Penyerobot Lahan Bakau di Doro O'o-Langgudu, Bernama Zakaria

Keberadaah hutan bakau di Kecamatan Langgudu yang diklaim dimiliki oleh seseorang dan ingin dirubah menjadi tambak, Rabu, 29 Maret 2017. FACEBOOK/ Bang Elblack,
KABUPATEN BIMA -  Sorotan terhadap ulah oknum warga yang ingin menguasai lahan hutan bakau di Teluk Wawo Rada, Dusun Ta'a Sera, Desa Doro O'o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima kembali disuarakan. Pasalnya, sekelompok warga pun memperotes ulah oknum yang telah merusak setidaknya 500 are dari 2 Ha luas lahan bakau di Teluk Waworada itu.

Baca: Hutan Bakau di Langgudu Diklaim Milik Pribadi

Di Kantor Perikanan dan Keluatan  (Diskanlut) Kabupaten Bima, seorang warga Desa Doro O'o dengan inisial Rs menceritakan bahwa pelaku penyerebotan dengan menyewa jasa alat berat di kawasan hutan bakau di Teluk Waworada bernama Drs. Zakaria.

Kata Rs, Zakaria sebelumnya adalah salah seorang guru di Desa Doro O'o. Namun, sekitar setahun atau dua tahun yang lalu, dia yang membeli tanah kepada Abdullah bersebelahan dengan kawasan hutan bakau sekitar 70 are. Lahan tersebut dikelola oleh Zakaria sebagai areal tambak.

"Hasil panen udang jenis faname di lahan samping hutan bakau membuat Zakaria memiliki penghasiloan yang berlimpah," ujar Rs, di hadapan seorang pejabat di Bidang Lingkungan, Konservasi dan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Kamis, 30 Maret 2017.

Rs menambahkan, kemampuan ekonomi hasil panen udang fename, sekitar sebulan yang lalu akaria menyewa alat berat jenis eksavator dan ingin memperluas areal kawasan tambaknya dengan meratakan lahan bakau yang jelas bukan miliknya.

"Perbuatan Zakaria itu pun sempat di tegur yang berwajib bersama aparat pemerintah. Namun, sejak dua hari yang lalu (Selasa, 28/3/2017), Zakaria kembali menyewa alat dan merusak ekosistim laut di Teluk Waworada," ungkap dia.

Diakuinya, akibat pengrusakan yang dilakukan oleh Zakaria, lahan bakau seluas kurang lebih dua hektar itu mengalami kerusakan sekitar 500 are.

Di sisi lain, Kepala Seksi Bidang Lingkungan, Konservasi dan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, M. Yulhadin, SP mengungkapkan, ulah oknum warga itu sebenarnya sudah ditegur sejak bulan yang lalu.

"Tanggal 16 Februari 2017 lalu, pihak dinas sudah mengeluarkan surat kepada yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitas pengrusakan atau pembabatan tanaman bakau di Teluk Waworada," ujar Yulhadin alias Aba Mon, sapaan akrab dia, di ruangannya tadi pagi.

Aba mon juga mengatakan, pasca diterbitkannya surat himbauan tersebut, jajaran pemerintahan di tingkat desa dan camat maupuan Polsek Langgudu turun ke lokasi dan memberikan teguran.

"Saat itu, kontan penyerabot tak lagi menjalankan aktivitasnya. Namun, kami kembali geran ada cerita kelakuan dari penyerebot melanjutkan kegiatan pengrusakan bakau di Teluk Waworada," tandasnya.

Dijelaskannya, kondisi bakau di sana sudah sangat tepat. Jika ingin digeser untuk kepentingan ekonomis, tentu akan berdampak pada ekologi laut yang ada.

"Sebab, keberadaan bakau bukan hanya penahan abrasi laut tapi dia termasuk bagian dari penyangga alam hingga tak mudah terjadinya erosi. Dan hari ini (Kamis, 30 Maret 2017 Red) kami akan ke Langgudu dan memasang plank pelarangan perusakan hutan bakau di sana," tutup dia.

Sementara itu, Drs, Zakaria yang dihubungi Metromini dengan meminta nomor handphone dari warga yang hadir di Diskanlut Kabupaten Bima pagi tadi, nomor yang diberikan tidak bisa dihubungi pihak redaksi. (RED)

Related

Politik dan Hukum 9113995571278111168

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item