitas milik pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat. Terlalu berani proyek itu dilakukan, sedangkan kejelasan kelanjutannya tidak bisa dipastikan dan 'haram' dimasukkan ke dalam pembebanan APBD," tandas mantan Calon Anggota DPD RI itu.

Baca: Pimpinan Dewan (Syahbudin), Disuruh Belajar Lagi

Dijelaskannya, dari keterangan kontraktor dan pengawas tanpa penunjukkan tertulis di drainase jalan kota seperti di jalan lumba-lumba, jalan kepiting, jalan tongkol,  jalan pelita di Kelurahan Melayu dan Tanjung itu pun bermasalah. Jika itu bentuk pekerjaan tanggap darurat, cukup dilakukan penggalian. Namun, jika dilakukan perbaikan dan pembangunan, maka itu masuk kategori pekerjaan rehab rekon.

Kata Sudirman, pekerjaan di sana itukan pembangunan perbaikan. Idealnya, dalam pekerjaan rehab rekon, harus melalui mekanisme dan aturan yang ada. Artinya, proyek tersebut tertuang dulu anggarannya dalam pos APBD, jelas dokumen kontraknya, di SK-kan pengawasnya dan harus memenuhi kriteria dan prosedur sebuah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan pemerintah pada umum dan biasanya.

"Dari insepeksi mendadak (sidak) kami di lapangan dan dari keterangan kontraktor dan pengawas yang sedang mengerjakan perbaikan drainase di 4 jalan tanggung jawab Pemkot itu, dari Rp13 miliar, ada sekitar sembilan lebih miliar yang dikerjakan di situ.

"Dokumen pekerjaan tidak ada, pengawas tanpa legalitas tertulis. Uangnya belum dikantongi. Itu proyek rehab rekon seperti proyek pada umumnya yang harus melalui mekanisme tender. Dan jangan gini donk, seenaknya dan tanpa aturan membuat proyek mengatasnamakan pembangunan dan program recovery pasca bencana," pungkas mantan Ketua PKPB Kota Bima itu.

Duta Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan di Komisi III, dengan tujuan pihaknya ingin memastikan keberadaan dana hibah dari BNPB untuk Pemerintah Kota Bima.

"Hal ini masih dirapatkan dan nanti akan dibawa ke Pimpinan DPRD Kota Bima. Langkah mengecek ke BNPB inipun saran dari BPK RI setelah kami melakukan konsultasi di sana," tutup Sudirman. (RED)

Baca juga: 

Related

Politik dan Hukum 2701357345468735433

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item