PB Belum Disahkan, PT. SK Jangan Terapkan Sanksi Karyawan

Screen peraturan keuangan PT. SK yang diberlakukan tanpa PB dari pemkab Bima. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Adanya pemotongan gaji karyawan PT. Sanggaragro Karyapersada (SK) sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Wirausaha Masyarakat di Sanggar dan Tambora, Izhar, yang langsung dilaporkannya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, ternyata soal kontrak kerja dan Persetujuan Bersama (PB) PT. SK belum terlegitimasi oleh pemerintah.

Baca: Karyawan Keluhkan Soal Pemotongan Gaji di PT. SAKP

Hal ini diakui oleh salah seorang ASN di Disnakertrans, Mujahidin. Menurut Muja, sapaan akrabnya, hingga saat ini terkait dengan PB PT. SK sudan dibuat Rancangan Persetujuan Bersamanya. Namun, RPB itu belum  disahkan. Dan jika ada kejadian di lapangan, dia mengaku pihak Pemkab Bima tidak bertanggung jawab jika terjadi apa-apa di lapangan (Kecamtan Tambora, Red).

"Nah, Sampai sekarang ini kita menunggu, sudah dibikin RPB-nya, sudah disepakati, tapi belum disahkan di dinas. Secara legal formalnya kan, itu sama halnya belum disa kan. Jadi, kalau belum disahkan, pelaksanaannya juga belum sah untuk dijadikan rujukan hukumnya. Kami juga tidak bertanggung jawab kalau ada apa-apa di lapangan," pungkas pria asal Kecamatan Sape kepada Metromini di ruang kerjanya, di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Jum;at (5/5/2017).

Pertemuan Izhar dengan Disnakertrans Kab. Bima, Jum'at (5/5/2017).
METROMINI/Dok

Untuk waktu keterlambatan kehadiran di atas 20 menit yang menurut pihak perusahaan sama halnya tidak hadir satu hari yang ditetapkan ke para karyawan. Dan jika datang di bawah 20 menit dari jadwal masuk yang ditentukan sebelumnya akan berdampak pada pemotongan gaji karyawan.

Menanggpi hal iut, Muja melanjutkan, tentang aturan tersebut tidak ada diaturan PB yang sudah disepakati bersama.

Intinya, kata dia, semua hal yang dilakukan PT. SK, sudah tertuang dalam PB yang memang saat iuni belum disahkan. Tapi, antara pihak pemerintah dan PT. SK sudah menyepakati draft PB sebelumnya.

"Tidak ada aturan seperti itu. dan memang saya belum baca semua APBnya. Dan kalau tidak ada di PB tentunya tidak bisa dipotong begitu, pihak PT. SK harusnya belum menerapkan peraturan pegawai dan memberikan gaji tanpa syarat. Kalau menerapkan di laur yang ada di PB tenti PT, SK kuat dugaannya bermasalah dalam hal ini," ujarnya.

"Intinya, selama belum disahkan PB dan selama itu pula lehalitas soal pengaturan karyawan di PT. SK belum diminili. Dan penerapan sanksi bagi karyawan kami harapkan bisa dilakukan pasca ditetapkannya PB oleh pemerintah," jelas dia yang dalam memberikan jawabannya kepada Metromini, kian  berkonsultasi dengan ASN di samping meja kerjanya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2518286161109785169

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item