Empat Bersaudara Terdakwa Kasus Pencurian Kayu di Rato-Lambu, Divonis Bebas

4 warga sumi yang akhirnya divonis bebas dalam laporan kasus pencurian kayu di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Setelah menjalani proses hukum dan ditahan selama kurang lebih 3 bulan. Akhirnya, kasus yang menjerat 4 bersaudara yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus pencurian kayu di Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis, 31 Mei 2018 siang ini.

Menurut Penasehat Hukum ke empat terdakwa, Al Imran, SH menjelaskan, kasus ini berawal sejak tanggal 05 Maret 2017 lalu. Saat itu, Polisi mengamankan 4 pelaku yang terjerat pasal 363 atau pencurian kayu sesuai dengan Lpaoran Polisi yang disampaikan oleh Anwar Hamzah (48) seorang ASN, warga asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

"4 orang warga asal Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang menjadi klien kami ini berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/K/456/XI/2016/NTB/RES BIMA KOTA. Atas nama pelapor saksi korban Anwa Hamzah," ucap Al Imran kepada media ini, Kamis (31/5/2018) siang ini.

Ia mengatakan, 4 nama yang menjadi terdakwa masih berstatus saudara kandung yaitu, Hasan M. Kasim (60), Samsudin M. Kasim (63), Saiden M. Kasim (42) dan Abdurahman M. Kasim (56). "Mereka bersaudara kandung dan keempatnya merupakan petani di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima," ucap Imran.

Dia menegaskan, setelah menjalani proses dari kepolisian hingga persidangan pembacaan vonis hari ini yang memakan waktu selama 3 bulan. "Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk membebaskan semua klien kami. Karena memang sejak proses awal maupu dalam persidangan kasus ini, baik BAP dan Dakwaan jaksa kami nilai kabur," jelas dia.

Menurutnya, sudah sepantasnya, 4 klien kami dibebaskan. "Untuk pencapaian ini, tentu atas kepercayaan dan dukungan dari keluarga korban maupun pihak-pihak terkait selama proses hukum kasus ini berjalan, kami ucapkan terima kasih. Dan sungguh berkah Ramadhan, ke empat klien kami dibebaskan dalam pembacaan vonis hari ini," tutup dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1155601059875201157

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item