DPMDes: Tak Ada Pembahasan Lagi Pilkades Kawinda Nae, Putusan Panitia Desa Final

Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin. FACEBOOK/Andi Parani
KABUPATEN BIMA - Berat perjuangan yang dialami oleh Safrudin, bakal calon Kepala Desa Kawinda Nae yang dicoret panitia karena perbedaan Nomor Induk Siswa (NIS) dalam dokumen laporan kehilangan polisi dengan surat pengganti ijazah yang diterbitkan Dinas Dikbudpoora Kabupaten Bima.

Safrudin mengaku, langkah mencari keadilan dibalik keyakinannya memiliki ijazah SD tapi hilang, ternyata menjadi batu sandungan di pencalonannya yang ke tiga kali sebagai Cakades Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Sebenarnya, ini bukan masalah yang harus dipersulit, sebab dia memiliki ijazah SMP, namun pada surat dikeluarkan surat pengganti ijazah SDnya oleh Dinas Dikbudpora tercatat ada perbedaan NIS dengan surat laporan kehilangan yang dibuat oleh Polres Bima.

"Ssaya pernah menghadap Pak Wakil Bupati, H. Dahlan. Beliau pun heran dengan keadaan saya yang tak lolos jadi Kades. Ia bertanya kenapa saya dicoret? Sedangkan ada ijazah SMP. Pak Wakil bilang kalau soal ijazah SD itu tak ada, artinya ijazah SMP dan SMA saya itu palsu. Sebab. tak mungkin ada ijazah SMP yang asli, kalau tak lulus SD," ujar Safrudin,

Menurutnya, upaya hukum atas penganuliran surat yang dikeluarkan pihak SDN Kawinda Nae serta Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sehingga menjadi dasar pencoretan namanya sebagai calon Kepala Desa, diakuinya sudah dilaoporkan ke pihak yang berwajib.

"Kasus pembuatan ulang surat pernytaan dari pernah sekolah SD dan dikeluarkan surat sebaliknya menjelang pendaftaran calon kemarin sebenarnya permainan panitia semata/ Panitia mencari celah kesalahan agar saya tak ikut pencalonan," ujarnya.

"Saat ini sudah ada beberapa orang yang diperiksa dalam pengaduan pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak SDN Kawinda Nae. Beberapa teman sekolahnya pun kabarnya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian," sambung dia.

Sementara itu, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin menegaskan tak ada lagi pembahasan lebih lanjut soal Desa Kawinda Nae. 

"Keputusan Panitia Pilkades Desa sudah final. Kita di Dinas PMDes tidak punya kewenangan untuk menganulir keputusan panitia desa," terangnya.

Di sisi lainnya, atas kasus yang dilaporkan Safrudin bersama kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wiboeo enggan memberikan komentar saat ditanya melalui pesan WhatsApp miliknya, beberapa waktu yang lalu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8179276206822872205

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item