Oknum Pegawai Lurah Sambinae Diduga Buat Sertifikat Palsu Bersama YA

Hasna saat memberikan keterangannya di kantor redaksi Metromini, Selasa, 14 Agustus 2018. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Warga asal Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda Kota Bima, Hasnah, 60 mengungkapkan sesuai Kohir nomor 613 yang ada Kantor Lurah Sambinae, pada tahun 1988, kakeknya yang bernama Bola Ama La Sa memiliki sebidang tanah di So Doro Porongge, Jalan Pelita (Soncotengge) Watasan Sambinae, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima seluas 1,2 Ha.

Saat ini, kata Hasnah, kakeknya telah meninggal dunia dan meninggalkan delapan anak dan mewariskan tanah di watasan saminae untuk tiga orang anak yaitu Saenah, Mariam dan Hamzah yang masing-masing 40 are. 

"Namun, karena susut dan sudah diambil untuk kepentingan umum. Ketiga anak Bola memiliki lahan sekitrar 30-an lebih are. Dan saat ini,ketiga anak penerima warisan tersebut sudah meninggal semua. Yang tersisa kami selaku cucu dari Bola Ama La Sa yang saat ini menguasai fisik lahan tersebut," ungkap Hasnah, Senin, 14 Agustus 2018.

Namun, kata Hasnah, dari satu hektar lahan yang dimiliki bersama saudara-saudaranya saat ini. Sekitar 30 are yang ada di bagian depan telah disertifikat sepihak oleh oknum pegawai yang ada di kantor Lurah Sambinae berinisial Is. 

"Ada 30 are yang semestinya menjadi milik almarhum Saenah yang merupakan Ibu Kandung saya, saat ini sudah ada sertifikat yang didapat dengan cara merampas hak milik kami atas permainan oknum pegawai lurah, Is, warga Sambinae bersama oknum warga berinisial YA warga Sambinae juga," ucap Hasnah.

Hasnah mengaku, pembuatan sertifikat atas nama YA saat ini, tidak jelas riwayat tanahnya. Dan memang dulu, tanah itu sempat digadai oleh Bola Ama La Sa sekitar belasan tahun yang lalu kepada Ompu Ngara atau Usman Mustakim. Dan Usman Mustakin menggadaikan kepada YA.

"Dasar gadai ini yang oleh Is oknum pegawai lurah dan YA menerbitkan sertifikat seluas 30 are dari lahan yang masuk di kohir 613 milik Bola Ama La Sa," ujar Hasnah.

Di sisi lainnya, pengakuan gadai ini pun diakui oleh anak Ompu Ngara atau Usman Mustakin yang bernama Amirudin. Kata Amirudin, sebelum orang tuanya meninggal, Ompu Ngara pernah menegaskan bahwa status tanah milik Bola Ama La Sa yang diterima gadainya dulu, digadaikan lagi ke YA. Bukan dijual.

"Orang tua saya pernah cerita sebelum meninggal. Bahwa tanah Bola Ama La Sa statusnya digadai ke YA. Dan digadai secara lisan dan soal hak milik masih milik Bola Ama La Sa," ucap Amirudin kepada Metromini, sore tadi.

Kembali ke Hasnah, dirinya merasa heran saat surat dari Pengadilan Negeri Raba Bima yang menjadikannya tergugat atas gugatan dari YA melalui kuasa hukumnya Lubis, SH. Menurut dia, mereka yang sudah menerbitkan sertifikat atas dugaan konspirasi dengan oknum pegawai lurah yang menggugat lahan ini.

"Semestinya, kami selaku ahli waris yang menggugat mereka atas penerbitan sertifikat yang tidak jelas riwayat kepemilikan hak oleh YAa saat ini," tandas dia.

Untuk itu, Hasnah menambahkan, dalam gugatan yang sudah diajukan pihak YA dan pengacaranya, dirinya akan mencari kuasa hukum untuk mengikuti perkara yang sudah diajukan oleh YA dan sesuai surat dari PN yang menjadwalkan perkara ini akan digelar pada hari Kamis, 16 Agustus 2018 ini.

Di sisi yang berbeda, Lurah Sambinae Fadil, SSTP mengaku, penerbitan sertifikat atas kohir bernama Bola Ama La Sa diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah di Sambinae. Dan ia menyarankan, agar sengketa lahan seluas 30 are tersebut dapat mencapai kepastian hukum melalui putusan yang ada di pengadilan. 

"Kalau bisa dikonfirmasi ke kantor saja besok," ucap Lurah via ponselnya, sore tadi.

Sementara itu, pihak YA dan juga pengacaranya maupun oknum pegawai lurah berinisial Is masih dikonfirmasi atas pemberitaan ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5570454702960373118

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item