Dicek NIK Online, Keluar Alamat di Dompu, KTP Dita Mungkin Belum Diaktiviasi

KTP milik Ketua FPKT Kota Bima, Diah Citra Pravitasari alias Dita. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Desakan warga Kota Bima untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduku (KTP) milik Ketua Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kota Bima yang baru dilantik pekan lalu akhirnya direspon. Seorang Wakil Ketua FPKT, Amiruddin, S.Sos mengirim bentuk gambar dalam format jpeg KTP milik muda pemilik nama Diah Citra Pravitasari alias Dita.

"Saya saat pemilihan melihat Ibu Ketua ada memang KTP dan jelas domisilinya di Kota Bima. Dan sebagai buktinya ini," tulis Amir via messsenger, Sabtu (17/11/2018) malam.

Ia pun berharap polemik kependudukan Ibu Dita tidak dipersoalkan lagi. Dan saatnya mengawal dan berkarya melalui Karang Taruna Kota Bima dalam berbagai bidang pembangunan yang ada. 

Baca juga: Mantan Ketua PAN Rastim yang Dipecat, Pernah Tulis Status Soal Ketua Karang Taruna Kobi

Sementara itu, NIK KTP milik Dita dengan nomor 5205015008880004 dalam aplikasi online pengecekan NIK nama Diah Citra Pravitasari, warga kelahiran Kabupaten Dompu, masih tercatat sebagai warga Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dan berbeda pada KTP yang diberikannya yang saat ini beralamatkan di RT.003, RW. 002, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima
yang dibuat pada tanggal 27 Februari 2018 lalu.

Perbedaan ini pun menuai polemik dan dugaan yang beragam dari warga Kota Bima saat KTP milik wanita kelahiran 10 Agustus 1988 atau 30 tahun yang lalu diunggah seorang netizen ke sosial media Facebook. 

Untuk diketahui, sejak tahun 2013, istilah baru pengganti KPT yaitu e-KTP atau KTP elektronik. E-KTP merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat. 

Selain itu, e-KTP juga berlaku seumur hidup sehingga setiap penduduk hanya akan memiliki satu e-KTP walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal ke luar kabupaten/kota, provinsi atau pulau sekalipun. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi potensi penyalahgunaan data ganda penduduk yang dapat digunakan untuk tindakan kejahatan, penipuan, terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena kasus narkoba atau korupsi. 

"Setiap orang di belahan dunia manapun yang sudah terdaftar sebagai warga negara, pasti memiliki Nomor Identitas/Single Identity Number/Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, namanya dikenal dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada Kartu Keluarga dan KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya. Negara akan memberikan NIK kepada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia," rilis sebuah artikel di situs www.detik.com.

Namun, kejanggalan KTP milik Dita, terlihat jelas pada nomor di alamatnya yang keliru menempatkan angka pada kolom RT dan RW-nya. Sebab di Kota Bima, dalam KTP milik Dita, RT. 002 dan RW. 003 tidak ada di Kelurahan Penatoi. Kalau RT. 002, adanya di RW. 001.

Menangapi hal tersebut, serorang warga Shalma Qerr menyarankan agar masalah ini bisa dikonfirmasi dan dibuktikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima.


Sementara itu, seorang warga bernama Arif Rahman yang tinggal di RT. 002, Kelurahan Penatoi mengaku, dia tak pernah mengetahui bahwa ada tetangganya yang bernama Dita yang merupakan seorang adik Bupati Bima. Menurutnya, yang dilantik oleh Wali Kota Bima sebagai Ketua FPKT Kota Bima, kuat dugaan hanyalah warga yang menumpang di Kelurahan Penatoi. 

"Setahu saya, di RT. 002 untuk nama Ibu Dita apalagi seorang adik Bupati tak ada yang tinggal di sana. Kuat dugaan mungkin saja saat membuat KTP, Ibu Dita meminjam atau menumpang Kartu Keluarga warga yang ada di Kelurahan Penatoi. Dengan KK tersebut, dia mengurus kepindahannya dari Kabupaten Dompu ke Kota Bima. Dan kalau dilihat KTP-nya, perpindahan sekitar 9 bulan yang lalu itu," tandas dia, kemarin.

NIK dalam KTP milik Dita masih terbaca alamat asalnya dalam pengecekan NIK online dan berbeda dengan alamat yang ada di KTP-nya sekarang. METROMINI/Dok
Sementara itu, Sumber Metromini mengatakan, proses pembuatan KTP milik Ibu Dita bisa jadi sudah memenuhi prosedur yang benar dalam hal pergantian domisili atau pindah alamat kependudukan. Dalam hal kepindahan, yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pindah penduduk yang mengetahui Desa/Lurah dan Kecamatan se tempat dalam format Surat Pengantar Pindah ke Disdukcapil Kabupaten Dompu.

"Dan di Disdukcapil akan terbit SKPWNI. Selanjutnya SKPWNI tersebut diproses kedatangan penduduk oleh Disdukcapil Kota Bima. Bentuk format input datanya juga sesuai dengan alamat yang diisi oleh pemohon KTP," jelasnya. 

Menurutnya, NIK tidak akan berubah kondisinya dalam bentuk apapun. NIK seseorang dari awal dibuat hingga meninggal dunia hanya satu saja. Dan setelah proses dilakukan yang kemudian diterbitkanlah KTP.

"Dan munculnya perbedaan alamat dalam pengecekan NIK online dengan menggunakan aplikasi di Andoid dengan alamat di KTP bisa jadi KTP tersebut belum diaktifasi di Disdukcapil Kota Bima., Proses aktivasinya dilakukandengan sidik jari pemohon. Selain itu, bisa jadi, server aplikasi yang digunakan untuk mengecek NIK online belum seutuhnya meng-update data-data terbaru kaitan dengan Penduduk Pindah Datang," jelas dia, semalam. 

Ia mengatakan, proses penerbitan KTP tersebut sudah melalui prosedur, Cuman, pada saat pengambilan KTP, mungkin diwakilkan kepada orang lain,

"Jadi belum sempat dilakukan aktifasi oleh pemilik KTP langsung dengan cara pencocokan Sidik Jari. Dan kaitan dengan alamat KTP: bisa jadi ada kesalahan pemohon mengisi formulir dengan alamat yang tidak falid atau bisa juga kesalahan operator dalam hal penginputan," bebernya.

Sementara itu, ia menambahkan, untuk mengetahui sebuah KTP itu palsu, bisa dilihiat pada kondisi fisik KTP-nya. Seandainya blangko KTP sesuai dengan standar Dirjen Kependudukan di bawah Mendagri itu sudah sah. 

"KTP yang palsu bisa di cek pada fisik ketebalan dan kualitas fisiknya," sebutnya.

Kata dia, ada juga kemungkinan bahwa setelah diterbitkan KTP berdomisili di Kota Bima, pada selang waktu yang tak lama, pemohon melakukan pindah data kembali ke alamat semula (Kabupaten Dompu).

"Kemungkinan lain juga bisa jadi yang bersangkutan setelah membuat KTP berdomisili di Kota Bima, lantas mengurus kepindahan kembali ke tempat asalnya di Kabupaten Dompu," terangnya.

Ia menyarankan, agar tidak berpolemik dan berasumsi yang terlalu jauh, sebaiknya dicek data terkait dengan KTP milik Ketua FPKT Kota Bima di kantor Disdukcapil, Senin (19/11/2018) besok. Dan juga, dari NIK yang ada di KTP, bisa dicek juga pemilik Kepala Keluarga (KK) yang digunakan saat membuat KTP yang beralamatkan di Kelurahan Penatoi, Kota Bima. 

"Proses pengecekan KK siapa yang digunakannya di Kelurahan Penatoi sesuai dengan alamat KTPnya, bisa dilacak di server Dinas Dukcapil Kota Bima berdasarkan NIK milik istri dari Dokter Sahran itu," ucap Sumber yang juga seorang ASN di kantor Diskominfo yang ada di Bima itu. (RED | WWW.DETIK.COM)

Related

Kabar Rakyat 2302279362703596772

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item