Dinahkodai Nggempo 12 Tahun, Dinas PUPR Diduga Tak Gunakan Konsultan

Ir. H. Nggempo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Bagi kalangan pejabat atau pegawai di lingkup Pemerintahan Kota dan lebih-lebih lagi di Pemerintah Kabupaten Bima. Tentu tak ada yang tak kenal dengan nama pejabat yang satu ini. Walau mungkin belum bertemu wajah tapi nama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, sudah kian akrab lantaran sudah 12 tahun menjabat Kepala Dinas di sana.

Dalam tiga kali perubahan Kepala Daerah atau Bupati di Kabupaten Bima. Ir. H. Nggempo yang menahkodai Dinas Pekerjaan Umum yang sekarang sudah ditambahkan namanya menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.

Tak ayal, sejak dilantiknya mantan Bupati Bima almarhum H. Ferry Zulkarnain, ST (mendiang suami Bupati saat ini, Hj. Indah Dhamayanti Putri), dari tahun 2006 hingga saat ini, jabatan top di Dinas PUPR Kabupaten Bima belum tergantikan. 

"Sepertinya, Pak Nggempo sudah PW (posisi weenak) dengan kursi eselon II yang satu itu. Luar biasa yah, 12 tahun Pak Nggempo jadi Kepala Dinas tanpa ada yang bisa menggantinya," jelas seorang PNS di Bima--yang tak ingin dituangkan namanya di media, Jum'at (19/1/2018) lalu.

Kara ASN itu, sebenarnya Pak Nggempo bisa saja menjadi Sekda asal beliau memenuhi syarat dua kali menjabat eselon II di kedinasan yang berbeda. Namun, ditetapkannya Pak Nggempo sebagai, Kadis tentu ada pertimbangan antara dirinya dan pimpinannya yang faktanya beliau saat ini merupakan Kepala Dinas terlama yang pernah menduduki satu jabatan setara esselon II.

Kebijakan Nggempo Tak Gunakan Konsultan 
Ketentuan tentang keberadaan konsultan yang harus mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU). METROMINI/Dok
ASN ini melanjutkan, terlepas dari hiruk pikuk dan tidak berdinamikanya posisi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima. Ditegaskannya, selama kepemimpinan Pak Nggempo menjadi Kepala Dinas dari namanya Dinas PU menjadi Dinas PUPR, di kantor itu sama sekali tidak menggunakan jasa konsultan. 

"Kebijakan Pak Nggempo selama 12 tahun ini, tidak menggunakan konsultan. Baik konsultan perencanaan demikian pula dengan konsultan pengawasan," terang Sumber kepada www.metromini.co.id.

Kata dia, dalah hal kegiatan pengadaan jasa konsultan itu bagian yang ditentukan dalam atauran Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

"Setiap kantor yang memiliki program pekerjaan pembangunan atau proyek fisik sudah jelas ataurannya harus mengadakan jasa konsultan yang melengkapi proses pembangunan di setiap proyek pemerintah," terang dia.

Namun, kata dia, di Dinas PUPR Kabupaten Bima, tidak ada konsultan sama sekali. Baik Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencanaan. Semua kegiatan perencanaan dan pengawasan di Dinas dilakukan secara internal oleh Tim Perencana dan Tim Pengawas yang ada di DPUPR Kabupaten Bima selama ini.

"Dinas PU Kabupaten Bima saya bisa buktikan tidak menggunakan konsultan sama-sekali. Semua direncanakan/diawasi oleh dinas sendiri selama Pak Nggempo jadi Kadis di sana. Kalaupun ada penggunaan jasa atau lembaga konsultan hanya pada proyek pembangunan kantor bupati saja. Dan saat ini pun setelah pemisahan, pos anggarannya tidak di Dinas PU tapi di Dinas Perkim," pungkasnya.

Dan parahnya, lanjut Sumber, jika ada pihak yang dianggap vokal atau kritis langsung di depan dari sana. Diakuinya, terkait khusus Bidang Bina Marga dan Bidang Pengairan, selama ini tidak melibatkan konsultan profesional atau pihak ketiga dalam menjalankan proyek yang mungkin nilainya sudah triliunan tersebut.

"Mereka tidak mengggunakan konsultan tapi anggarannya ditingkatkan untuk pendapatan bagi Tim Perencana/Pengawas yang ada di kantor. Secara administrasi seolah-olah baik, tapi semua dikondisikan," ucapnya.

"Setelah dicek adanya dugaan pinjam atau sewa bendera (perusahaan konsultan) memang tidak ada. Intinya, pihak dinas melakukan swakelola terhadap pekerjaan perencanaan dan pengawasan selama ini. Mereka tidak pernah melibatkan perusahan konsultan. Itu intinya," papar dia menambahkan.

Terkait dengan laporan keuangan, ASN ini mengatakan, anggaran perencanaan dan pengawasan akan dimasukkan dalam biaya administrasi proyek. Seperti perbanyak dokumen honor Tim Perencana atau honor Tim Pengawas.

Semestinya, seperti yang tertuang dalam materi yang ada pada Buku Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen) No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, sebagai pengganti / revisi Kepmen Kimpraswil No. 332/KPTS/M/2002. Ditegaskannya, terjait dengan Pengadaan Perusahaan konsultan harus dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima.

"Selain Kepmen Kimpraswil No. 332/KPTS/M/2002 hasil revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen) No. 45/PRT/M/2007. Sesuai penjelasan ayat [8] pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 bahwa penyelenggaraan Bangunan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum yang merupakan salah satu aset milik Negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan Negara yang diatur dan dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien dan diselenggarakan dengan tertib," jelas dia,

Dengan latar belakang aturan tersebut, dia menjelaskan, sebagaimana penerapan pedoman Permen 45/PRT/M/2007 wajib dilakukan setiap proses termasuk pengadaan jasa konsultan sebagai bagian dari Pedoman Teknik Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 

"Proses sejak dimulainya Penyusunan Usulan Biaya / Proposal maupun tahap berikutnya yang menyangkut komponen pembiayaan Pembangunan Gedung Negara yang berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) itu sudah termasuk anggaran yang dituangkan untuk perusahaan konsultan/jasa konsultan yang dipihak ketigakan," tuturnya.

"Intinya, semua kegiatan ada dalam dokumen yang mulai dari Biaya Perencanaan Teknis, Biaya Pelaksanaan Konstruksi Fisik, Biaya Manajemen Konstruksi / Pengawasan Konstruksi dan Biaya Pengelolaan Kegiatan, Dan dalam pembiayaan perencanaan dan pengawasan diatur dalam PP tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, tidak bisa diswakelola tapi harus dipihak ketigakan dan menggunakan perusaahan konsultan yang hidup SBU dari pusat," papar dia menambahkan tentang substansi persoalan yang ada.

Contoh kasusnya. Kata dia, seperti yang sedang dihebohkan tentang proyek jembatan cenggu hingga dilaporkan ke pihak yang berwajib. Bisa ditelisik lebih jauh keberadaan pihak konsultan perencana maupun konsultan pengawas dalam proyek tersebut. 

"Coba dicek disetiap proyek milik Dinas PUPR seperti yang jembatan cenggu. Siapa konsultan baik perencana dan pengawasnhya? Nah, di sinilah letak persoalan sehingga selama ini diduga semua kegiatan adalah bagian dari pengkondisian keadaan yang terus menerus dilakukan dan tak pernah terkuak ke permukaan. Dan diswakelolanya tentang kegiatan perencanaan dan pengawasan oleh dinas, diduga bagian dari usaha-usaha kompromis di DPUPR yang mungkin jika melibatkan konsultan swasta/profesioanal akan terkuak adanya dugaan masalah yang ada," tandasnya.

Dia pun mengaku, terkait dengan pemeriksaan administrasi keuangan dan audit dari BPK/BPKP terkait dengan anggaran dan keberadaan perusahaan konsultan di Dinas PUPR hingga bisa lolos sejauh ini membuat kebingungan dalam hal pemeriksaan yang terjadi. 

"12 Tahun tanpa konsultan dan sepertinya lolos dari audit baik BPK atau BPKP tentu luar biasa sekali pengkondisian yang terjadi selama ini. Untuk itu, ini yang membuat kami juga bingung, kok oleh lembaga auditor tidak menemukan persoalan ini," mantan ASN di Dinas PUPR Kabupaten Bima itu.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Bima, Ir. H. Nggempo yang dikonfirmasi via SMS melalui nomor telpon selulernya menanggapi dengan nada yang ketus. Nggempo pun meminta, agar Wartawan bisa ke kantor PU semalam dan mendatangi karyawannya yang bekerja. 

"Cou ke maturu nggahike (siapa yang asal berbicara ini). Silakan kamu ke kantor ditunggu sama anak PU," tulis Nggempo membalas SMS pewarta Metromini, Jum''at (19/11/2018) kemarin malam.

Isi SMS Pewarta Metromini dengan Kadis PUPR Kabupaten Bima. METROMINI/Dok
Ia pun menyinggung tentang masalah pribadi anaknya dan meminta jangan di ganggu di hari libur. Ditegaskannya, tekait masalah itu kalau bisa tunjukkan bukti yang tidak sesuai aturannya.

"Senin jangan ganggu kami hari libur. Bawa data menurut kamu ada perencanaan yang tidak sesuai aturan. Bukan kamu yang pernah ada masalah dengan anak saya Al** Tha*****?," sebut Nggempo dan menutup SMSnya dengan tulisan Ok itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7812734085066603730

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item