Oknum Penjual Mitan di Panggi Dikeluhkan Warga

Ilustrasi. GOOGLE/www.liputan6.com
KOTA BIMA - Agen minyak tanah (mitan) di wilayah Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima diduga melakukan kecurangan dalam pembagian jatah minyak tanah bersubsidi. 

Menurut Abdurahman, warga Panggi, penjual pemilik kios di sebelah timur Mesjid Panggi berinisial M pun pernah dipergoki warga menjual kepada konsumen di luar Kelurahan Panggi. Menurut lelaki yang akrab disapa Mon itu, harga yang dijual oleh M pun tidak seperti yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Harga Eceran tertinggi (HET)  untuk Mitan bersubsidi sebesar Rp2.940/liternya.

"Penyalur minyak tanah yang bersubsidi tidak menjual mitan sesuai ketentuan yang berlaku, di Kelurahan Panggi ini. Setiap pengecoran minyak tanah dalam tempo sekali seminggu dengan total 400 liter tidak pernah diutamakan cerigen warga yang sudah mengantri sebelumnya," jelas dia, kepada Metromini, Rabu (10/3/2017) siang tadi.

Diakuinya, penjual mitan yang mendapat izin di Panggi yaitu M (inisial, Red), lebih mengutamakan mengisi jerigen milik pengepul. Dampaknya, jatah mitan yang menjadi kebutuhan rumagh tangga warga menjadi berkurang. 

Kata dia, nilai jual mitan di sini pun bervariatif. Harga jual oleh M kisarannya antara Rp4.500 sampai dengan harga Rp8.000.  

"Warga pun pernah mendapati orang Lingkungan Bedi, Kelurahan Monggonao yang membeli mitan di M. Untuk itu, kami meminta agar pemerintah bisa memberikan pembinaan bila perlu ijin usahanya dicabut," terangnya.

Dia mengaku, kejadian ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, pelaku di hadapan para warga sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya yang sama. 

"Agen mitan di toko milik M, sempat membuat pernyataan bersama dihadapan warga pada kesalahannya yang lalu. Karena kejadian ini terulang, kami meminta agar pihak Dinas Koperindag atau lembaga yang segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi yang tegas kepada agen tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koeprasi , Perindustrian dan Perdaganganm, mengatakan memang benar harga satuan mitan bersubsidi adalah Rp2.960. Dan bila ada kenaikan harga, itu tergantung kesepakatan antar warga di lingkungan tersebut,

"Apabila terjadi penggelembungan harga itu tergantung kesepakatan warga se tempat. Dan bila terjadi kecurangaan oleh agen, jika benar ditemukan dan terbukti,  mereka akan dikenakan sanksi bahkan bisa sampai pencabutan ijin, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dan untuk keluhan warga di Panggi, kami akan mengeceknya dalam waktu dekat ini,” kata dia.

Sementara, agen Mitan di Kelurahan Panggi, M, masih dikonfirmasi terkait dugaan indikasi pelanggaran yang dikeluhkan warga sesuai dalam pemberitaan ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7049838184105994792

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item