Saiful Islam Kritisi Sosialisasi Akun Instagram Satlantas Polres Dompu Soal Fiducia

Pamflet sosialisasi Satlantas Polres Dompu lewat akun IG-nya satlantas_dompu yang disebarkannya, Selasa, 14 Agustus 2018 lalu. METROMINI/Dok
KABUPATEN DOMPU - Akun Instagram (IG) SatuanLalu Lintas Polres Dompu yang dinamai dengan akun satlantas_dompu, dua hari yang lalu membagikan pamflet sosilisasim Selasa, 14 Agustus 2018. Pada status bergambar yang menerangkan tentang pelararangan kendaraan bermotor yang masih dalam kredit/fidusia disukai 21 pengguna IG.

"DILARANG Melakukan Transaksi Jual/Beli, Sewa, Gadai Atau Mengalihkan Kendaraan Bermotor YANG MASIH DALAM KREDIT/ FIDUSIA Tanpa Seijin Prusahaan Pembayaran," tulis akun satlantas_dompu.

Oleh pengguna sosial media jenisFacebook, akun Bima Mawardy meng-screen sosialisai akun Satlantas Polres Dompu tersebujt dan membagikan pada lini masa akun miliknya. Pemilik nama asli Agus Mawardy itu menuliskan status:

"Yang kendaraannya masih dalam status KREDIT (Fidusia). INGAT PESAN DI BAWAH INI......," tulis Agus di atas gambar (screen) himbauan atau sosialisasi tersebut, Kamis (14/8/2018 lalu.

Status milik Bima Mawardy iti, tiba-tiba dikomentari oleh seorang pengacara senior di Kota Bima melalui akun Facebook Saiful Islam Sang Advokat. Saiful menilai bahwa himbauan yang dibuat jajaran Satlantas Polres Dompu jangan sepotong-potong dan harus dijelaskan secara lengkap.

Sebab, menurut Saiful, gambar pamflet himbauan tersebut kesannya melindungi kelembagaan finansial. Dalam dalam ketentuan fiducia, kata dia, poinnya adalah pada akat kredit dan harus terdaftar di lembaga fiducia.

"Selain dan selebihnya hanya dikenakan tindak pidana sebagaimnana yang diatur dlm ketentuan KUHP pasal 372 penggelapan," tulis Saiful Islam Sang Advokat pada kolom komentar selanjutnya. 

Ia meminta agar para pihak tidak memudahkan mensosialisasikan perihal Fidusia jika tidak ada penjelasan secara utuh dan menguraikan syarat yang harus terpenuhi agar dapat dikenakan tindak pidana fiducia.

Menurutnya, masih jauh hubungannya antara penadah dengan nama yang tertera di BPKB selaku nama pemilik kendaraan dalam ketentuan tentang pemberian jaminan fiducia. Ia meminta, para pihak agar bisa mendalami lebih dahulu sebelum mensosialisasikan tentang Hukum Jaminan Fiducia. 

Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses tindak pidana fiducia bisa dilakukan setelah proses pada Pasal 13 dan 14 dilakukan. Ia menyebutkan pada Pasal 13 dan 14 diterangkan beberapa hal yang menyangkut tentang Permohonan Pendaflaran Jaminan Fidusia, keberadaan Kantor Pendaftaran Fidusia yang mencatat Jaminan Fidusia, soal Sertifikat Jaminan Fidusia. 

Dilanjutkan pada Pasal 16, kata dia, apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendattaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. 

"Jadi, soal Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia di Kantor Pendaftaran Fidusia.sudah ada aturannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Di dalam PP tersebut diterangkan bahwa pendaftaran disampaikan kepada pejabat yang ditunjuk menerima pendaftaran jaminan fiducia dan menandatangani secara elektronik sertifikat jaminan fidusia," terang Saiful dalam penjelasan lanjutnya kepada Metromini, Kamis (16/8/2018) malam.

Kata dia, untuk waktu permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik paling lama 30 hari setelah pembuatan akta jaminan fidusia di notaris. Dan Kantor Pendaftaran Fidusia adanya di Kementrian yang membidangi tentang Hukum dan HAM.

Selain itu, Saiful menegaskan  sebelum pihak Kepolisian melaksanakan UU Nomor 42 Tahun 1999 pada BAB VI tentang Ketentuan Pidana di Pasal 35 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)".

Dan Pasal 36 yang menyebutkan:

"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).".

Menurutnya, pihak Kepolisian harus memastikan terlebih dahulu bahwa pihak perusahaan pembiayaan atau penerima fiducia sudah melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti yang tertuang dalam pasal 13, 14, 15 dan 16 pada UU  Nomor 42 Tahun 1999 dan juga peraturan terikat lainnya.  

Ia menjelasakan, ada aturan lain yang menerangkan tentang jaminan fidusia. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 yang menjelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusla wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. 

"Nah, kenapa debt collector dilarang atau dianggap melakukan tindak pidana pada kegiatan pengambilan paksa pada obyek fidusia? Karena aturannya tentang jaminan fidusia sudah sangat jelas ketentuan dan caranya," kata dia.

"Aturan-atiran itu seperti UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia di Kantor Pendaftaran Fidusia dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 serta peraturan lain," beber Saiful menambahkan. 

Di sisi yang berbeda, terkait kritikan Saiful Islam, SH atas penerbitan paml\flet sosialisasi yang disebarkaun akun Instagram satlantas_dompu, pihak Polres Dompu masih dimintai tanggapannya dalam hal ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3805172923997497151

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item