Rigen Nilai Ketua Nasdem Kota Bima Laporkan Pimred Metromini ke Polisi itu "Kriminalisasi"

Calon Ketua KNPI Kota Bima dan juga Mantan Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima, Muhsin Yusuf alias Rigen. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Ketegangan yang terjadi antara pimpinan Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Bima, Mutmainah Haris selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bima yang telah melaporkan Pimpinan Redaksi (Pimred) Metromini ke Mapolres Bima Kota, Kamis, 26 Juli 2018. Sikap Mutmainnah itu pun dinilai mantan Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima, Muhsin yusuf atau akrab dipanggil Rigen.

Saat bertandang di kantor Metromini, Jum'at, 27 Juli 2017 pagi tadi. Rigen menanggapi langkah yang diambil oleh Anggota DPRD Kota Bima sekaligus Ketua Nasdem Kota Bima itu adalah langkah yang keliru. Pasalnya, kata Rigen, dalam memahami sengketa berita atau pers sesuai ketentuan yang ada harus menggunakan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Soal pemberitaan, semestinya bagi yang merasa dirugikan mengedepankan delik pers. Penyelesaiannya harus melalui UU Pokok Pers dan Dewan Pers. Belum pada tingkatan lain. UU Pers, adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap KUHP," jelas mahasiswa semester atas di STIH Muhammadiyah Bima itu.

Ia menjelaskan, dalam hal terdapat suatu permasalahan, yang berkaitan dengan pemberitaan pers di situs media online Metromini, yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, dirujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

"Maksud Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers seperti membuat status mengunggah foto di media sosial seperti Facebook, twitter atau Instagram dan atau tulisan yang di luar tanggungan lembaga penerbitan yang telah memiliki ijin dalam bentuk PT dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan keberadaan Pers di Indonesia," pungkas Calon Ketua KNPI Kota Bima,

Oleh karena itu, sambung Rigen, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau istilahnya lex generalis.

"Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum," tegas dia. 

Kembali ke persoalan laporan Ketua Nasdem Kota Bima, penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan adalah sesuaikan dengan adanya kode etik wartawan. Pertama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, di mana gugatan mengenai delik pers, sebelum diajukan ke pengadilan, sepatutnya diselesaikan dahulu di forum Dewan Pers. 

"Dalam permasalahan pemberitaan Ketua Nasdem atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar. Yang saya baca, Ketua Nasdem tidak memberikan hak jawab atau hak koreksinya ke Metromini tapi melapor ke Polisi, Sepatutnya diselesaikan dahulu di forum Dewan Pers, Sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers" jelas dia.

Kata dia, dalam kasus ini, kualitas Ketua Nasdem Kota Bima dan pengacaranya yang melaporkan Pimred Metromini ke Polisi adalah langkah yang keliru dan menunjukkan tidak pahamnya mereka dalam menanggapi sengketa pers. 

"Saya pun mengikuti masalah ini, saat pihak Metromini meminta hak jawab diabaikan oleh Ketua Nasdem dan langsung ke polisi membuktikan bahwa ada kesan ingin mengkriminalisai pers. Harusnya, Ibu Ina memberikan hak jawab disertai faktanya atau bukti koreksi pemberitaan sebelumnya. Jangan langsung melapor ke polisi," terang Rigen yang juga kompetitor Muthmainnah yang diwacanakan sama-sama merebutkan kursi ketua KNPI Kota Bima yang dihelat\ pada Musda , Agustus 2018 mendatang.

Rigen menambahkan, langkah hukum yang diambil Mutmainnah ke pihak Kepolisian sudah benar terkait dengan status yang dibuat oleh Bima Mawardy. Karena, status Facebook penanganan hukumnya berlaku hukum positif yang biasa dan tidak bersifat khusus. 

"Kalau status Facebook milik akun Bima Mawardy itu betul jika dilaporkan ke Polisi bagi pihak yang merasa dirugikan nama baiknya. Sebab dalam laporan dan pengaduan daugaan tindak pidana di facebook pendekatan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbaharui dalam UU Nomor 19 tahun 2016," terang dia.

Namun, kata dia, status Bima Mawardy yang menuliskan,"Kiprah Politik Putri Ketua MUI yang menjabat Ketua Partai dan Ingin Naik Jadi Pimpinan KNPI. #Sendiri di antara laki-laki. Hati2"

"Saya kira redaksional status itu hanya menerangkan profile Ibu Mutmainnah, bahwa benar dia anak Ketua MUI Kabupaten Bima dan juga Ketua Partai nasdem Kota Bima yang isunya saat ini bersaing dengan saya merebut kursi ketua KNPI Kota Bima," kata Rigen yang mengungkap realita saat ini. 

Status Bima Mawardy. METROMINI/Dok
Diterangkannya pula, terkait redaksional #Sendiri di antara laki-laki. Hati2" dan adanya foto di kolom komentar. Menurutnya, terlalu berlebihan jika kalimat itu dimaknai menjelekkan. Bahkan ia menilai kalimat itu hanya peringatan di mana suasana menjelang pemilihan Ketua KNPI Kota Bima, hanya Ibu Mutmainnah yang akan menjadi calon dari kaum wanita, 

Apalagi, tambah dia, pada status yang dilaporkan oleh Mutmainnah, Bima Mawardy telah membuat status tambahan yang menuliskan, "Di tempat yg tak terfoto banyak juga anggota pemuda dan pemudi lain saat pertemuan di yuank cafe," ucap HE, mlm ini."

"Artinya, kalau dihubungkan kalimat #Sendiri di antara laki-laki. Hati2, dan ditambah adanya status yang menjelaskan keberadaan pemuda dan pemudi lain di Yuank Cafe, aspek mana dikatakan sebagai penghinaan atau mencemarkan nama baik Muthmainnah ataupun keluarganya," papar dia. 

Status Bima Mawardy. METROMINI/Dok
Sementara itu, saat ini pihak Kepolisian Polres Bima Kota, masih dikonfirmasi lanjut terkait dengan laporan Muthmainah Haris, Anggota DPRD Kota Bima itu terhadap Agus Mawardy, Pimpinan Redaksi media ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7368262239166097252

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item