3 Pelaku Terlibat Sabu-sabu, Diringkus Resmob di Cenggu dan Talabiu

BB yang diamankan. RESMOB/Dok
KABUPATEN BIMA - Kamis, 17 Mei 2017 sekitar pukul 14.30 WITA siang kemarin di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Tim Resimen Mobile (Resmob) menggrebek rumah salah satu rumah dan berhasil mengamankan salah seorang bandar sekaligus kurir narkoba,  MAH (35). 

"Dalam aksi itu, diamankan juga barang bukti puluhan paket yang diduga sabu dan sejmlah uang. Bandar sekaligus kurir tersebut diduga hendak berpesta konsumsi sabu-sabu dengan kawan-kawannya," ujar Sumber kepada media ini, Jum'at (19/5/2017).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 14:00 WITA kemarin, Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang bandar sekaligus kurir narkoba yang memasuki rumah warga yang diduga hendak melakukan pesta narkoba.

"Mendapat informasi itu, Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan menahan pelaku diduga bandar dan kurir lengkap dengan barang bukti puluhan paket dan uang hasil penjulan," ungkapnya.

BB yang diamankan. RESMOB/Dok
Diakuinya, barang bukti yang diamankanberupa 9 buah paketan paketan sabu-sabu seharga Rp150.000, 1 buah paket seharga Rp900.000, 1 buah paket seharga Rp5.400.000 dan 4 buah paketan seharga Rp300.000 serta 2 buah paketan seharga Rp200.000," rinci dia.

"Sedangkan barang bukti lainnya adalah uang sebanyak Rp5.000.000 yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut  disertai 1 buah dompet, puluhan plastik klip bening serta 1 buah hp," sebutya.

Sumber melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan pelaku. Tim Resmob bergerak di salah satu rumah warga di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. 

"Tim ke sana untuk menangkap salah satu bandar besar atas nama Kong. Namun didalam rumah hanya menemukan pemilik rumah, AR (24)," sebutnya. 

Selain kedua tersangka di atas, diamankan pula seorang warha berinisial HY alias R (38) yang di duga bandar sekaligus kurir.

"HY merupakan warga Desa Nisa-Tente Kecamatan Woha yang diamankan bersama AR di Talabiu," tutupnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4433380924140519282

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item